A.
PENGERTIAN SUMBER MODAL
Sumber modal adalah dari mana
modal berasal atau
diperoleh.
MANFAAT MENGETAHUI SUMBER MODAL
1.
Untuk mengetahui jenis-jenis sumber modal.
2.
Untuk mengetahui tiap-tiap jenis
sumber modal.
3.
Dapat menentukan kebijakan tentang
Jenis sumber modal mana yang sebaiknya diupayakan untuk memenuhi
kebutuhan modal desa mandiri, serta skala
prioritasnya.
4.
Membuat strategi dan teknik mendapatkan
modal
PENGERTIAN SUMBER MODAL
Pengertian sumber modal adalah asal
biaya / anggaran berasal ( intern dan exstern)
1. Schwiedland
memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu
meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang
(sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya.
Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya,
yaitu antara lain J.B. Clark.
2. A. Amonn J. von
Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang
modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
3. Meij
mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat
dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal
ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi
produktifnya untuk membentuk pendapatan.
B.
JENIS-JENIS SUMBER MODAL
Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang mempunyai
kegiatan ekonomi membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Sumber
dana kelompok bisa dikelompokkan dalam tiga golongan:
1. Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Khusus;
b.
Simpanan Pokok;
c.
Simpanan Wajib;
d.
Modal Penyertaan Anggota;
e.
Modal Penyertaan Non anggota;
f.
Dana Cadangan;
g.
Hibah/fnfaq/shadaqah.
2. Hutang
a. Hutang dari anggota
1)
Simpanan Biasa
2)
Simpanan berjangka, Deposito
b. Hutang dari
Bank
Kredit Mikro
Perbankan.
c. Hutang Pemerintah dan Lembaga Lainnya
1)
Dana Program;
2)
Dana BUMN,
KKU. KKPA.
d. Dana Titipan
Zakat .
PENGERTIAN SIMPANAN
Menurut PP No. 9 tahun 1995 No. 254 tahun 1992, tentang pelaksanaan
kegiatan Koperasi Simpan Pinjam oleh Koperasi, bahwa yang dimaksud dengan
Simpanan adalah:
Dana yang dipercayakan oleh anggota,
calon anggota koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam
bentuk tabungan dan simpanan koperasi
berjangka.
MANFAAT SIMPANAN
1.
Bagi kelompok
SPP, simpanan dapat meningkatkan permodalan, sumber dana dalam penyaluran pembiayaan, dapat digunakan
sebagai jaminan.
2.
Bagi anggota
dapat membentuk sikap hemat, menanamkan rasa percaya diri, memperoleh bagi
hasil, secara tidak langsung mendidik anggota kelompok dalam pengaturan ekonomi
rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan penyimpan.
JENIS SIMPANAN DALAM LKM
Umumnya jenis simpanan di kelompok dapat digolongkan menjadi beberapa
golongan, yaitu :
1. Simpanan Bersyarat
a.
Simpanan Bersyarat Keanggotaan
1)
Simpanan Pokok Khusus
a)
Simpanan
Pokok khusus adalah simpanan yang dibayar oleh para pendiri kelompok yang
besarnya ditentukan dalam anggaran dasar dan bisa diubah berdasarkan rapat
anggota pendiri;
b)
Besarnya
simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggota pendiri, cara pembayaran boleh
dilakukan sekaligus atau cara mencicil;
c)
Simpanan
pokok khusus nantinya akan dijadikan modal awal dalam pelaksanaan
operasional kelompok.
2)
Simpanan Pokok
a)
Simpanan
Pokok adalah simpanan yang dibayar sebagai syarat keanggotaan biasa suatu kelompok, dibayar sekali selama menjadi anggota yang besarnya ditentukan dalam
anggaran dasar dan dapat diubah berdasarkan kesepakatan anggota pendiri;
b)
Besarnya
simpanan sama untuk setiap anggota, cara pembayaran dapat dibayar sekaligus
atau diangsur. Selama yang bersangkutan
menjadi anggota kelompok maka simpanan Pokok tidak dapat diambil.
3)
Simpanan Wajib
a)
Simpanan yang
dibayar oleh semua tingkatan anggota dalam kelompok secara teratur, lazimnya
dibayar setiap bulan;
b)
Besarnya
ditentukan dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kesepakatan anggota
dalam rapat angota pendiri dengan pertimbangan pada kemampuan anggota yang
terendah;
c)
Simpanan
wajib tidak boleh diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota kelompok;
d)
Lazimnya
prestasi yang diberikan oleh kelompok adalah berupa pembagian SHU yang
dilakukan secara proporsional.
b.
Simpanan Wajib Pinjaman
1)
Simpanan
wajib pinjaman merupakan simpanan bersyarat yang diwajibkan KELOMPOK
kepada anggota / mitra yang melakukan KELOMPOK;
2)
Besarnya
ditentukan oleh kebijakan manajemen KELOMPOK , lazimnya 10 %
dari pokok pinjaman;
3)
Simpanan
wajib pinjaman yang disetorkan kepada KELOMPOK tidak dapat diambil dan baru bisa diambil
apabila anggota / mitra telah lunas membayar angsuran pinjaman;
4)
Simpanan
wajib pinjaman /CR (cadangan resiko) dapat dijadikan sebagai jaminan
atau agunan bagi anggota yang telah melakukan pinjaman dengan tujuan dapat mengurangi
resiko kalau mitra / anggota cedera janji.
c.
Simpanan Sukarela
1)
Simpanan Sukarela Biasa
Adalah jenis
simpanan yang diadakan oleh KELOMPOK yang penyetorannya dapat secara
berangsur-angsur yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijakan manajemen KELOMPOK
dan dapat diambil sewaktu-waktu.
2)
Simpanan sukarela berjangka ( Sijaka 1, 2, 3, dan 6 bulan)
a)
Simpanan sukarela berjangka adalah produk simpanan dari anggota/calon
anggota untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak
boleh diambil sebelum jangka waktu berakhir.
b)
Besarnya simpanan tidak dibatasi tapi ada pembatasan untuk simpanan
minimal yang ditentukan oleh kebijakan manajemen kelompok yang didasarkan pada
pertimbangan kemampuan pasar.
1.
Prinsip-prinsip
pengelolaan modal usaha yaitu
a. Mandiri, tidak tergantung pihak lain
khususnya dalam permodalan, kerjasama dengan pihak lain tanpa adanya tekanan
& tendensi apapun;
b. Transparan, pengelolaan usaha dilakukan secara terbuka kepada seluruh anggota;
c. Profesional, manajemen usaha dilakukan dengan mengacu pada prinsip profesionalisme
bukan fanatisme;
d. Prudential, pemberian kredit /pinjaman dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian
melalui penilaian kelayakan & prosedur yang ditentukan.
2.
Penyaluran modal usaha
a. Penyaluran modal usaha disesuaikan dengan prioritas kebutuhan anggota & ketersediaan dana, prioritas utama KK miskin;
b. Bunga/jasa pinjaman untuk cadangan kerugian pinjaman, ditentukan
berdasarkan kesepakatan anggota;
c. Pengembalian pinjaman melalui angsuran kelompok dengan sistem tanggung
renteng.
3.
Sumber-sumber pendanaan
dapat berasal dari :
a.
Pungutan modal usaha
kelompok (PMUK);
b.
Modal sendiri (Simpanan
pokok, Simpanan wajib,simpanan suka rela, Sisa hasil usaha yang tidak
dibagikan;
c.
Modal dari luar (modal
penyertaan, pinjaman dari pihak lain, hibah tidak mengikat ).
4. Analisis usaha dapat dilihat dari struktur permodalan yaitu dari :
a. Modal Sendiri;
b. Bantuan usaha pihak lain/pinjaman;
c. Modal yang dibutuhkan.
Tujuannya adalah untuk melihat kemampuan usaha kelompok dalam membiayai kegiatan usaha dan
mengetahui tingkat resiko dalam pemberian pinjaman.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda