(ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) “Nama BUMDES”
DESA Nama DESA
KECAMATAN Nama Kecamatan KABUPATEN SELUMA
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM
Desa Nama
BUMDes merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar
(AD) BUM Desa Nama BUMDesa oleh karena
itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar
termaksud.
BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA
Pasal 2
Susunan organisasi BUM Desa Nama BUMDesa terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana operasional
c. Pengawas
Pasal 3
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c mewakili kepentingan masyarakat.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN
DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS
Pasal 4
(1) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak:
a.
mendapatkan tunjangan/intensif;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk
kelancaran pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai kewajiban:
a. memberikan
nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes;
b. memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM
Desa Nama BUMDes;
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM
Desa Nama BUMDes.
(3) Penasihat berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai
persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa.
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan
kinerja BUM Desa Nama BUMDes.
Pasal 5
(1)
Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai hak:
a.
mendapatkan tunjangan/intensif;
b.
menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk
kelancaran pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes
(2) Pelaksana Operasional
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan
dan mengembangkan BUM Desa Nama BUMDes. agar
menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum
masyarakat Desa;
b. menggali
dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli
Desa;
c. Melakukan kerjasama
dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana
Operasional berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit
usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 6
(1) Pengawas dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a. mendapatkan tunjangan/intensif;
b. menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki
BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes
(2) Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan
Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1
(satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b. penetapan
kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja
Pelaksana Operasional.
BAB IV
MASA
BAKTI KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1) Masa bakti Penasehat selama
masih menjabat kepala desa.
(2)
Masa bakti pelaksana operasional selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali.
(3) Masa bakti pengawas selama 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali.
BAB V
TATA CARA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 8
(1)
Pelaksana
operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Penasihat berdasarkan
persetujuan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dalam musyawarah desa.
(2)
Pemilihan personil pelaksana operasional dapat
dilakukan dengan menggunakan proses seleksi dengan mengedepankan
profesionalisme.
BAB VI
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 9
(1) Manajer memiliki tugas sebagai
berikut:
a. Membina hubungan baik dengan
pelanggan/pemanfaat.
b. Melakukan tindakan hukum atas
nama BUM Desa.
c. Merencanaan penerimaan dan
pendapatan usaha BUMDesa dalam Rencana Usaha (Bussiness Plan) untuk satu tahun
buku dengan pertimbangan masukan dari Pengawas dan Penasehat.
d. Merencanaan pengembangan usaha
BUM Desa.
e. Melakukan pembinaan kelompok
usaha atau pelaku ekonomi desa yang berada dalam wilayah kerja BUM Desa.
f. Melakukan bimbingan kepada
pengurus unit dalam pengelolaan kegiatannya.
g. Manajer bertanggung jawab
kepada penasehat.
(2) Sekretaris memiliki tugas
sebagai berikut:
a. Melakukan pendataan asset yang
dimiliki BUMDes.
b. Merencanakan rapat bersama
dengan manajer.
c. Mendokumentasikan hasil rapat.
d. Mengarsipkan surat masuk dan
surat keluar.
e. Mendokumentasikan daftar
anggota/pemanfaat BUMDes.
f. Menyusun laporan tahunan dan
laporan lain secara periodik.
g. Menyusun draft perjanjian
apabila ada perjanjian dengan pihak lain.
h. Sekertaris bertanggung jawab
kepada manajer
(3) Bendahara memiliki tugas
sebagai berikut:
a. Menyimpan uang ke bank dan
mengelola kas dengan baik.
b. Melakukan pencatatan
administrasi keuangan.
c. Menyusun laporan keuangan
secara periodik.
d. Mangarsipkan bukti-bukti
transaksi.
e. Meminta dan menelaah
perencanaan keuangan dari tiap unit.
f. Memeriksa dan memberikan
bimbingan teknis keuangan pada pengurus unit.
g. Bendahara bertanggung jawab
kepada manajer.
(4) Pengurus Unit memiliki tugas
sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan di
unitnya dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Manajer.
b. Melakukan penatausahaan
kegiatan di unitnya.
c. Pengurus Unit bertanggung
jawab kepada manajer.
BAB VII
PENETAPAN JENIS USAHA
Pasal 10
(1) Jenis usaha BUM
Desa Nama BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain: (disesuaikan dengan kegiatan yang akan
dilaksanakan di desa)
a.
Jasa Penyewaan tenda dan
kursi.
b. Pelayanan jasa pembayaran tagihan listrik dan
penjualan pulsa.
c.
Kegiatan perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi:
1. Hasil perkebunan sawit dan karet,
2.
Peternakan penggaduhan sapi,
3. Produksi dan penjualan pupuk organik.
4.
agrobisnis dan holtikultura;
d.
Indutri kecil dan kerajinan rakyat.
e. Pengelolaan wisata pantai.
f. Pelayanan Kredit Mikro (Micro Finance)
(2) Pengembangan
usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 11
(1) Bagi pemanfaat usaha BUMDes Nama BUMdes yang melanggar ketentuan dapat dikenakan
sanksi / hukuman
(2) sanksi dimaksud adalah
a. kerusakan barang yang
dipinjam/disewa harus diganti dengan barang dan nilai yang sama.
b. konsumen peternak yang menjual
atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes Nama BUMDes wajib mengembalikan permodalan ditambah
dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
c. kehilangan atas kelalaian
ditanggung oleh nasabah;
d. keterlambatan pembayaran
angsuran pinjaman sesuai batas waktu yang ditentukan setiap lewat tanggal 10
dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp.10.000,-;
BAB IX
PENDAPATAN DAN BIAYA
Pasal 12
(1) Pendapatan usaha BUM Des berasal dari Jasa Pelayanan masing-masing Unit Usaha
Bumdes Nama BUMDes
(2) Besarnya jasa usaha ditetapkan sebagai berikut:
a.
Jasa penjualan hasil perkebunan sebesar 10%,
dimana 5% untuk PAD desa yang akan digunakan untuk perawatan jalan menuju
sentra produksi.
b. Jasa Keuangan sebesar 18% per
tahun dengan periode pinjaman selama 12 bulan
c. Jasa Peternakan sebesar 25%,
dihitung dari keuntungan penjualan;
d. Jasa unit usaha Lainnya
disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani
masyarakat dan konsumen;
(3) Besaran jasa lain yang belum ditetapkan mengacu pada
peraturan desa.
Pasal 13
(1)
Untuk menjaga kelancaran usaha, pelaksana
operasional harus melakukan penganggaran setiap tahunnya dalam bentuk Rencana
Aggaran Biaya.
(2)
Penggunaan Biaya Operasional maksimal sebesar
70% dari pendapatan usaha BUM Desa.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
ini dapat diatur kemudian melalui Musyawarah Desa tentang BUM Desa.
Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Nama BUMDes ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Nama
BUMDes yang diberi kuasa oleh
Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di : Nama
Desa
Pada
tanggal : 11 April 2012
Pengelola BUM Desa
4. ....................
|
Manajer
|
…………………
|
5. ………………
|
Sekretaris
|
…………………
|
6. ………………
|
Bendahara
|
…………………
|
Mengetahui,
Pengawas
________________
|
Penasehat
______________________
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda