Pada prinsipnya, pendirian BUM Desa merupakan salah satu pilihan Desa
dalam gerakan usaha ekonomi Desa [vide Pasal 87 ayat (1) UU Desa, Pasal
132 ayat (1) PP Desa dan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa].
Frasa
“dapat mendirikan BUM Desa” dalam peraturan perundang-undangan tentang
Desa tersebut menunjukkan pengakuan dan penghormatan terhadap prakarsa
Desa dalam gerakan usaha ekonomi.
Interpretasi
sistem hukum terhadap peraturan perundangundangan tentang Desa
menghasilkan peta jalan (road mappendirian BUM Desa. Pendirian BUM Desa
didasarkan atas prakarsa Desa yang mempertimbangkan: (a) inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat Desa;
(b) potensi usaha ekonomi Desa;
(c) sumberdaya alam di Desa;
(d) sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
(e)
penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
Dalam aras sistem hukum, prakarsa Desa tersebut
memerlukan legitimasi yuridis dalam bentuk Perbup/walikota tentang
Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa. Didalam peraturan bupati tersebut dicantumkan rumusan
pasal (secara normatif)
tentang:
a) pendirian dan
pengelolaan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang Kewenangan Lokal
Berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa;
b) penetapan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa di bidang
pemerintahan
Desa; Langkah prosedural selanjutnya adalah penerbitan Perdes tentang
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
yang mengembangkan isi
Perbup/Walikota tersebut dengan memasukkan pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa setempat.
Dilain
pihak, dalam aras sistem teknokratik, peraturan bupati/walikota maupun
Perdes tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memuat BUM Desa tersebut harus
sinkron dengan isi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa yang juga
mencantumkan BUM Desa dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan Desa
(item: rencana kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda