03 Januari 2019

21.19 No comments

"BUMDES HARAPAN BAROKAH PEKAN TUA SUKSES MENGELOLA DANA BERGULIR"


GAMBARAN UMUM


Program Pemberdayaan Desa atau yang disingkat dengan PPD adalah program yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan pengembangan ekonomi masyarakat melaui pemberian Dana Usaha Desa (DUD), memperkuat kelembagaan masyarakat desa/ kelurahan dan peran aktif dinas sektoral untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana bagi masyarakat desa/ kelurahan, serta mendorong kelembagaan sistem pembagi partisipatif. Untuk mewujudkan tujuan dari PPD ini maka dibentuklah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di desa melalui musyawarah dalam mengelola dana usaha desa yang berasal dari kegiatan simpan pinjam masyarakat yang diberi nama UED-SP Harapan Barokah.     

Salah satu Desa yang mendapat PPD adalah Desa Pekantua. Desa Pekantua merupakan salah satu Desa di Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir yang luasnya yaitu 127 Km2 dengan jumlah penduduk ± 3.315 jiwa, yang tersebar di 5 Dusun dengan 9 RW dan 18 RT dengan jumlah 881 KK. PPD di Desa ini dimulai pada Bulan Juli 2007. Dimana Dana Usaha Desanya berasal dari APBD Provinsi sebesar Rp. 500.000.000. Dana ini disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai tahapan-tahapan atau proses. Tahap pertama yang dilakukan yaitu pada tanggal 29 Juni 2007 bertempat di Kantor Desa Pekantua dilakukan sosialisasi ( Musyawarah Desa I ). Pada waktu Musyawarah Desa I ini dibentuklah UED-SP Desa Pekantua yang diberi nama “HARAPAN BAROKAH” dengan no SK Bupati / Wali Kota Nomor : 024/BPMD/-UED/VI/2007.     
Setelah UED-SP Harapan Barokah berjalan selama 2 tahun, maka Kepala Desa, Perangkat Desa dan seluruh masyarakat Desa Pekantua berinisiatif ingin menjadikan UED-SP Harapan Barokah sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Musyawarah Desa, yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2009 bertempat di Aula Kantor Desa Pekantua dan diberi Nama BUMDes Harapan Barokah Pekan Tua.     

BUMDes Harapan Barokah diresmikan pada tanggal 22 Februari 2009 bertempat di halaman depan Kantor Desa Pekantua, yang dihadiri oleh Bpk. Wardan, SE.MKP  selaku Kepala Bidang Program PPD, Bpk. Edi Syawanur, SE. MKP selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Bpk. Sudinoto, SP.MM selaku Camat Kempas, Kepala Desa Sekecamatan Kempas, Pendamping Desa serta Tokoh masyarakat dan masyarakat Desa Pekan Tua.

BUMDes Harapan Barokah telah berjalan selama 9 tahun.


BUMDes Simpan Pinjam Harapan Barokah
BUMDes Harapan Barokah

VISI DAN MISI BUMDes HARAPAN BAROKAH PEKAN TUA


VISI :


Menjadi BUMDes yang paling dikagumi dan selalu progresif

MISI :
  1.     Memantapkan kelembagaan perekonomian desa;
  2.     Menciptakan kesempatan berusaha;
  3.     Mendorong peran pemerintahan desa dalam menanggulangi kemiskinan;
  4.     Meningkatkan pendapatan asli desa;
  5.     Mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat desa;
  6.     Memberikan kesempatan usaha; dan
  7.     Memberikan kesempatan usaha dan membuka lapangan kerja

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


Organisasi BUMDes Harapan Barokah didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 dan Musyawarah Desa yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2009, maka terbentuklah organisasi  yang bernama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Barokah.

Pemilihan Pengurus/Pelaku.Dalam mengelola BUMDes ini kepengurusan dipilih melalui Psikotes dan interview secara lisan dan tertulis oleh Kepala Desa, Pendamping Desa dan Ketua BPD serta di SK kan oleh Kepala Desa Pekantua.


Kepengurusan BUMDes Harapan Barokah terdiri dari :
  •     Badan Pengawas secara ex officio adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (FAISAL. AR)
  •     Komisaris secara ex officio adalah Kepala Desa (IBNU SOFYAN, A.Md)
  •     Direktur (RUDI SUPRIADI)
  •     Kepala Unit SP (HASRIAL, A.Md)
  •     Kepala Unit Pasar (AHMAD SAWALUDIN, S.Pd.I)
  •     Kasir SP (FITRIANA)
  •     Bendahara Pasar (TRIANA WULANSARI)
  •     Tata Usaha SP (NURHASNI)
  •     Sekretaris Pasar (ROMI ERFANDI)
  •     SAK (Spesialis Analis Kredit)



SISTEM ADMINISTRASI BUMDes HARAPAN BAROKAH


  • Sistem pelaporan yang sistematik dan terkini serta dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di jalankan sesuai dengan prosedur pedoman umum petunjuk teknis, Peraturan Daerah, Peraturan Desa, Peraturan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan AD/ART BUMDes Harapan Barokah.
  • Dalam pengambilan keputusan untuk memutuskan sesuatu harus dilakukan dengan musyawarah atau rapat pengurus serta dilengkapi berita acara dan daftar hadir.
  • Bukti-bukti pengeluaran, pemasukan, surat-surat dan kwitansi selalu di buat dan disimpan sesuai dengan unit masing-masing.
  • Dokumen - dokumen selalu disusun dan ditempatkan sesuai dengan tempat yang telah disediakan.





PERMODALAN


Modal BUMDes Harapan Barokah berasal dari dana provinsi Riau sebesar Rp. 500.000.000,- yang dulunya disimpan kerekening DUD, tetapi sekarang rekening DUD tersebut dirubah namanya menjadi Rekening BUMDes Harapan Barokah dengan kesepakatan bersama.
     

KEGIATAN/PRODUK BUMDes HARAPAN BAROKAH


UNIT SIMPAN PINJAM

Menjalankan kegiatannya bergerak dalam penguatan permodalan usaha ekonomi produktif dengan memberikan pinjaman modal (kredit mikro) yang jasa pinjamannya lebih ringan dibandingkan dengan pihak lain atau bank konvensional lainnya, sehingga masyarakat yang mempunyai usaha ekonomi produktif dapat merasa lebih terbantu dalam hal permodalan untuk menjalankan usahanya tanpa terbebani oleh angsuran yang tinggi.

Adapun bidang ekonomi produktif yang menjadi sasaran dan bisa memamfaatkan pinjaman adalah mereka yang bergerak dalam bidang perdagangan, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri kecil dan jasa.

UNIT PASAR

Bergerak dibidang pengelolaan pasar desa agar lebih maju, berkembang dan terarah sesuai dengan keinginan, serta menciptakan usaha yang berpotensi di desa khususnya desa Pekantua.     

AKSEPTASI/PENGAKARAN


1. Data Kuantitatif


  • Selama perjalanan Program Pemberdayaan Desa di Desa Pekantua ± 9 tahun, BUMDes Harapan Barokah Desa Pekantua sudah berjalan cukup baik.
  • Dari SHU yang diperoleh digunakan untuk memberi bantuan/santunan sembako bagi fakir miskin, anak yatim, sumbangan mesjid, doorprize (hadiah) bagi pemanfaat, bonus pengurus, inventaris kantor, memberi jasa untuk simpanan anggota dan PADes.

2. Data Kualitatif


  • Dengan adanya program pemberdayaan desa ini, sangat dirasakan oleh masyarakat, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya modal dari anggota sehingga adanya peningkatan omset usaha.
  • Dengan meningkatnya minat masyarakat untuk meminjam dan bekerjasama di BUMDes Harapan Barokah, semakin mengurangi peran ijon dan tengkulak, karena pinjaman di BUMDes lebih ringan jasa yang ditawarkan dan memberikan keuntungan.
  • Meningkatnya komunikasi sehingga terjalin hubungan yang harmonis dengan anggota dan semakin meningkatanya motivasi anggota untuk menabung di BUMDes Harapan Barokah.
  • Tumbuh nya kebiasaan masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan musyawarah.


KERJA BUMDes HARAPAN BAROKAH PEKAN TUA


Selaku pengurus yang telah diberikan mandat untuk menjalankan roda organisasi BUMDes Harapan Barokah, haruslah melakukan terobosan-terobosan atau kebijaksanaan (Policy) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejateraan anggota khususnya dan masyarakat Desa Pekantua pada umumnya sesuai dengan tujuan Program Pemberdayaan Desa (PPD). 

Adapun kerja pengelola adalah :
  • Membuka permohonan perguliran, hal ini bertujuan untuk menambah anggota dan memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat, yang akan berusaha dan meningkatkan usaha.
  • Melakukan pembinaan dan meningkatkan komunikasi dengan anggota dan masyarakat agar terjalin hubungan yang harmonis antara pengurus dengan anggota dan masyarakat.
  • Meningkatkan kinerja pengurus dengan jalan menerima kritikan-kritikan yang membangun dari anggota dan bimbingan-bimbingan dari pihak-pihak yang terkait dengan Program Pendamping Desa, korda, pihak pemerintah kecamatan, kabupaten dan provinsi.
  • Membangun kerjasama dengan instansi luar program untuk dapat menginvestasikan modalnya ke BUMDes Harapan Barokah.
  • Memberikan motivasi atau menggali potensi yang ada pada anggota atau masyarakat agar dapat menyimpan di BUMDes Harapan Barokah dengan menyamakan tingkat suku bunga tabungan disamakan dengan Bank Pemerintah.
  • Meningkatkan peluang usaha agar masyarakat desa pekantua merasa lebih banyak terbantu dengan adanya BUMDes.
  • Mengelola dan mengatur Pasar Desa baik dari segi keuangan, administrasi maupun asset.


PENDAPATAN


Sisa Hasil Usaha (SHU) selama tahun  2015 yang berjumlah Rp. 61.510.842,- maka untuk anggaran selama tahun 2016 ditargetkan meningkat. Hal ini dengan asumsi berasal dari penambahan pendapatan :
  • Melakukan pencairan dan memberi pinjaman kepada anggota sepanjang tersedianya dana dan memenuhi persyaratan.
  • Tingkat tunggakan kredit akan ditekan sekecil mungkin, sehingga dapat menambah profit bagi BUMDes.
  • Mobilisasi dana kepada anggota untuk meningkatkan tabungan di BUMDes Harapan Barokah berupa tabungan Suka Rela.
  • Setiap minggu nya melakukan pemungutan uang retribusi pasar dan uang kontrak kantin serta lapak.
  • Melakukan kegiatan menghimpun dana dari anggota yang digunakan untuk Simpan Pinjam kepada anggota, untuk jumlah yang relatif kecil.

PENUTUP


Segenap pengurus sangat berterima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh anggota pada kami, sebatas kemampuan kami akan berusaha untuk berbuat yang terbaik demi memajukan Program Peberdayaan Desa melalui BUMDes Harapan Barokah semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang.

Semoga usaha kita diberikan Ridho dan mendapat hidayah dari Allah SWT, Amin ya robal’alamin.


Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive