07 April 2016

08.20 No comments

ANGGARAN DASAR (AD)
BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) Nama Bumdes
DESA Nama Desa
KECAMATAN Nama Kecamatan KABUPATEN SELUMA
PROVINSI BENGKULU

PENDAHULUAN

Organisasi ekonomi perdesaan menjadi bagian penting dalam rangka mendukung penguatan ekonomi perdesaan, akan tetapi saat ini masih banyak kelemahan. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi ini agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi perdesaan. Dalam hal ini, BUM Desa merupakan bentuk konsolidasi terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang bisa dilakukan antara lain:
  • pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa,
  • mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar,
  • mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan,
  • menguatkan kelembagaan ekonomi yang ada di desa,
  • mengembangkan unsur pendukung seperti keuangan mikro (micro finance), informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X yang menyatakan Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 dan perubahannya pada PP Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa serta Permendesa No 4 Tahun 2015 Tentang Badan Usaha Milik Desa, maka disusunlah Anggaran Dasar BUM Desa sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1

(1)     Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Nama Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa Nama Bumdesa.
(2)     BUM Desa Nama Bumdesa didirikan pada tanggal …………. 2016 untuk waktu yang tidak terbatas.
(3)     BUM Desa Nama Bumdesa berkedudukan di Desa Nama Desa Kecamatan Nama Kecamatan Kabupaten Seluma
(4)     Wilayah kerja BUM Desa Nama Bumdesa adalah di Desa Nama Desa Kecamatan Nama Kecamatan Kabupaten Seluma.


BAB II
AZAS, VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

BUM Desa Nama Bumdes berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 3

(1)   Visi BUM Desa Nama Bumdesa adalah Berdikari yaitu menjadi lembaga ekonomi desa yang mandiri.
(2)   Misi BUM Desa Nama Bumdesa adalah sebagai berikut:
a.    Menciptakan lapangan pekerjaan
b.   Memberikan pelayanan yang maksimal
c.    Menggali potensi Desa untuk didayagunakan
d.   Menumbuhkan semangat wirausaha masyarakat


Pasal 4

(1)   Pembentukan BUM Desa Nama Bumdes dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya yang ada di desa untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat.
(2)   Tujuan pendirian BUM Desa Nama Bumdes adalah Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa.  


BAB III
BENTUK DAN SIFAT

Pasal 5

BUM Desa ini merupakan bagian dari Pemerintahan Desa Nama Desa Kecamatan Nama Kecamatan Kabupaten Seluma.

Pasal 6

BUM Desa ini bersifat profit oriented (berorientasi keuntungan) yaitu dengan menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan (bisnis).


BAB IV
JENIS USAHA DAN PERMODALAN

Pasal 7

(1)  Jenis usaha BUM Desa Nama Bumdes meliputi usaha-usaha antara lain :
a.    Pemanfaatan sumberdaya lokal dan teknologi tepat guna yang meliputi: air minum desa, listrik desa, lumbung pangan desa, penggilingan padi dan lantai jemur, galian C dan sumberdaya lokal lainnya.
b.   Penyewaan asset desa meliputi: alat transportasi, perlengkapan pesta/tenda dan kursi, gedung pertemuan, tanah milik desa yang dikelola BUM Desa, pompa air, alat dan mesin pertanian dan asset desa lainnya.
c.    Bisnis perantara yang memberikan pelayanan bagi warga, yang meliputi: jasa pembayaran listrik, penjualan pulsa, pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat desa, dan jasa perantara lainnya.
d.   Bisnis produksi dan pemasaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Kegiatan antara lain: pabrik es, pabrik asap cair, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, dan kegiatan produksi atau pemasaran lainnya.
e.    Bisnis pembiayaan usaha (micro finance) untuk memenuhi kebutuhan modal usaha dalam sekala mikro.
f.     Melaksanakan kegiatan usaha bersama meliputi: Kegiatan Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat dan kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

(2)  Pengembangan usaha disesuaikan dengan potensi dan kemampuan yang ada.

Pasal 8

Permodalan, keuangan dan harta benda BUM Desa Nama BUMDesa. dapat berasal dari :
(1)   Penyertaan modal desa yang berasal dari APB Desa
(2)   Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
(3)   Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
(4)   Hasil usaha

Pasal 9

(1)   BUM Desa Nama BUMDesa  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
(2)   Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Nama BUMDesa melalui penyertaan modal  sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimal 49 %.



BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

(1)    Organisasi BUM Desa Nama BUMDesa berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
(2)    Susunan organisasi BUM Desa Nama BUMDesa terdiri dari :
a.  Penasihat
b.  Pelaksana operasional
c.  Pengawas

Pasal 11

(1)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Desa.
(2)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a.        memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b.       memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa;
c.        mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.        meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa;
b.       melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Pasal 12

(1)   Pelaksana  operasional sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat (2) huruf b, terdiri atas manajer, sekretaris, bendahara, dan kepala unit usaha.
(2)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa  agar dapat memaksimalkan keuntungan.
(3)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa;
c.  melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(4)   Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.    membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b.   membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c.    memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5)   Pelaksana Operasional dapat dibantu karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.
(6)   Dalam hal pengangkatan karyawan sebagaimana ayat (5) harus mempertimbangkan kemampuan keuangan BUM Desa.


Pasal 13

(1)  Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a.        masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.       berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c.        berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan memiliki perhatian terhadap usaha ekonomi Desa;
d.       pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
e.        Bersedia memberikan penyertaan modal sebagai penyertaan modal masyarakat ke BUM Desa.
(2)  Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a.       meninggal dunia;
b.       telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.        mengundurkan diri;
d.       tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e.        terlibat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka.



Pasal 14

(1)  Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2 mewakili kepentingan masyarakat.
(2)   Susunan Pengawas terdiri atas:
a.             Ketua;
b.            Sekretaris merangkap anggota;
c.             Anggota.
(3)  Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)  Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a.        pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.       penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c.        pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.

Pasal 15


Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.


BAB V
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

Pasal 16

(1)   Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)   Perhitungan satu buku BUM Desa Nama BUM Desa dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 17

Pembagian pendapatan bersih setelah dikurangi biaya operasional, dengan ketentuan:
a.     Pemupukan modal usaha                      : 20 %
b.     Pendapatan asli desa (PAD)                    : 20 %
c.     Pendidikan dan pelatihan pengurus      :   5 %
d.     Penasehat                                              :   3 %
e.     Pengawas                                               :   7 %
f.      Honor Pengelola                                     : 35 %
g.     Biaya Rapat                                           :   7 %
h.    Dana Sosial                                            :   3 %

BAB VI
KEPAILITAN BUM DESA

Pasal 18

(1)   Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)   Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar  ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui musyawarah  desa.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 20

Anggaran Dasar BUM Desa Nama BUMDesa ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.

Demikian Anggaran Dasar BUM Desa Nama BUM Desa ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

                                                         
                                                Ditetapkan di       : Nama Desa.
                                                Pada tanggal         : tanggal
    

PELAKSANA OPERASIONAL


1.     ....................
Manajer
…………………

2.     ………………
Sekretaris
…………………

3.     ………………
Bendahara
…………………

Mengetahui,

Ketua BPD



____________
Kepala Desa



________________

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive