Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Dalam PTPKD dimaksud Sekretaris Desa sebagai koordinator. Kepala Seksi sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya, dan Bendahara, yaitu unsur staf sekretariat desa (kaur) yang membidangi administrasi keuangan.
Tugas dan tanggung jawab PTPKD
Masing-masing pelaku dalam PTPKD mengemban tugas dan tanggungjawab sebagaimana dipaparkan dalam bagan di bawah ini.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda