Bagaimana kewenangan pemerintah desa alam mengatur dan mengurus sumberdaya alam yang ada diwilayahnya.Sebagai contoh adalah pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Dulu kita mengenal galian tambang C seperti batu, kerikil, pasir, koral, tanah liat dan sebagainya yang sangat dekat dengan wilayah desa. Sekarang dengan UU No. 24/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta PP No. 23/2010, jenis tambang galian C tersebut dikategorikan sebagai mineral bukan logam dan batuan, meskipun sampai sekarang masyarakat pada umumnya masih terbiasa menyebut galian tambang C. Selama ini kewenangan mengatur dan mengurus mineral bukan logam dan batuan (galian tambang C) berada di tangan bupati/walikota. Desa tidak berhak mengambil, apalagi mengatur dan mengurusnya, sehingga banyak desa menyampaikan tuntutan agar mempunyai hak untuk mengambil dan memproduksi batu dan pasir untuk pendapatan desa.
Dengan
memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan itu desa tidak berwenang
mengatur, mengurus dan mengambil keuntungan dari pertambangan mineral bukan
logam dan batuan (tambang galian C), kecuali hanya bertugas membantu penerbitan
surat keterangan bagi pemohon IPR (individu, kelompok masyarakat dan koperasi)
baik yang berasal dari desa yang bersangkutan maupun dari luar desa. Namun
tentu masih ada celah untuk pengambilan peran dan keuntungan desa secara tidak
langsung dari bisnis tambang mineral bukan logam dan batuan. Bisnis tambang
tersebut tentu membuka lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat desa setempat serta
menggairahkan kegiatan ekonomi lokal, termasuk berdampak pada kegiatan bisnis
skala kecil lain yang dijalankan oleh warga desa. Di sisi lain desa juga bisa
mengembangkan kerjasama dengan pelaku bisnis tambang itu, misalnya BUMDes yang
didirikan desa dapat menyewakan truk atau peralatan lain kepada pengusaha.
Kelancaran
bisnis tambang rakyat itu juga terkait dengan peran dan tanggungjawab kepala
desa, khususnya tanggungjawab membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat
desa. Desa dapat mengambil peran memfasilitasi, mempersiapkan atau
memberdayakan masyarakat, baik individu, kelompok masyarakat maupun koperasi,
agar mereka mampu mengakses IPR atas tambang mineral bukan logam dan batuan di
wilayah desa yang bersangkutan. Peran ini sebenarnya serupa dengan agenda
“mengurus”, yani tindakan kepala desa menggerakkan (atau konsolidasi) kepada
pemilik lahan untuk mengembangkan hutan rakyat, kandang terpadu, kebun rakyat,
pertanian organik dan lain-lain. Semua ini dimaksudkan untuk meningkatkan
perekonomian masyarakat yang memberikan sumbangan terhadap penanggulangan
kemiskinan dan pencapaian kesejahteraan.
Bisnis
tambang itu tentu juga mendatangkan kerugian bagi desa dan masyarakat, misalnya
kerusakan jalan desa akibat dari kegiatan pengangkutan. Desa tentu menghadapi
keterbatasan bidaya untuk pembangunan dan perawatan jalan, apalagi tidak
didukung dengan bagi hasil pajak mineral bukan logam dan batuan. Tetapi hal
bukan malapetaka. Sesuai dengan kebiasaan dan kearifan lokal, desa dapat
bermusyawarah dengan pihak pengusaha setempat untuk memperoleh iuran
pembangunan yang bisa digunakan sebagai dana perawatan jalan desa. Dari sisi
pengusaha, iuran pembangunan itu termasuk dalam kategori dana tanggungjawab
sosial, dan dari sisi desa, iuran tersebut termasuk jenis bantuan sukarela
pihak ketiga yang dimasukkan ke dalam APB Desa.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda