30 Oktober 2017

22.29 2 comments
Berdasarkan undang-undang dan peraturan di atas, maka muncul gagasan dari Kepala Desa Ponggok melalui mekanisme musyawarah sebagai wujud melembagakan demokrasi lokal dengan mempertemukan BPD, Pemerintah Desa dan Kelompok warga untuk membahas isu-isu strategis salah satunya soal pendirian BUMDes. Mendirikan BUMDes pada dasarnya membangun tradisi berdemokrasi di desa untuk mencapai derajat ekonomi masyarakat desa yang lebih tinggi. Dengan berbekal daftar inventarisasi potensi dan peta aset desa, forum musyawarah Desa Ponggok melakukan praktik deliberative democracy untuk menyepakati gagasan pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset desa melalui BUMDes. Dengan pertimbangan yang matang Pemerintah Desa Ponggok mendirikan BUMDes pada tanggal 15 Desember 2009 berdasarkan keputusan yang dituangkan dalam Peraturan Desa No 06 Tahun 2009 dengan nama BUMDes Tirta Mandiri.

BUMDes Tirta Mandiri Desa Ponggok dalam perjalanannya mengalami banyak kendala, walaupun sudah menjadi keputusan bersama tetapi masih ada kelompok masyarakat yang memandang sebelah mata. Sentimen negatif berkembang sehingga masyarakat semakin pesimis BUMDes bisa berkembang apalagi membawa perubahan untuk kesejahteraan masyarakat. Belum lagi masalah keterbatasan SDM, sangat sulit menemukan orang yang betul-betul mau berjuang untuk merintis dan mengelola BUMDes, selain BUMDes merupakan lembaga yang baru. Tetapi bukan berarti tidak ada orang yang mau mendukung dan berjuang walaupun hanya beberapa saja. Awal terbentuknya BUMDes usaha yang dikelola hanya toko pakan ikan dan pinjaman modal bagi masyarakat serta merintis kegiatan pariwisata Umbul Ponggok sebagai wahana rekreasi. Dengan berbekal keyakinan dan kerja keras para pengurus BUMDes serta motivasi yang tiada henti dari Kepala Desa Ponggok, perlahan-lahan namun pasti BUMDes mengalami pergerakan yang lebih baik. Dalam jangka waktu satu tahun BUMDes sudah menghasilkan laba Rp. 100.000.000,- dan disetor sebagai PAD sebesar Rp. 30.000.000,- (30% dari laba) pada Tahun 2010.

Kepala Desa Ponggok yang dijabat oleh Bapak Junaedi Mulyono, SH merupakan sosok yang visioner, melihat masa depan. Beliau selalu menyampaikan gagasan dengan prinsip Believing is Seeing (kalau kita percaya pasti kita akan melihat) itu yang menjadi kekuatan luar bisa untuk tidak pernah menyerah dalam mewujudkan cita-cita, karena menyadari bahwa untuk meyakinkan masyarakat tidaklah mudah, kebanyakan masyarakat berfikiran Seeing is Believing (kalau melihat baru percaya), maka perlu bukti untuk menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat. Pada masa pemerintahan periode pertama sudah melakukan terobosan-terobosan program yang membawa perubahan yang mendasar di masyarakat. Mulai dari pembangunan infrastruktur, jalan poros desa, jalan kampung, jalan usaha tani dan jalan yang menghubungkan obyek wisata Desa Ponggok, jembatan, saluran irigasi pertanian, fasilitas sosial pendidikan, fasilitas sosial kesehatan dan fasilitas ekonomi dengan membangun kios kuliner bagi masyarakat serta membangun Kantor Desa yang megah sebagai kebanggaan dan jati diri Desa Ponggok. Pemerintah Desa Ponggok juga mengembangkan kegiatan sosial, memberikan santunan, pelatihan ketrampilan dan pelatihan motivasional serta pengajian rutin tingkat desa. 




Dalam bidang ekonomi berupaya menumbuhkan semangat wirausaha bagi masyarakat melalui bantuan modal, pelatihan kewirausahaan dan pendirian Lembaga Ekonomi Desa yaitu BUMDes. Pada periode kedua sektor ekonomi menjadi prioritas utama pembangunan, dengan pemperkuat BUMDes sebagai kekuatan ekonomi lokal untuk mewujudkan kejahteraan masyarakat dan peningkatan sumber pendapatan asli desa. BUMDes mendapatkan dukungan yang besar dari desa dengan dilakukanya revitalisasi Obyek Wisata Umbul Ponggok yang saat ini menjadi sumber pendapatan terbesar BUMDes. Mulai Tahun 2015 sampai Tahun 2019 Ponggok akan mengembangkan semua Obyek Wisata yang dimiliki sehingga potensi dan asset desa bisa dimanfaatkan secara optimal untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat maupun PAD dalam melangsungkan pembangunan secara berkelanjutan. Dengan mengelola satu Obyek Wisata saja yaitu Umbul Ponggok terbukti pada Tahun 2014 PAD yang diterima dari hasil usaha BUMDes sudah sebesar Rp. 350.000.000,- apalagi kalau Ponggok sudah mengelola lima Obyek Wisata, pastinya pendapatan yang diterima akan berlipat. Keberadaan BUMDes sekarang sudah sangat besar manfaatnya bagi masyarakat karena mampu mengurangi angka pengangguran di Desa Ponggok melalui penyerapan tenaga kerja lokal sebagai karyawan BUMDes yang berjumlah 25 Orang.


Selfi di dasar Umbul Ponggok
Selfi di dasar Umbul Ponggok


Keberadaan BUMDes juga mendorong tumbuhnya kegiatan produktif masyarakat dengan dibukanya kios-kios kuliner untuk masyarakat di lokasi obyek wisata Umbul Ponggok, serta menumbuh kembangkan iklim investasi bagi masyarakat, karena BUMDes sudah berhasil go public dengan menjual saham kepada masyarakat Ponggok untuk mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan usaha BUMDes. Inilah sebuah bukti dari usaha dan kerja keras yang dibangun oleh Pemerintah Desa Ponggok, BUMDes dan masyarakat sehingga BUMDes merupakan lembaga yang berpengaruh besar dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Desa Ponggok bisa membuktikan keberhasilan ini dan akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan yang dihasilkan dari usahanya sendiri melalui BUMDes sehingga Ponggok betul-betul bisa menjadi Desa Mandiri.


Pemerintah Desa Ponggok juga tidak hanya berfikir untuk masyarakat Desa Ponggok sendiri tetapi juga melakukan serangkaian kegiatan sharing kepada Kepala Desa di Kabupaten Klaten bahkan kepada desa desa se-Indonesia melalui study banding agar setiap desa memiliki BUMDes sesuai dengan Nawakerja Kementrian Desa, Transmigrasi dan Pembangunan Daerah tertinggal yaitu berupaya untuk membentuk dan mengembangkan BUMDes untuk lebih memajukan perekonomian warga sehingga desa menjadi lebih mandiri. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi No 1/2015 yang secara tegas memandu jenis-jenis kewenangan desa untuk pegembangan ekonomi lokal desa. Membangun BUMDes juga telah diamanatkan dalam UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) Pasal 87 UU Desa dan pasal 132 PP 43 sama-sama memakai frasa desa dapat mendirikan BUMDes.

2 komentar:

  1. teruskan inovasi yg semakin berkembang secara kontinue dan ciptakan hal baru di desa ponggoh 💪💪💪

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive