20 Desember 2016

23.25 No comments
Bolehkah desa melakukan pungutan terhadap aktivitas ekonomi yang ada di wilayahnya?


Pungutan selalu menjadi pembicaraan karena merupakan implikasi dari kewenangan. Apakah desa berhak/berwenang melakukan pungutan? Menurut teori dan peraturan perundang-undangan, kewenangan mengatur menimbulkan hak untuk memperoleh sesuatu, yakni memperoleh pungutan, yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli. Pemerintah daerah, misalnya, mempunyai kewenangan untuk mengatur dalam bentuk mengeluarkan izin (misalnya izin mendirikan bangunan, izin reklame, izin keramaian, izin pertambangan, izin usaha dan sebagainya). Atas izin yang dikeluarkan itu, pemerintah daerah berhak menarik pajak daerah. Menurut UU No. 28/2009 Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orangpribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah daerah juga berhak menarik retribusi, sebagai konsekuensi dari jasa pelayanan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Misalnya retribusi kios pasar, retribusi jasa parkir, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi rumah pemotongan hewan, dan sebagainya.
Bagaimana dengan pungutan desa? Desa pada dasarnya memiliki kewenangan yang terbatas dalam melakukan dan memperoleh pungutan desa. Dulu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pungutan Desa, yang mengatur jenis-jenis pungutan desa seperti : (a) Pungutan karena mendapatkan jasa yang disediakan Pemerintah Desa; (b) Pungutan untuk kegiatan sosial tertentu; (c) Pungutan untuk kegiatan yang bersifat mendesak; dan (d)Pungutan untuk kegiatan-kegiatan Pembangunan. Permendagri ini sebenarnya tidak berlaku lagi, dan sekarang tidak ada Permendagri baru yang secara tegas mengatur jenis-jenis pungutan desa, meskipun desa mempunyai ruang untuk melakukan pungutan desa. Pada awal pelaksanaan otonomi daerah tahun 2001, kalangan dunia usaha yang paling gencar melakukan protes terhadap pungutan desa tersebut. Mereka menunjuk banyak peraturan daerah bermasalah yang merugikan iklim investasi dan kegiatan dunia usaha, termasuk Perda tentang Pungutan Desa. Karena desakan ini, sampai sekarang Kementerian Dalam Negeri tidak mengatur secara tegas tentang pungutan desa melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Namun bukan berarti desa tidak berwenang melakukan pungutan. Pertama, desa berhak melakukan pungutan yang sesuai dengan kewenangan desa. Pengutan itu bukan dalam bentuk pajak yang memaksa, melainkan retribusi dan iuran atau sumbangan sukarela dari warga masyarakat maupun pihak ketiga. Desa dapat memungut retribusi pasar desa, retribusi tambatan perahu, retribusi kuburan, retribusi wisata desa, retribusi pemandian umum, retribusi pelayanan air bersih desa, dan lain-lain. Kedua, pungutan tidak boleh dilakukan dua kali atau lebih. Jika obyek pajak maupun jasa pelayanan telah dipungut pajak atau retribusi oleh pemerintah daerah, maka desa tidak boleh atau tidak berwenang menarik pungutan ganda. Dengan demikian ada pembatas bahwa desa tidak berwenang menarik pajak dan tidak boleh melakukan pungutan terhadap jasa layanan administratif. Keduanya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Desa mempunyai kewenangan untuk menarik retribusi terhadap jasa pelayanan yang benar-benar menjadi hak milik desa seperti retribusi pasar desa, sampah, tambatan perahu, rumah potong hewan milik desa, parkir di jalan desa, retribusi pemandian umum, retribusi wisata desa, uang sewa rumah toko, dan lain-lain. Intinya, obyek yang boleh dipungut desa adalah aset (barang milik) yang sepenuhnya menjadi hak milik desa. Desa juga diperbolehkan melakukan penarikan iuran atau sumbangan kepada warga maupun pihak ketiga, tetapi bersifat sukarela dan tidak boleh memaksa.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive