Frasa “dapat mendirikan BUM Desa” dalam peraturan perundang-undangan tentang Desa tersebut menunjukkan pengakuan dan penghormatan terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi.
Interpretasi sistem hukum terhadap peraturan perundangundangan tentang Desa menghasilkan peta jalan (road mappendirian BUM Desa. Pendirian BUM Desa didasarkan atas prakarsa Desa yang mempertimbangkan:
(b) potensi usaha ekonomi Desa;
(c) sumberdaya alam di Desa;
(d) sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUM Desa; dan
(e) penyertaan modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUM Desa.
Dalam aras sistem hukum, prakarsa Desa tersebut memerlukan legitimasi yuridis dalam bentuk Perbup/walikota tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Didalam peraturan bupati tersebut dicantumkan rumusan pasal (secara normatif)
tentang:
a) pendirian dan pengelolaan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa bidang pengembangan ekonomi lokal Desa;
b) penetapan BUM Desa ke dalam ketentuan tentang Kewenangan Lokal Berskala Desa di bidang
pemerintahan Desa; Langkah prosedural selanjutnya adalah penerbitan Perdes tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang mengembangkan isi
Perbup/Walikota tersebut dengan memasukkan pendirian, penetapan dan pengelolaan BUM Desa setempat.
Dilain pihak, dalam aras sistem teknokratik, peraturan bupati/walikota maupun Perdes tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang memuat BUM Desa tersebut harus sinkron dengan isi RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa yang juga mencantumkan BUM Desa dalam perencanaan pelaksanaan pembangunan Desa (item: rencana kegiatan pengembangan usaha ekonomi produktif).
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda