07 April 2016

08.21 No comments

ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Nama BUMDES
DESA Nama DESA
KECAMATAN Nama Kecamatan KABUPATEN SELUMA


BAB  I
UMUM

Pasal 1

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa Nama BUMDes merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) BUM Desa Nama BUMDesa oleh karena itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar termaksud.



BAB II
ORGANISASI PENGELOLA BUM DESA

Pasal 2

Susunan organisasi BUM Desa Nama BUMDesa terdiri dari :
a.     Penasihat
b.     Pelaksana operasional
c.     Pengawas

Pasal 3

(1)  Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dijabatsecara ex officio oleh Kepala Desa.
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c mewakili kepentingan masyarakat.


BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGELOLA/PENGURUS

Pasal 4

(1)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.     mendapatkan tunjangan/intensif;
b.     menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes.
(2)   Penasihat dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.     memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes;
b.     memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes;
c.      mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes.
(3)   Penasihat berwenang:
a.   meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa.
b.  melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa Nama BUMDes.

Pasal 5

(1)   Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.     mendapatkan tunjangan/intensif;
b.     menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes
(2) Pelaksana Operasional dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban:
a.     melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa Nama BUMDes. agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.     menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.      Melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)   Pelaksana Operasional berwenang:
a.     membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.     membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.  memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.


Pasal 6

(1)   Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak:
a.   mendapatkan tunjangan/intensif;
b.  menggunakan fasilitas sarana/prasarana yang dimiliki BUM Desa untuk kelancaran pengelolaan BUM Desa Nama BUMDes
(2) Pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kewajiban menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Pengawas berwenang menyelenggarakan Musyawarah/Rapat Umum Pengawas untuk:
a.    pemilihan dan pengangkatan Pengawas;
b.            penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.  pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.


BAB  IV
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 7

(1)   Masa bakti Penasehat selama masih menjabat kepala desa.
(2)   Masa bakti pelaksana operasional selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
(3)   Masa bakti pengawas selama  5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.


BAB  V
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN  PENGURUS

Pasal 8

(1)   Pelaksana operasional dan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Penasihat berdasarkan persetujuan Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) dalam musyawarah desa.
(2)   Pemilihan personil pelaksana operasional dapat dilakukan dengan menggunakan proses seleksi dengan mengedepankan profesionalisme.


BAB  VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 9

(1)  Manajer memiliki tugas sebagai berikut:
a.    Membina hubungan baik dengan pelanggan/pemanfaat.
b.   Melakukan tindakan hukum atas nama BUM Desa.
c.    Merencanaan penerimaan dan pendapatan usaha BUMDesa dalam Rencana Usaha (Bussiness Plan) untuk satu tahun buku dengan pertimbangan masukan dari Pengawas dan Penasehat.
d.   Merencanaan pengembangan usaha BUM Desa.
e.    Melakukan pembinaan kelompok usaha atau pelaku ekonomi desa yang berada dalam wilayah kerja BUM Desa.
f.     Melakukan bimbingan kepada pengurus unit dalam pengelolaan kegiatannya.
g.    Manajer bertanggung jawab kepada penasehat.

(2)  Sekretaris memiliki tugas sebagai berikut:
a.    Melakukan pendataan asset yang dimiliki BUMDes.
b.   Merencanakan rapat bersama dengan manajer.
c.    Mendokumentasikan hasil rapat.
d.   Mengarsipkan surat masuk dan surat keluar.
e.    Mendokumentasikan daftar anggota/pemanfaat BUMDes.
f.     Menyusun laporan tahunan dan laporan lain secara periodik.
g.    Menyusun draft perjanjian apabila ada perjanjian dengan pihak lain.
h.   Sekertaris bertanggung jawab kepada manajer

(3)  Bendahara memiliki tugas sebagai berikut:
a.    Menyimpan uang ke bank dan mengelola kas dengan baik.
b.   Melakukan pencatatan administrasi keuangan.
c.    Menyusun laporan keuangan secara periodik.
d.   Mangarsipkan bukti-bukti transaksi.
e.    Meminta dan menelaah perencanaan keuangan dari tiap unit.
f.     Memeriksa dan memberikan bimbingan teknis keuangan pada pengurus unit.
g.    Bendahara bertanggung jawab kepada manajer.

(4)  Pengurus Unit memiliki tugas sebagai berikut:
a.    Melaksanakan kegiatan di unitnya dengan baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Manajer.
b.   Melakukan penatausahaan kegiatan di unitnya.
c.    Pengurus Unit bertanggung jawab kepada manajer.


BAB VII
PENETAPAN  JENIS USAHA

Pasal 10

(1)   Jenis usaha BUM Desa Nama BUMDes meliputi usaha-usaha antara lain: (disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa)
a.     Jasa Penyewaan tenda dan kursi.  
b.   Pelayanan jasa pembayaran tagihan listrik dan penjualan pulsa.
c.     Kegiatan perdagangan sarana dan hasil pertanian, yang meliputi:
1.     Hasil perkebunan sawit dan karet,
2.     Peternakan penggaduhan sapi,
3.  Produksi dan penjualan pupuk organik.
4.     agrobisnis dan holtikultura;
d.     Indutri kecil dan kerajinan rakyat.
e.   Pengelolaan wisata pantai.
f.    Pelayanan Kredit Mikro (Micro Finance)

(2)   Pengembangan usaha BUM DESA dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang ada.


BAB VIII
SANKSI

Pasal 11

(1)   Bagi pemanfaat usaha BUMDes Nama BUMdes yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi / hukuman
(2)   sanksi dimaksud adalah
a.    kerusakan barang yang dipinjam/disewa harus diganti dengan barang dan nilai yang sama.
b.      konsumen peternak yang menjual atau melelang hewan ternaknya tanpa seijin dari pengelola BUMDes Nama BUMDes wajib mengembalikan permodalan ditambah dengan jasa sebesar 15% per Tahun;
c.       kehilangan atas kelalaian ditanggung oleh nasabah;
d.      keterlambatan pembayaran angsuran pinjaman sesuai batas waktu yang ditentukan setiap lewat tanggal 10 dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp.10.000,-;

BAB IX
PENDAPATAN DAN BIAYA

Pasal 12

(1)   Pendapatan usaha BUM Des berasal dari Jasa Pelayanan masing-masing Unit Usaha Bumdes Nama BUMDes
(2)   Besarnya jasa usaha ditetapkan sebagai berikut:
a.    Jasa penjualan hasil perkebunan sebesar 10%, dimana 5% untuk PAD desa yang akan digunakan untuk perawatan jalan menuju sentra produksi.
b.      Jasa Keuangan sebesar 18% per tahun dengan periode pinjaman selama 12 bulan
c.       Jasa Peternakan sebesar 25%, dihitung dari keuntungan penjualan;
d.      Jasa unit usaha Lainnya disesuaikan dengan perkembangan pasar, dengan pertimbangan tidak membebani masyarakat dan konsumen;
(3) Besaran jasa lain yang belum ditetapkan mengacu pada peraturan desa.

Pasal 13

(1)  Untuk menjaga kelancaran usaha, pelaksana operasional harus melakukan penganggaran setiap tahunnya dalam bentuk Rencana Aggaran Biaya.
(2)  Penggunaan Biaya Operasional maksimal sebesar 70% dari pendapatan usaha BUM Desa.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur kemudian melalui Musyawarah Desa tentang BUM Desa.

Demikian Anggaran Rumah Tangga BUM Desa Nama BUMDes ditetapkan oleh pengelola BUM Desa Nama BUMDes yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                     

         
                                                Ditetapkan di       : Nama Desa
                                                Pada tanggal         : 11 April 2012
    


Pengelola BUM Desa
4.     ....................
Manajer
…………………
5.     ………………
Sekretaris
…………………
6.     ………………
Bendahara
…………………




Mengetahui,
Pengawas



________________
Penasehat



______________________


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive