Pungutan selalu menjadi pembicaraan
karena merupakan implikasi dari kewenangan. Apakah desa berhak/berwenang
melakukan pungutan? Menurut teori dan peraturan perundang-undangan, kewenangan
mengatur menimbulkan hak untuk memperoleh sesuatu, yakni memperoleh pungutan,
yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli. Pemerintah daerah, misalnya,
mempunyai kewenangan untuk mengatur dalam bentuk mengeluarkan izin (misalnya
izin mendirikan bangunan, izin reklame, izin keramaian, izin pertambangan, izin
usaha dan sebagainya). Atas izin yang dikeluarkan itu, pemerintah daerah berhak
menarik pajak daerah. Menurut UU No. 28/2009 Pajak Daerah adalah kontribusi
wajib kepada Daerah yang terutang oleh orangpribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Pemerintah daerah juga berhak menarik retribusi, sebagai konsekuensi
dari jasa pelayanan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi kios pasar,
retribusi jasa parkir, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi rumah
pemotongan hewan, dan sebagainya.
Namun bukan berarti desa tidak
berwenang melakukan pungutan. Pertama,
desa berhak melakukan pungutan yang sesuai dengan kewenangan desa. Pengutan itu
bukan dalam bentuk pajak yang memaksa, melainkan retribusi dan iuran atau
sumbangan sukarela dari warga masyarakat maupun pihak ketiga. Desa dapat
memungut retribusi pasar desa, retribusi tambatan perahu, retribusi kuburan,
retribusi wisata desa, retribusi pemandian umum, retribusi pelayanan air bersih
desa, dan lain-lain. Kedua,
pungutan tidak boleh dilakukan dua kali atau lebih. Jika obyek pajak maupun
jasa pelayanan telah dipungut pajak atau retribusi oleh pemerintah daerah, maka
desa tidak boleh atau tidak berwenang menarik pungutan ganda. Dengan demikian ada
pembatas bahwa desa tidak berwenang menarik pajak dan tidak boleh melakukan
pungutan terhadap jasa layanan administratif. Keduanya menjadi kewenangan
pemerintah daerah. Desa mempunyai kewenangan untuk menarik retribusi terhadap
jasa pelayanan yang benar-benar menjadi hak milik desa seperti retribusi pasar
desa, sampah, tambatan perahu, rumah potong hewan milik desa, parkir di jalan
desa, retribusi pemandian umum, retribusi wisata desa, uang sewa rumah toko,
dan lain-lain. Intinya, obyek yang boleh dipungut desa adalah aset (barang
milik) yang sepenuhnya menjadi hak milik desa. Desa juga diperbolehkan
melakukan penarikan iuran atau sumbangan kepada warga maupun pihak ketiga,
tetapi bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda