BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Nama Bumdes
DESA Nama
Desa
KECAMATAN Nama
Kecamatan KABUPATEN SELUMA
PROVINSI BENGKULU
PENDAHULUAN
Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian
penting dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan, akan tetapi saat
ini masih banyak kelemahan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk
mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa
sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi
perdesaan. Dalam hal ini, BUM Desa merupakan bentuk konsolidasi terhadap
lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
- pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
- mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
- mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
- menguatkan kelembagaan ekonomi yang ada di desa,
- mengembangkan unsur pendukung seperti keuangan mikro (micro finance), informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.
BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan
ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini
terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui
pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga
memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang
memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan
rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136
PP Nomor 43 Tahun 2015 dan perubahannya pada PP Nomor 47 Tahun 2015 Tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa serta Permendesa No 4 Tahun 2015
Tentang Badan Usaha Milik Desa, maka disusunlah Anggaran Dasar BUM Desa sebagai
berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN
WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1)
Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Nama Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa Nama Bumdesa.
(2)
BUM Desa Nama Bumdesa
didirikan pada tanggal …………. 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3)
BUM Desa Nama Bumdesa
berkedudukan di Desa Nama Desa Kecamatan Nama Kecamatan Kabupaten Seluma
(4)
Wilayah kerja BUM Desa Nama
Bumdesa adalah di Desa Nama Desa Kecamatan
Nama Kecamatan Kabupaten Seluma.
BAB II
AZAS,
VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
BUM Desa Nama Bumdes berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Pasal 3
(1)
Visi BUM Desa Nama Bumdesa adalah Berdikari yaitu menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri.
(2)
Misi BUM Desa Nama Bumdesa adalah sebagai berikut:
a. Menciptakan lapangan pekerjaan
b. Memberikan pelayanan yang maksimal
c. Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
d. Menumbuhkan semangat wirausaha masyarakat
Pasal 4
(1)
Pembentukan BUM Desa Nama Bumdes dimaksudkan
guna mendorong dan menampung
seluruh kegiatan ekonomi
masyarakat
yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya yang ada di desa untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan
masyarakat.
(2)
Tujuan pendirian BUM Desa Nama Bumdes adalah
Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 5
BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Nama
Desa Kecamatan Nama Kecamatan Kabupaten
Seluma.
Pasal 6
BUM Desa ini
bersifat profit oriented (berorientasi keuntungan)
yaitu dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan
perekonomian desa yang menguntungkan (bisnis).
BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN
Pasal 7
(1)
Jenis usaha BUM
Desa Nama
Bumdes meliputi usaha-usaha antara lain :
a.
Pemanfaatan sumberdaya lokal dan teknologi tepat
guna yang meliputi: air minum desa, listrik desa, lumbung pangan desa,
penggilingan padi dan lantai jemur, galian C dan sumberdaya lokal lainnya.
b.
Penyewaan asset desa meliputi: alat transportasi,
perlengkapan pesta/tenda dan kursi, gedung pertemuan, tanah milik desa yang
dikelola BUM Desa, pompa air, alat dan mesin pertanian dan asset desa lainnya.
c.
Bisnis perantara yang memberikan pelayanan bagi
warga, yang meliputi: jasa pembayaran listrik, penjualan pulsa, pasar desa
untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat desa, dan jasa perantara
lainnya.
d.
Bisnis produksi dan pemasaran untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat luas. Kegiatan antara lain: pabrik es, pabrik asap cair,
pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, dan kegiatan produksi atau pemasaran
lainnya.
e.
Bisnis pembiayaan usaha (micro finance)
untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dalam sekala mikro.
f.
Melaksanakan kegiatan usaha
bersama meliputi: Kegiatan Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian
jenis usaha dari kelompok masyarakat dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.
(2)
Pengembangan
usaha disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang ada.
Pasal 8
Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Nama BUMDesa. dapat berasal dari :
(1)
Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
(2)
Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3)
Kerjasama
dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4)
Hasil usaha
Pasal 9
(1) BUM Desa Nama BUMDesa
adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan
masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2) Dalam
perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Nama BUMDesa melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
(1)
Organisasi BUM
Desa Nama BUMDesa berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2)
Susunan
organisasi BUM Desa Nama BUMDesa terdiri dari :
a. Penasihat
b. Pelaksana operasional
c. Pengawas
Pasal 11
(1)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat
oleh Kepala Desa.
(2)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban:
a.
memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam
melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat
mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;
c.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM
Desa.
(3)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a.
meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai
persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
b. melindungi usaha Desa terhadap
hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pasal 12
(1)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri
atas manajer, sekretaris, bendahara, dan
kepala unit usaha.
(2)
Pelaksana Operasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan
mengelola BUM Desa agar dapat memaksimalkan keuntungan.
(3)
Pelaksana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a.
melaksanakan dan
mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi
dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b.
menggali dan memanfaatkan
potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.
melakukan kerja sama dengan
lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(4)
Pelaksana Operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
membuat laporan keuangan
seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.
membuat laporan
perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.
memberikan laporan
perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah
Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)
Pelaksana Operasional dapat
dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas
berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja
lainnya.
(6)
Dalam hal pengangkatan karyawan sebagaimana ayat (5)
harus mempertimbangkan kemampuan keuangan BUM Desa.
Pasal 13
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.
masyarakat Desa
yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
berdomisili dan
menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.
berkepribadian
baik, jujur, adil, cakap, dan
memiliki perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;
d.
pendidikan minimal
setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
e.
Bersedia memberikan penyertaan modal sebagai
penyertaan modal masyarakat ke BUM Desa.
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.
meninggal dunia;
b.
telah selesai masa bakti
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan diri;
d.
tidak dapat
melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM
Desa;
e.
terlibat kasus
pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 14
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 mewakili kepentingan masyarakat.
(2)
Susunan Pengawas terdiri atas:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris merangkap
anggota;
c.
Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban
menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang
menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a.
pemilihan dan
pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
penetapan kebijakan
pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.
pelaksanaan
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
Pasal 15
Susunan kepengurusan
BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipilih oleh masyarakat
Desa melalui Musyawarah Desa.
BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN
Pasal 16
(1) Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan
pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Perhitungan satu buku BUM Desa Nama BUM Desa dimulai tanggal 1 Januari
sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
Pasal 17
Pembagian
pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a. Pemupukan
modal usaha : 20 %
b. Pendapatan
asli desa (PAD) :
20 %
c. Pendidikan
dan pelatihan pengurus : 5 %
d. Penasehat : 3 %
e. Pengawas : 7 %
f. Honor
Pengelola :
35 %
g. Biaya
Rapat : 7 %
h. Dana
Sosial : 3 %
BAB VI
KEPAILITAN BUM DESA
Pasal 18
(1) Kerugian yang
dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM
Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,
dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset
dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur di dalam
Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan
melalui musyawarah desa.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 20
Anggaran Dasar BUM Desa Nama BUMDesa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Nama BUM Desa ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat
yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.
Ditetapkan
di : Nama
Desa.
Pada
tanggal : tanggal
PELAKSANA OPERASIONAL
1. ....................
|
Manajer
|
…………………
|
2. ………………
|
Sekretaris
|
…………………
|
3. ………………
|
Bendahara
|
…………………
|
Mengetahui,
Ketua BPD
____________
|
Kepala Desa
________________
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda