Sesuai
dengan Permendesa No 1 Tahun 2015 dan Permendesa No 4 Tahun 2015, untuk lebih
mengakar Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) yang dibentuk diperlukan beberapa
tahapan yang harus dilakukan dengan melibatkan pelaku ekonomi yang ada di desa.
No
|
Tahapan Kegiatan
|
Peserta
|
Pelaku/ Penanggung Jawab
|
Output
|
1.
|
Musyawarah Desa
Sosialisasi tentang BUM Desa
|
·
BPD
·
tokoh adat
·
tokoh agama
·
tokoh masyarakat
·
tokoh pendidik
·
kelompok tani
·
kelompok nelayan
·
kelompok perajin
·
kelompok perempuan/PKK
·
kelompok masy. miskin.
|
Pemerintah Desa
|
Kesepakatan
pembentukan BUM Desa
Tata Cara Pemilihan
Pengurus
Beberapa Jenis Usaha
yang akan dikembangkan BUM Desa.
|
2.
|
Work Shop Kajian dan
Kelayakan Usaha
|
·
kelompok tani
·
kelompok industri kecil rumah tangga
·
kelompok nelayan
·
kelompok perajin
·
kelompok perempuan /PKK
·
kelompok pedagang kecil
·
Kelompok pemuda / karang Taruna / Risma
·
Dan kelompok ekonomi lainnya
|
Pemerintah Desa
|
Hasil Studi
Kelayakan
|
3.
|
Pembentukan Pengurus
BUM Desa
|
Calon Pengurus BUM
Desa.
Untuk pemilihan
dapat secara musyarawah, atau melalui proses seleksi. Tergantung hasil
musyawarah pada saat sosialisasi
|
Pemerintah Desa
|
Terpilih Pengurus
yang memiliki kemampuan sesuai dengan jenis usaha yang akan dikembangkan
|
4.
|
Penyusunan AD/ART
|
Pengurus BUM Desa
|
Manajer/Ketua BUM
Desa
|
|
5.
|
Pengesahan AD/ART
dan Penetapan BUM Desa melalui Perdes
|
·
Pemerintah Desa
·
tokoh adat
·
tokoh agama
·
tokoh masyarakat
·
tokoh pendidik
·
kelompok tani
·
kelompok nelayan
·
kelompok perajin
·
kelompok perempuan/PKK
·
kelompok masy. miskin.
|
BPD
|
AD/ART yang telah
disyahkan
Peraturan Desa
tetang pendirian BUM Desa
|
Catatan:
untuk pembentukan pengurus (point 3) dapat dilakukan lebih dahulu / atau saat
ini telah terbentuk. Jika demikian workshop kajian kelayakan ekonomis kegiatan BUM Desa penanggung jawabnya adalah
pengelola BUM Desa.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda