No
|
Mandat pembangunan
|
Daftar kewenangan
lokal
|
1
|
Pelayanan dasar
|
Posyandu, penyediaan air bersih, sanggar belajar dan seni,
perpustakaan desa, poliklinik desa.
|
2
|
Sarana dan prasarana
|
Jalan desa, jalan usaha tani, embung desa, rumah ibadah,
sanitasi dan drainase, irigasi tersier, dan lain-lain.
|
3
|
Ekonomi lokal
|
Pasar desa, usaha kecil berbasis desa, karamba ikan,
lumbung pangan, tambatan perahu,
wisata desa, kios, rumah potong hewan dan tempat pelelangan ikan desa, dan
lain-lain.
|
4
|
SDA dan lingkungan
|
Hutan dan kebun rakyat, hutan bakau, dll.
|
Daftar positif kewenangan
desa juga bisa dijabarkan secara sektoral. Kewenanganlokal desa secara sektoral
ini meliputi dimensi kelembagaan, infastruktur, komoditas, modal dan
pengembangan. Pada sektor pertanian misalnya, desa mempunyai kewenangan
mengembangkan dan membina kelompok tani, pelatihan bagi petani, menyediakan
infrastruktur pertanian berskala desa, penyediaan anggaran untuk modal,
pengembangan benih, konsolidasi lahan, pemilihan bibit unggul, sistem tanam,
pengembangan teknologi tepat guna, maupun diversifikasi usaha tani.
Rangkaian pasal itu menegaskan
bahwa kewenangan lokal bukanlah kewenangan pemerintah supradesa (termasuk
kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa. Penegasan ini disampaikan
oleh UU No. 6/2014 karena selama ini hampir setiap kementerian sektoral
memiliki proyek masuk desa yang membawa perencanaan, birokrasi, pendekatan,
bantuan dan membangun kelembagaan lokal di ranah desa. Ada desa mandiri energi
(ESDM), pengembangan usaha agribisnis perdesaan (Pertanian), desa siaga
(Kesehatan), program pembangunan
infrastruktur perdesaan (PU), pamsimas (PU), desa prima (Pemberdayaan Perempuan
dan Anak), desa produktif (Nakertrans), satu desa satu produk (Koperasi dan
UMKM), desa berketahanan sosial (Sosial), program keluarga harapan (Sosial) dan
lain-lain. Semua itu adalah kewenangan lokal berskala desa yang dimandatkan
oleh UU No. 6/2014 untuk diatur dan diurus oleh desa.
Namun
bukan berarti kementerian sektoral tidak boleh masuk ke desa. Tentu sifat
bersama (concurrent) kepentingan masyarakat setempat dengan urusan
pemerintahan tidak bisa dihindari. Karena itu dibutuhkan pembagian kerja dan
sinergi. Kelembagaan, perencanaan, penganggaran dan pelayanan merupakan
otoritas dan akuntabilitas desa, sementara pembinaan teknis (termasuk inovasi
ilmu dan teknologi) merupakan domain Kementerian/Lembaga (K/L) atau Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis. Sebagai contoh desa mempunyai kewenangan
lokal untuk mengembangkan dan memberdayakan kelompok tani serta merencanan dan
menganggarkan kepentingan petani. Sedangkan K/L maupun SKPD pertanian melakukan
pembinaan dan dukungan terhadap inovasi teknologi pertanian.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda