I. Latar Belakang Berdirinya UPKD Sinar Abadi
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) Sinar Abadi Desa Wono Harjo merupakan salah satu lembaga keuangan mikro desa yang lahir dari semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan. UPKD ini berdiri pada tahun 2004 melalui program Bengkulu Regional Development Project (BRDP), sebuah program pengembangan wilayah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi dan akses permodalan.
Pada awal pembentukannya, UPKD Sinar Abadi memperoleh modal awal sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Modal tersebut menjadi fondasi awal bagi lembaga dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu memberikan layanan simpan pinjam kepada masyarakat Desa Wono Harjo. Kehadiran UPKD menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan berbasis pada prinsip kebersamaan serta kepercayaan.
Sejak awal berdiri, UPKD Sinar Abadi dirancang sebagai lembaga keuangan yang dikelola secara partisipatif oleh masyarakat desa sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip BRDP yang menekankan pemberdayaan lokal dan kemandirian desa. Dengan pendekatan tersebut, UPKD tidak hanya menjadi lembaga keuangan, tetapi juga menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi lokal.
![]() |
| Kantor UPKD Sinar Abadi Desa Wono Harjo |
II. Perkembangan dan Pertumbuhan Aset
Dalam kurun waktu lebih dari dua dekade, UPKD Sinar Abadi menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Dari modal awal sebesar Rp200 juta pada tahun 2004, hingga tahun 2025 aset yang dikelola telah berkembang menjadi Rp1.477.000.000 (1,477 milyar rupiah).
Pertumbuhan aset ini mencerminkan beberapa hal penting:
1. Kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap lembaga.
2. Pengelolaan keuangan yang profesional dan transparan.
3. Kinerja simpan pinjam yang sehat dan berkelanjutan.
4. Komitmen pengurus dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Perkembangan aset tersebut tidak terjadi secara instan, melainkan melalui proses panjang yang melibatkan kerja keras pengurus dan partisipasi aktif masyarakat. Sistem administrasi yang tertib, pengawasan internal yang konsisten, serta evaluasi berkala menjadi faktor pendukung utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan keuangan UPKD.
Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa lembaga keuangan desa, apabila dikelola dengan baik, mampu menjadi institusi ekonomi yang kuat dan berdaya saing di tingkat lokal.
III. Layanan Simpan Pinjam bagi Masyarakat
UPKD Sinar Abadi menjalankan kegiatan utama berupa layanan simpan pinjam kepada warga Desa Wono Harjo. Layanan ini dirancang untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan modal usaha, biaya pendidikan, kebutuhan pertanian, maupun kebutuhan produktif lainnya.
1. Simpanan
Masyarakat desa dapat menyimpan dana mereka di UPKD sebagai bentuk investasi sekaligus partisipasi dalam penguatan lembaga. Simpanan ini menjadi salah satu sumber dana yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Jumlah Simpanan Anggota yang ada di UPKD mencapai Rp.216.447.734.
2. Pinjaman
Pinjaman diberikan dengan prosedur yang relatif sederhana namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Beberapa karakteristik pinjaman di UPKD Sinar Abadi antara lain:
• Bunga relatif terjangkau.
• Proses administrasi mudah.
• Jangka waktu fleksibel.
• Pengawasan dan pendampingan kepada peminjam.
Mayoritas pinjaman dimanfaatkan untuk:
• Modal usaha kecil dan menengah.
• Pembelian sarana produksi pertanian.
• Biaya pendidikan anak.
• Kebutuhan mendesak rumah tangga.
Melalui sistem ini, UPKD berperan dalam mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap rentenir atau lembaga pembiayaan informal dengan bunga tinggi. Piutang pinjaman kepada anggota masyarakat Desa Wono Harjo mencapai Rp.958.221.200.
IV. Kinerja Keuangan Tahun 2025
Pada tahun buku 2025, UPKD Sinar Abadi mencatat kinerja keuangan yang cukup baik dan stabil.
• Pendapatan : Rp107.063.500
• Biaya Operasional : Rp56.972.000
Dari data tersebut dapat dihitung bahwa UPKD memperoleh surplus (laba bersih) sebesar:
Rp107.063.500 – Rp56.972.000 = Rp50.091.500
Surplus ini menunjukkan bahwa operasional UPKD berjalan efisien dan produktif. Rasio biaya terhadap pendapatan juga menunjukkan pengelolaan yang sehat. Surplus yang diperoleh umumnya digunakan untuk:
1. Penambahan modal lembaga.
2. Dana cadangan risiko.
3. Insentif pengurus.
4. Penguatan kelembagaan dan administrasi.
Kinerja keuangan yang positif ini semakin memperkuat posisi UPKD sebagai lembaga ekonomi desa yang berkelanjutan.
V. Struktur Organisasi dan Kepengurusan
Keberhasilan UPKD Sinar Abadi tidak terlepas dari peran pengurus yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Susunan pengurus saat ini adalah:
• Ketua : Dwi Priyono, S.IP
• Sekretaris : Suyani
• Bendahara : Sriyono
1. Ketua
Sebagai pimpinan lembaga, Ketua bertanggung jawab dalam pengambilan kebijakan strategis, pengawasan umum, serta membangun hubungan dengan pemerintah desa dan pihak eksternal.
2. Sekretaris
Sekretaris bertugas mengelola administrasi, dokumentasi, serta memastikan tertibnya pencatatan kegiatan operasional.
3. Bendahara
Bendahara memegang peran penting dalam pengelolaan keuangan, pencatatan transaksi, laporan keuangan, serta menjaga akuntabilitas dana.
Sinergi antara ketua, sekretaris, dan bendahara menjadi kunci keberhasilan pengelolaan UPKD. Transparansi laporan dan keterbukaan informasi kepada anggota turut memperkuat kepercayaan masyarakat.
VI. Peran Strategis dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa
UPKD Sinar Abadi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi desa. Beberapa kontribusi nyata antara lain:
1. Mendorong pertumbuhan usaha mikro desa.
2. Meningkatkan pendapatan rumah tangga masyarakat.
3. Menciptakan budaya menabung.
4. Meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
5. Memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Dengan akses permodalan yang lebih mudah, masyarakat dapat mengembangkan usaha pertanian, perdagangan kecil, maupun jasa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan pengurangan kemiskinan.
VII. Tantangan dan Prospek ke Depan
Meskipun menunjukkan perkembangan yang baik, UPKD Sinar Abadi tetap menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
• Risiko kredit macet.
• Persaingan dengan lembaga keuangan formal.
• Perubahan regulasi.
• Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Namun demikian, dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, UPKD memiliki fondasi yang kuat untuk terus berkembang. Beberapa strategi penguatan ke depan dapat meliputi:
1. Digitalisasi administrasi keuangan.
2. Peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan.
3. Diversifikasi produk keuangan.
4. Penguatan sistem pengawasan internal.
Dengan strategi tersebut, diharapkan aset UPKD akan terus bertambah dan mampu menembus angka di atas 2 milyar rupiah dalam beberapa tahun ke depan.
VIII. Penutup
UPKD Sinar Abadi Desa Wono Harjo Kecamatan Giri Mulya merupakan contoh nyata keberhasilan program pemberdayaan ekonomi desa yang berkelanjutan. Berdiri pada tahun 2004 melalui program BRDP dengan modal awal Rp200 juta, kini pada tahun 2025 telah berkembang menjadi lembaga dengan aset Rp1,477 milyar.
Melalui layanan simpan pinjam kepada masyarakat, UPKD telah memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa. Kinerja keuangan yang sehat, kepengurusan yang solid, serta kepercayaan masyarakat menjadi pilar utama keberlanjutan lembaga ini.
Ke depan, UPKD Sinar Abadi diharapkan terus tumbuh sebagai lembaga keuangan desa yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan semangat kebersamaan dan pengelolaan yang akuntabel, UPKD Sinar Abadi akan tetap menjadi cahaya ekonomi bagi Desa Wono Harjo — sesuai dengan namanya, Sinar Abadi, yang berarti cahaya yang terus menerangi sepanjang masa.



