PERATURAN DESA TEBAT MONOK
NOMOR …. TAHUN 2017
TENTANG
PENGELOLAAN
SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
PEDOMAN
PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA TEBAT MONOK
Menimbang: a. bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah
lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik, serta budaya pengelolaan sampah yang
bertanggungjawab menyebabkan terjadinya peningkatan
volume sampah di Desa Tebat Monok;
b. bahwa dalam rangka
mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
dari hulu ke hilir agar dapat
memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku
masyarakat;
c.
bahwa dalam pengelolaan
sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan
Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga
pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
d.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Desa Tebat Monok tentang Pengelolaan Sampah dan Pedoman
Pengelolaan Bank Sampah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
5.
Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah No 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5694);
6.
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negera
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
7.
Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse,
Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 804);
8.
Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
9.
….
Dengan
Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TEBAT MONOK
Dan
KEPALA DESA TEBAT MONOK
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN DESA TEBAT MONOK TENTANG
PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Pamong Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
3. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga
maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal
dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari
sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah
yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman,
kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas
sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
8. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat,
konsentrasi dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9. Tempat sampah rumah tangga adalah wadah
penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
10. Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam
bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
11. Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang.
12. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13. Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus
yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
14. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang
dan/ atau badan hukum.
15. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat
proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
16. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang
sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
17. Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan
pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota
masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
18. Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah
yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu persatuan waktu .
19. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
20. Tempat Pengumpulan dan Pemilahan Sampah yang
selanjutnya disingkat TPPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan
dan pemilahan untuk menampung suatu di wilayah tertentu yang didirikan
berdasarkan kondisi geografis dan jumlah volume sampah dari sumber sampah.
21. Tempat Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut
TPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
22. Kegiatan reduce, reuse, dan
recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang
selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi
segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali
sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan
kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
23. Tempat Pemrosesan Akhir yang
selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan.
24. Daur Ulang adalah kegiatan
pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
25. Pengomposan adalah kegiatan
pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan.
26. Bank sampah adalah tempat
pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang
yang memiliki nilai ekonomi.
27. Badan adalah suatu bentuk badan
usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan
lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang
sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha
lainnya;
28. Retribusi Pengelolaan Sampah, yang
selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh
Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
29. Lingkungan adalah lingkungan
hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya,
keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup
lainnya.
30.
Ramah
Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai
kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat
kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.
Bagian Ke Dua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ruang
lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini
meliputi:
a.
sampah rumah tangga; dan
b.
sampah sejenis sampah
rumah tangga.
Pasal 3
(1) Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
(2) Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun;
b. sampah yang timbul akibat bencana;
c. sampah medis;
d. puing bongkaran bangunan;
e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
dan
f. sampah yang timbul secara tidak periodik.
(3) Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas
lainnya.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pengelolaan
Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan
berdasarkan asas:
a. harmoni, dan kelestarian lingkungan;
b. tanggung jawab;
c. berkelanjutan;
d. manfaat;
e. keadilan;
f. kesadaran;
g. kebersamaan;
h. kesehatan;
i. keamanan; dan
j. nilai ekonomi.
Pasal 5
(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga bertujuan:
a.
mewujudkan lingkungan
yang bersih dan sehat;
b.
mengurangi kuantitas dan
dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
c. meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
d. meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
e. menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
f.
mengubah perilaku
masyarakat dalam penanganan sampah.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan
untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui bank sampah terhadap
sampah rumah tangga;
BAB
III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH
DESA
Pasal
6
Pemerintah
Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan
berwawasan lingkungan.
Pasal
7
Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam penanganan sampah;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga
pengelola sampah;
c. melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan
dan penanganan sampah;
d. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan
upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
e. melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi
penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
f. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat
hasil pengolahan sampah;
g. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal
yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
h.
melakukan koordinasi
antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan
dalam pengelolaan sampah.
Pasal
8
(1)
Dalam penyelenggaraan
pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
a.
membina kelembagaan,
sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung
pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
b.
menetapkan kebijakan dan
strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
c.
menyelenggarakan
koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan
sampah;
d. menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan
fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
e. memfasilitasi peran serta masyarakat dalam
penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola
pedukuhan, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
f. memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan
dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
g. menetapkan lokasi tempat penampungan sementara,
TPPS, dan Rumah Pengolahan Sampah (RPS);
h. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap
darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;
i. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
j. memberikan insentif dan disinsentif bagi orang
atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
k.
menerima dan meneruskan
pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang
menjadi kewenangannya.
(3)
Penetapan lokasi Tempat
Penampungan Sementara, TPPS, dan Rumah Pengolahan Sampah (RPS) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang
Wilayah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan
sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan
peraturan Kepala Desa.
BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 9
(1)
Pemerintah Desa menyusun
rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana
strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
(2)
Rencana pengurangan dan
penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. target pengurangan sampah;
b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan
sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan RPS;
c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi
masyarakat;
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa
dan masyarakat; dan
e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan
dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir
sampah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 10
(1) Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara
pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan
kembali sampah.
(2) Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui kegiatan :
a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan
produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan
memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna
ulang sampah.
Pasal 11
Pemerintah desa dalam
menangani sampah dilakukan dengan cara:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan
e. pemrosesan akhir sampah.
Pasal 12
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan
memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah;
(2) Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di setiap
rumah tangga, kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan
fasilitas lainnya;
Pasal 13
Pengumpulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat
sampah rumah tangga ke Bank Sampah dan selanjutnya sampai ke TPS dengan tetap
menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
Pasal 14
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c
dilaksanakan dengan cara:
a.
sampah rumah tangga ke bank
sampah menjadi tanggung jawab lembaga pengelola sampah yang dibentuk oleh RT;
b.
sampah dari bank sampah ke TPS,
menjadi tanggung jawab pemerintah desa;
c.
sampah kawasan permukiman,
kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah
sampai ke TPPS/TPS dan/atau TPA, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan;
d.
sampah dari fasilitas umum,
fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah sampai ke TPS,
menjadi tanggung jawab pemerintah desa; dan
e.
sampah dari RPS ke TPA menjadi
tanggung jawab pemerintah desa
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan,
kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.
Pasal 15
(1) Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan
dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan
di RPS.
(2) Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.
Pasal 16
Pemrosesan akhir sampah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan pengembalian
sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.
Pasal 17
(1)
Pemerintah desa menyediakan TPS sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Penyediaan TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan teknis sistem pengolahan sampah
yang aman dan ramah lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyediaan TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Pasal 18
TPS dapat diubah menjadi TPA
dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola
Pasal 19
(1)
Pemerintah desa dalam
melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
dan Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa dengan dibiayai melalui APBDes.
(2)
Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan oleh Unit Usaha Mandiri berupa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
yang merupakan bagian dari organisasi BUMDesa.
(3)
Dalam pelaksanaanya, Unit Usaha Mandiri sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah
tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;
(4)
Bentuk Lembaga Pengelola Sampah tingkat RT sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (3) adalah Bank Sampah
Pasal 20
(1) Unit Usaha BUMDesa yang mengelola
Persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan
sampah.
(2) Unit Usaha BUMDesa yang mengelola Persampahan dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
c. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban
kepada Pemerintah Desa.
Pasal 21
(1) Lembaga
pengelola sampah tingkat rukun tetangga (RT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (3) mempunyai tugas:
a. memfasilitasi tersedianya tempat sampah rumah tangga di
masing-masing rumah tangga dan alat angkut dari tempat sampah rumah tangga ke Tempat
Penampungan Sementara; dan
b. menjamin terwujudnya tertib pemilahan sampah di masing-masing rumah
tangga.
c. mengusulkan kebutuhan TPPS
ke kepala desa.
Pasal 22
Unit Usaha BUMDesa yang
mengelola Persampahan dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau
jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMDesa berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Keempat
Insentif dan Disinsentif
Pasal 24
(1) Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada kelompok
masyarakat termasuk tetapi tidak terbatas pada lembaga pengelola sampah tingkat
RT yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2) Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang
melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.
Pasal 25
Pemerintah desa memberikan
disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan yang melakukan:
a. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b. pelanggaran tertib penanganan sampah.
Pasal 26
Insentif kepada kelompok
masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan
ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.
Pasal 27
Disinsentif kepada kelompok
masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b. denda dalam bentuk uang/barang/jasa.
Pasal 28
(1) Kepala desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok
masyarakat terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
f. pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk Tim Penilai dengan keputusan Kepala Desa.
Pasal 29
Pemberian insentif dan
disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disesuaikan dengan
kemampuan keuangan dan kearifan lokal.
Bagian Kelima
Kerja sama, Kemitraan dan Investasi
Pasal 30
Pemerintah desa dapat
melakukan kerja sama, kemitraan dan investasi dalam pengelolaan sampah.
Pasal 31
(1) Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam
melakukan pengelolaan sampah.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan
sampah.
(3) Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan
dapat dilakukan melalui:
a. kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah
desa lainnya;
b. kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah
di atasnya; atau
c. kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat atau
kelompok masyarakat di Tebat Monok;
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(5) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dan b meliputi:
a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c. pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada
kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
d. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola
persampahan;
e. peningkatan kemampuan pendanaan untuk
pengoperasian dan pemeliharaan;dan/atau
(6) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c meliputi:
a. penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b. pengangkutan sampah ke TPS;
c. peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan
persampahan;
d. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
e. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
f. pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada
kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
g. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola
persampahan; dan/atau
h. peningkatan kemampuan pendanaan untuk
pengoperasian dan pemeliharaan.
(7) Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang
lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang mengelola
Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa
Pasal 32
(1) Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama
pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam
penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang
bersangkutan.
(3) Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b. pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c. peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola
persampahan;
d. alih teknologi dalam pengolahan sampah;
e. peningkatan kemampuan pendanaan untuk
pengoperasian dan pemeliharaan;
f. pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang
ramah lingkungan; dan
g. pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang
sampah.
(4)
Dalam pelaksanaan kemitraan
dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk Unit Usaha BUMDesa yang
mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa
Pasal 33
(1) Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama
pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam
penyelenggaraan pengolahan sampah.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan
Desa.
(3) Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. investasi awal untuk pembangunan sistem
pengelolaaan persampahan;
b. kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur
ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau
c.
memfasilitasi investasi
swasta dalam usaha pengelolaan sampah.
BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN
PERSAMPAHAN
Pasal 34
(1)
Unit Usaha BUMDesa yang
mengelola Persampahan dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
(2)
Retribusi pelayanan
persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari pendapatan BUMDesa
(3) Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan
meliputi:
a. biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPPS;
b. biaya pengangkutan dari Bank Sampah/TPPS ke TPS;
c. biaya penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah; dan
d. biaya pengelolaan.
(4) Penyelenggaraan retribusi atas pelayanan persampahan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KOMPENSASI
Pasal 35
(1) Pemerintah desa memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat
dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan
akhir sampah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. ganti rugi; dan/atau
e. bentuk lain.
Pasal 36
Tata cara pemberian kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sebagai berikut:
a. pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah desa;
b. Pemerintah Desa melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan
dampak negatif pengelolaan sampah;
c. menetapkan bentuk kompensasi yang diberikan
berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
Pasal 37
(1) Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran
masyarakat dalam pengelolaan sampah.
(2)
Masyarakat dapat
berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan
pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
Pasal 38
Bentuk peran masyarakat dalam
pengelolaan sampah meliputi:
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan,
pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c. pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam
upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pasal 39
(1) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf a dilaksanakan dengan cara:
a. sosialisasi;
b. mobilisasi;
c. kegiatan gotong royong; dan/atau
d. pemberian insentif.
(2) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
b dilaksanakan dengan cara:
a. pelaksanaan kegiatan penanganan sampah rumah
tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri
dan/atau bermitra dengan pemerintah desa;
b. mengembangkan informasi peluang usaha di bidang
persampahan; dan/atau
c. pemberian insentif
(3) Peningkatan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
huruf c dilaksanakan dengan cara:
a. pemberian pendidikan dan pelatihan, kampanye, dan
pendampingan oleh kelompok masyarakat kepada anggota masyarakat dalam
pengelolaan sampah untuk mengubah perilaku anggota masyarakat;
b. penyediaan media komunikasi;
c. aktif dan secara cepat memberi tanggapan; dan/atau
d. melakukan jaring pendapat aspirasi masyarakat.
Pasal
40
(1) Masyarakat yang dikoordinir oleh Pengurus RT dan/atau
Dukuh dapat membuat peraturan khusus tentang persampahan di wilayah setempat.
(2) Peraturan khusus tentang persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Menentukan lokasi TPPS sampah di wilayahnya; dan
b. Menentukan tempat-tempat tertentu diwilayahnya
yang tidak diperbolehkan untuk membuang sampah, beserta penegakan disiplin atau
hukuman pelanggarannya.
c. Peraturan-peraturan lain sesuai dengan kebutuhan
masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Desa ini;
(3) Tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan
untuk membuang sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dibuatkan
dengan papan nama yang jelas dan mudah dibaca, singkat dan mudah difahami,
dibiayai dan atas nama Pemerintah Desa Tebat Monok.
(4) Penegakan disiplin atau hukuman pelanggaran
terhadap pembuang di tempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah,
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikoordinasikan dan atas izin
Kepala Dusun setempat.
(5) Ketua RT dan/atau Kepala Dusun bertanggungjawab
penuh terhadap penegakan disiplin sebagaimana dimaksud ayat (4).
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 41
(1) Kepala Desa Desa mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan sampah dalam wilayah desa.
(2) Kepala Dusun mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan
pengelolaan sampah dalam wilayah pedukuhan setempat.
(3) Ketua RT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan
sampah dalam wilayah RT setempat.
Pasal 42
(1) Kepala Desa melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah dalam
wilayah desa.
(2) Kepala Dusun melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di
wilayahnya.
(3) Ketua RT melakukan pembinaan pengelolaan sampah di wilayahnya.
Pasal 43
Pembinaan Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi:
a.
pemberian pedoman dan standar pengelolaan
sampah;
b.
pemberian bimbingan,
supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
c.
pendidikan dan pelatihan di
bidang pengelolaan sampah; dan
d.
perencanaan, penelitian,
pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.
Pasal 44
Pembinaan Kepala Dusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi:
a. koordinasi kelembagaan pengelola sampah diwilayah setempat;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
c. perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan
sampah.
Pasal 45
Pembinaan Ketua RT sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) meliputi pemantauan, dan evaluasi pengelolaan
sampah diwilayah RT setempat.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 46
(1) Kepala Dusun melaporkan pengelolaan sampah dan pembinaan terhadap
pengelolaan sampah di pedukuhan kepada Kepala Desa.
(2) Ketua RT melaporkan pengelolaan sampah kepada Kepala Dusun dengan
tembusan kepada Kepala Desa.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
BAB X
PEMBIAYAAN
Pasal 47
Pembinaan Kepala Desa, Kepala
Dusun dan Ketua RT dalam pengelolaan sampah di desa dibiayai dari anggaran
pendapatan dan belanja desa dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak
mengikat.
BAB
XI
BANK
SAMPAH
Bagian
Kesatu
Tanggungjawab
dan Pengelolaan Bank Sampah
Pasal
48
(1) Bank Sampah didirikan dan dikelola oleh masyarakat
atau kelompok masyarakat secara mandiri.
(2) Pemerintah Desa bertanggungjawab dalam fasilitasi
dan pengembangan kegiatan Penyelenggaraan Bank Sampah.
(3) Tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
meliputi :
a. pembinaan, pendampingan, dan bantuan teknis;
b. memperbanyak bank sampah;
c. pembangunan bank sampah percontohan;
d. membantu pemasaran hasil kegiatan bank sampah;
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan bank sampah;
f. pengembangan kerjasama dalam pelaksanaan bank
sampah.
(4) Kegiatan dan mekanisme bank sampah meliputi :
a. pemilahan sampah;
b. penyerahan sampah ke bank sampah;
c. penimbangan sampah;
d. pencatatan;
e. hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan
ke dalam buku tabungan; dan
f. bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan
pelaksana.
Bagian
Kedua
Pelaksanaan
Bank Sampah
Pasal
49
(1) Pelaksanaan bank sampah, meliputi:
a. penetapan jam kerja;
b. penarikan tabungan;
c. peminjaman uang;
d. buku tabungan;
e. jasa penjemputan sampah;
f. jenis tabungan;
g. jenis sampah;
h. penetapan harga;
i. kondisi sampah;
j. berat minimum;
k. wadah sampah;
(2) Penetapan Jam Kerja sebagaima dimaksud ayat (1)
huruf a, diatur sebagai berikut:
a. Berbeda dengan bank konvensional, jam kerja bank
sampah sepenuhnya tergantung kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan
masyarakat sebagai penabung.
b. Jumlah hari kerja bank sampah dalam seminggu
kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung, bisa
2 hari, 3 hari, 5 hari, atau 7 hari dalam satu minggu, tergantung ketersediaan
waktu pengelola bank sampah.
(3) Penarikan Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf b, diatur sebagai berikut:
a. Semua orang dapat menabung sampah di bank sampah.
b. Setiap sampah yang ditabung akan ditimbang dan
dihargai sesuai harga pasaran.
c. Uangnya dapat langsung diambil penabung atau
dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh bank sampah.
(4)
Peminjaman Uang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c,
bahwa selain menabung sampah, dalam prakteknya bank sampah juga dapat
meminjamkan uang kepada penabung dengan sistem bagi hasil dan harus
dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.
(5) Buku Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
d, diatur sebagai berikut :
a. Setiap sampah yang ditabung, ditimbang, dan
dihargai sesuai harga pasaran sampah kemudian dicatat dalam buku rekening (buku
tabungan) sebagai bukti tertulis jumlah sampah dan jumlah uang yang dimiliki
setiap penabung.
b. Dalam setiap buku rekening tercantum kolom kredit,
debit, dan saldo yang mencatat setiap transaksi yang pernah dilakukan.
(6) Jasa Penjemputan Sampah sebagaimana dimaksud ayat
(1) huruf e, diatur sebagai berikut:
a. Sebagai bagian dari pelayanan, bank sampah dapat
menyediakan angkutan untuk menjemput sampah dari kampung ke kampung di seluruh
daerah layanan.
b. Penabung cukup menelpon bank sampah dan meletakkan
sampahnya di depan rumah, petugas bank sampah akan menimbang, mencatat, dan
mengangkut sampah tersebut.
(7) Jenis Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
f, diatur sebagai berikut:
a. Dalam prakteknya, pengelola bank sampah dapat
melaksanakan dua jenis tabungan, tabungan individu dan tabungan kolektif.
b. Tabungan individu terdiri dari: tabungan biasa,
tabungan pendidikan, tabungan lebaran, dan tabungan sosial.
c. Tabungan biasa dapat ditarik setelah 3 bulan,
tabungan pendidikan dapat ditarik setiap tahun ajaran baru atau setiap bayar
sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), dan tabungan lebaran dapat diambil
seminggu sebelum lebaran.
d. Tabungan kolektif dan Tabungan Sosial ditujukan
untuk keperluan kelompok, diantaranya seperti kegiatan arisan, pengajian, dan
pengurus masjid.
(8) Jenis sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
g, yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi:
a. kertas, yang meliputi koran, majalah, kardus, dan
dupleks;
b. plastik, yang meliputi plastik bening, botol
plastik, dan plastik keras lainnya; dan
c. logam, yang meliputi besi, aluminium, dan timah.
d. bank sampah dapat menerima sampah jenis lain dari
penabung sepanjang mempunyai nilai ekonomi.
(9) Penetapan harga sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf h, diatur sebagai berikut :
a. penetapan harga setiap jenis sampah merupakan
kesepakatan pengurus bank sampah.
b. harga setiap jenis sampah bersifat fluktuatif
tergantung harga pasaran.
c. penetapan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a
khusus untuk perorangan yang menjual langsung sampah dan mengharapkan uang
tunai, harga yang ditetapkan merupakan harga fluktuatif sesuai harga pasar;
d. penetapan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a
khusus untuk penabung yang menjual secara kolektif, dan sengaja untuk ditabung,
dapat diberikan harga stabil tidak tergantung pasar dan atau dapat dibayar di
atas harga pasar.
(10) Kondisi Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
i, penabung didorong untuk menabung
sampah dalam keadaan bersih dan utuh, karena harga sampah dalam keadaan bersih
dan utuh memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
(11) Berat Minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
j, agar timbangan sampah lebih efisien dan pencatatan dalam buku rekening lebih
mudah, dapat diberlakukan syarat berat minimum untuk menabung sampah.
(12) Wadah Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf
k, agar proses pemilahan sampah berjalan baik, penabung disarankan untuk
membawa 3 (tiga) kelompok besar sampah ke dalam 3 (tiga) kantong yang berbeda
meliputi:
i.
kantong pertama untuk
plastik;
ii.
kantong kedua untuk
kertas; dan
iii.
kantong ketiga untuk
logam.
(13) Sistem Bagi Hasil sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf l, diatur sebagai berikut:
a. Besaran sistem bagi hasil bank sampah tergantung
pada hasil rapat pengurus bank sampah.
b. Hasil keputusan besarnya bagi hasil tersebut
kemudian disosialisasikan kepada semua penabung.
c. Besaran bagi hasil yang umum digunakan adalah
85:15 yaitu 85% (delapan puluh lima per seratus) untuk penabung dan 15% (lima
belas per seratus) untuk pelaksana bank sampah.
d. Jatah 15% (lima belas per seratus) untuk bank
sampah digunakan untuk kegiatan operasional bank sampah seperti pembuatan buku
rekening, fotokopi, pembelian alat tulis, dan pembelian perlengkapan
pelaksanaan operasional bank sampah.
(14)
Pemberian Upah Karyawan
sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m, diatur sebagai berikut:
a. untuk pengelolaan bank sampah yang dijalankan
secara baik dan profesional, pengelola bank sampah bisa mendapatkan upah yang
layak.
b. tidak semua bank sampah dapat membayar upah
karyawannya, maka bank sampah dijalankan pengurus secara sukarela dan tidak
mendapatkan bayaran.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
50
Penyelenggaraan
pengelolaan sampah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap diakui
keberadaannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Desa ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal
51
Peraturan
desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Tebat Monok.
Ditetapkan di Tebat
Monok
Pada tanggal … Oktober 2017
KEPALA DESA TEBAT
MONOK,
………………………………
Diundangkan di Tebat Monok
Pada tanggal …. Oktober 2017
SEKRETARIS DESA TEBAT MONOK,
………………….
LEMBARAN DESA TEBAT
MONOK TAHUN 2017 NOMOR ….
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda