12 April 2016

17.57 No comments
Sesuai dengan Permendesa No 1 Tahun 2015 dan Permendesa No 4 Tahun 2015, untuk lebih mengakar Badan Usaha Milik Desa (BUM Des) yang dibentuk diperlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan dengan melibatkan pelaku ekonomi yang ada di desa.

No
Tahapan Kegiatan
Peserta
Pelaku/ Penanggung Jawab
Output
1.        
Musyawarah Desa Sosialisasi tentang BUM Desa
·         BPD
·         tokoh adat
·         tokoh agama
·         tokoh masyarakat
·         tokoh pendidik
·         kelompok tani
·         kelompok nelayan
·         kelompok perajin
·         kelompok perempuan/PKK
·         kelompok masy. miskin.
Pemerintah Desa
Kesepakatan pembentukan BUM Desa
Tata Cara Pemilihan Pengurus
Beberapa Jenis Usaha yang akan dikembangkan BUM Desa.
2.        
Work Shop Kajian dan Kelayakan Usaha
·         kelompok tani
·         kelompok industri kecil rumah tangga
·         kelompok nelayan
·         kelompok perajin
·         kelompok perempuan /PKK
·         kelompok pedagang kecil
·         Kelompok pemuda / karang Taruna / Risma
·         Dan kelompok ekonomi lainnya
Pemerintah Desa
Hasil Studi Kelayakan
3.        
Pembentukan Pengurus BUM Desa
Calon Pengurus BUM Desa.
Untuk pemilihan dapat secara musyarawah, atau melalui proses seleksi. Tergantung hasil musyawarah pada saat sosialisasi
Pemerintah Desa
Terpilih Pengurus yang memiliki kemampuan sesuai dengan jenis usaha yang akan dikembangkan
4.        
Penyusunan AD/ART
Pengurus BUM Desa
Manajer/Ketua BUM Desa

5.        
Pengesahan AD/ART dan Penetapan BUM Desa melalui Perdes
·         Pemerintah Desa
·         tokoh adat
·         tokoh agama
·         tokoh masyarakat
·         tokoh pendidik
·         kelompok tani
·         kelompok nelayan
·         kelompok perajin
·         kelompok perempuan/PKK
·         kelompok masy. miskin.
BPD
AD/ART yang telah disyahkan
Peraturan Desa tetang pendirian BUM Desa

Catatan: 
untuk pembentukan pengurus (point 3) dapat dilakukan lebih dahulu / atau saat ini telah terbentuk. Jika demikian workshop kajian kelayakan ekonomis  kegiatan BUM Desa penanggung jawabnya adalah pengelola BUM Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive