20 November 2017

13.09 , No comments
Sesuai makna yang terangkum dalam pengertian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri, maka peran dan keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi keharusan. Tata kelola Desa secara tegas juga menyaratkan hal itu, terlihat dari fungsi pokok Musyawarah Desa sebagai forum pembahasan tertinggi di desa bagi Kepala Desa (Pemerintah Desa), BPD, dan unsur-unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis bagi keberadaan dan kepentingan desa. 

Dengan demikian, peran dan keterlibatan masyarakat juga menjadi keharusan dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Oleh sebab itu, setiap tahap kegiatan PKD harus memberikan ruang bagi peran dan keterlibatan masyarakat. Masyarakat dimaksud secara longgar dapat dipahami sebagai warga desa setempat, 2 orang atau lebih, secara sendiri-sendiri maupun bersama, berperan dan terlibat secara positif dan memberikan sumbangsih dalam Pengelolaan Keuangan Desa.  Namun bila hal itu dilakukan secara pribadi oleh orang seorang warga desa, tentu akan cukup merepotkan. Oleh karena itu, peran dan keterlibatan dimaksud hendaknya dilakukan oleh para warga desa secara terorganisasi melalui Lembaga Kemasyarakatan dan/atau Lembaga Masyarakat yang ada di desa setempat. 

Peran dan keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting, karena: 1) Menumbuhkan rasa tanggungjawab masyarakat atas segala hal yang telah diputuskan dan dilaksanakan. 2) Menumbuhkan rasa memiliki, sehingga masyarakat sadar dan sanggup untuk memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan (swadaya), dan 3) Memberikan legitimasi/keabsahan atas segala yang telah diputuskan. Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan „tekni‟ saja, melainkan sebagai kegiatan „politik anggaran‟ yaitu kegiatan untuk mengalokasikan sumber daya milik bersama desa bagi kesejahteraan. 

Posisi anggota masyarakat di dalam satu komunitas desa tidak seimbang. Seringkali dalam komunitas desa ada kelompok yang tersisih disebabkan oleh ekonomi (kelompok miskin), umur (anak-anak dan manula), jenis kelamin (perempuan dalam masyarakat patriakat), minoritas, atau memiliki keterbatasan fisik. Kelompok ini, terutama kelompok miskin dan  marginal yang justru menjadi tujuan utama dari alokasi anggaran desa untuk meningkatkan kesejahteraan mereka justru tidak mengetahui dan tidak dapat mengakses anggaran desa. Untuk itu perlu tindakan affirmasi terhadap kelompok-kelompok ini di desa. Affirmasi dan pendamping sebaiknya menjadi bagian yang inherent dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. 

Tindakan affirmasi dilakukan secara substantif (prioritas alokasi belanja desa) dan prosedural (pelibatan kelompok ini dalam proses perencanaan anggaran). Dalam konteks pelibatan, kelompok ini tidak dapat serta merta mengetahui hak dan mampu menyuarakan kepentingan mereka. Karena itu diperlukan juga proses pengorganisasian dan pendampingan terhadap kelompok ini baik oleh pendamping di dalam desa maupun oleh pendamping yang ditempatkan di desa.   Bagaimana peran dan keterlibatan itu diwujudkan dalam setiap tahap.kegiatan PKD? Apakah wujud peran dan keterlibatan itu memiliki hubungan dengan asas-asas PKD? Tabel di bawah ini mencoba memberikan gambaran:
 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive