23 November 2016

23.13 No comments
Berwenangkah desa untuk mengatur galian C? Atau mengatur sumberdaya alam lainnya?


Bagaimana kewenangan pemerintah desa alam mengatur dan mengurus sumberdaya alam yang ada diwilayahnya.Sebagai contoh adalah pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Dulu kita mengenal galian tambang C seperti batu, kerikil, pasir, koral, tanah liat dan sebagainya yang sangat dekat dengan wilayah desa. Sekarang dengan UU No. 24/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta PP No. 23/2010, jenis tambang galian C tersebut dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan, meskipun sampai sekarang masyarakat pada umumnya masih terbiasa menyebut galian tambang C.  Selama ini kewenangan mengatur dan mengurus mineral bukan logam dan batuan (galian tambang C) berada di tangan bupati/walikota. Desa tidak berhak mengambil, apalagi mengatur dan mengurusnya, sehingga banyak desa menyampaikan tuntutan agar mempunyai hak untuk mengambil dan memproduksi batu dan pasir untuk pendapatan desa.
Apakah desa tidak berhak memperoleh uang atau bagi hasil dari bisnis pertambangan mineral bukan logam dan batuan? Tidak ada peraturan yang membolehkan desa memungut uang kepada pemohon IPR. Pemegang IPR hanya berkewajiban membayar pajak daerah kepada kabupaten/kota, bukan kepada desa. UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menegaskan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan termasuk salah satu jenis penerimaan pajak daerah. PP No. 72/2005 memang mengatur tentang pembagian sebagian pajak dan retribusi daerah kepada desa. Tetapi ketentuan ini digugurkan oleh UU No. 28/2009 sebab UU tidak mengatur tentang bagi hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa.
Dengan memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan itu desa tidak berwenang mengatur, mengurus dan mengambil keuntungan dari pertambangan mineral bukan logam dan batuan (tambang galian C), kecuali hanya bertugas membantu penerbitan surat keterangan bagi pemohon IPR (individu, kelompok masyarakat dan koperasi) baik yang berasal dari desa yang bersangkutan maupun dari luar desa. Namun tentu masih ada celah untuk pengambilan peran dan keuntungan desa secara tidak langsung dari bisnis tambang mineral bukan logam dan batuan. Bisnis tambang tersebut tentu membuka lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat desa setempat serta menggairahkan kegiatan ekonomi lokal, termasuk berdampak pada kegiatan bisnis skala kecil lain yang dijalankan oleh warga desa. Di sisi lain desa juga bisa mengembangkan kerjasama dengan pelaku bisnis tambang itu, misalnya BUMDes yang didirikan desa dapat menyewakan truk atau peralatan lain kepada pengusaha.
Kelancaran bisnis tambang rakyat itu juga terkait dengan peran dan tanggungjawab kepala desa, khususnya tanggungjawab membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat desa. Desa dapat mengambil peran memfasilitasi, mempersiapkan atau memberdayakan masyarakat, baik individu, kelompok masyarakat maupun koperasi, agar mereka mampu mengakses IPR atas tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah desa yang bersangkutan. Peran ini sebenarnya serupa dengan agenda “mengurus”, yani tindakan kepala desa menggerakkan (atau konsolidasi) kepada pemilik lahan untuk mengembangkan hutan rakyat, kandang terpadu, kebun rakyat, pertanian organik dan lain-lain. Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang memberikan sumbangan terhadap penanggulangan kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan.
Bisnis tambang itu tentu juga mendatangkan kerugian bagi desa dan masyarakat, misalnya kerusakan jalan desa akibat dari kegiatan pengangkutan. Desa tentu menghadapi keterbatasan bidaya untuk pembangunan dan perawatan jalan, apalagi tidak didukung dengan bagi hasil pajak mineral bukan logam dan batuan. Tetapi hal bukan malapetaka. Sesuai dengan kebiasaan dan kearifan lokal, desa dapat bermusyawarah dengan pihak pengusaha setempat untuk memperoleh iuran pembangunan yang bisa digunakan sebagai dana perawatan jalan desa. Dari sisi pengusaha, iuran pembangunan itu termasuk dalam kategori dana tanggungjawab sosial, dan dari sisi desa, iuran tersebut termasuk jenis bantuan sukarela pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam APB Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive