21 Desember 2025

01.24 , No comments

UPKD (Unit Pengelola Keuangan Desa) Harapan Maju merupakan lembaga keuangan desa yang tumbuh dari program Bengkulu Regional Development Project (BRDP) yang didukung oleh Bank Dunia. Lembaga ini resmi berdiri pada tahun 2000 di Desa Retak Mudik sebagai bagian dari upaya penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan dana bergulir yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.

Desa Retak Mudik


Sejak awal berdiri, UPKD Harapan Maju dibangun dengan modal awal sebesar Rp229.500.000. Modal tersebut dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif masyarakat desa. Fokus utama UPKD adalah menyediakan akses permodalan yang mudah, adil, dan berpihak kepada warga desa, khususnya pelaku usaha kecil dan rumah tangga produktif.

Perjalanan panjang pengelolaan yang disiplin dan konsisten membuahkan hasil yang sangat signifikan. Hingga tahun 2022, total aset UPKD Harapan Maju mencapai Rp5.792.045.430, mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi serta kemampuan pengelolaan keuangan yang profesional. Pertumbuhan aset ini menunjukkan bahwa UPKD bukan sekadar lembaga simpan pinjam, tetapi telah menjadi pilar ekonomi desa yang kuat dan mandiri.

Dari sisi kinerja keuangan, pada tahun 2022 UPKD Harapan Maju mencatat pendapatan sebesar Rp841.110.287 dengan biaya operasional Rp255.092.713. Selisih positif antara pendapatan dan biaya tersebut memperlihatkan efisiensi pengelolaan serta kemampuan UPKD dalam menjaga keberlanjutan usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Salah satu kunci keberhasilan UPKD Harapan Maju yang membedakannya dari lembaga keuangan lain adalah tetap lestarinya hukum adat desa dalam tata kelola keuangan. Apabila terjadi kredit macet atau peminjam tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana bergulir, maka nama yang bersangkutan akan diumumkan di masjid. Sanksi sosial ini bukan dimaksudkan untuk mempermalukan, melainkan sebagai pengingat moral dan tanggung jawab bersama.

Dalam hukum adat yang berlaku, dikenal prinsip bahwa “kerja baik dan kerja buruk tidak dilayani kecuali yang fardu kifayah”. Artinya, individu yang tidak bertanggung jawab secara adat akan dibatasi dalam pelayanan sosial, kecuali untuk urusan kemanusiaan yang wajib. Bagi orang luar, aturan ini mungkin dianggap “kejam”, namun bagi masyarakat Desa Retak Mudik, mekanisme adat tersebut terbukti sangat efektif menjaga disiplin, kejujuran, dan kelestarian aset UPKD.

Dengan perpaduan antara pengelolaan keuangan modern dan kekuatan hukum adat lokal, UPKD Harapan Maju menjadi contoh nyata bahwa lembaga keuangan desa dapat tumbuh besar, sehat, dan berkelanjutan tanpa kehilangan jati diri budaya. Keberhasilan ini menjadikan UPKD Harapan Maju sebagai model pengelolaan dana bergulir berbasis kearifan lokal yang patut dijadikan rujukan bagi desa-desa lain.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive