Agar Proses
Pembentukan BUM Desa dapat berjalan dengan baik, hasil yang dicapai optimal
perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
Tahapan
|
Agenda Terkait Pembentukan BUM Desa
|
Perencanaan Kegiatan
|
Pemerintah Desa menyusun
Rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait BUM Desa.
Rancangan isi untuk pemetaan aspirasi / kebutuhan adalah:
1. Pendirian BUM
Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
2. Studi
kelayakan jenis usaha BUM Desa
3. Organisasi
pengelola BUM Desa (struktur organisasi dan susunan nama pengurus);
4. Modal usaha
BUM Desa; dan
5. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
*Opsional:
rencana investasi Desa yang dapat dikelola oleh BUM Desa.
|
Penyusunan Bahan
Pembahasan
|
·
Penyebarluasan informasi kepada masyarakat
Desa perihal BUM Desa yang akan dibahas dalam Musdes
·
Pemdes melakukan pemetaan aspirasi masyarakat
mengenai BUM Desa dengan melibatkan KPMD dan para Pendamping
·
Pemdes melakukan rapat anggota untuk
merumuskan Pandangan Resmi tentang BUM Desa
·
Pemdes memfasilitasi Musdes dengan
mempersiapkan Bahan Pembahasan terkait BUM Desa
·
Bahan Pembahasan disampaikan Kepala Desa
kepada BPD.
|
Pembentukan dan
Penetapan
Panitia
|
Pemdes membentuk dan
menetapkan Panitia Musdes berdasarkan rencana kegiatan (pembahasan BUM Desa).
|
Penyiapan Jadwal Kegiatan,
|
Panitia Musdes mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/ prasarana Musdes terkait pembahasan BUM Desa.
|
Penyiapan Susunan Acara dan
Media Pembahasan
|
Panitia Musdes mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan materi dalam
Bahan Pembahasan (Pemdes) dan Pandangan Resmi (BPD) terkait BUM Desa
|
Pengundangan Peserta,
Undangan, dan Pendamping
|
Peserta Musdes berasal dari Pemdes, BPD, unsur masyarakat Desa, Undangan (bukan warga Desa) atas undangan Ketua BPD, dan para
Pendamping atas undangan Ketua
BPD.
Panitia Musdes menetapkan jumlah peserta, Undangan dan para Pendamping yang hadir dalam Musdes, peserta mengutamakan unsur masyarakat yang berkepentingan
langsung dengan BUM Desa seperti kelompok pelaku ekonomi
desa.
Panitia Musdes mempersiapkan undangan peserta Musdes secara resmi (surat ditandatangani Kepala Desa).
Kepala Desa, anggota BPD dan perangkat Desa yang berhalangan hadir harus
diinformasikan terbuka kepada
peserta Musdes. Kepala Desa yang berhalangan
dapat diwakilkan kepada Sekdes/ Perangkat
Desa yang ditunjuk secara tertulis.
|
2. Penyelenggaraan
Musdes
Tahapan
|
Agenda Terkait Pembentukan BUM Desa
|
Pimpinan, Sekretaris
dan Pemandu
Acara Musdes
|
Kepala Desa
bertindak selaku pimpinan Musdes.
KPMD atau Kaur
Pembangan / unsur masyarakat yang
berkepentingan
langsung dengan BUM Desa yang
merupakan Panitia Musdes, bertindak
selaku Sekretaris
Musdes dan pemandu acara Musdes.
|
Pendaftaran Peserta
|
Peserta
menandatangani daftar hadir. Musdes dimulai jika daftar hadir telah
ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai
peserta Musdes.
Jika belum memenuhi
kuorum dilakukan penundaan
|
Penjelasan Susunan Acara
|
Kaur Pembangunan /
KPMD selaku ketua Panitia Musdes membacakan susunan acara pembahasan BUM
Desa.
Musyawarah
dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musdes / Kepala Desa
|
Penjelasan Materi
Pembicaraan
|
·
Pemdes menjelaskan pokok pembicaraan tentang
rencana pendirian BUM Desa.
·
BPD menjelaskan Pandangan Resmi terkait BUM
Desa.
·
Unsur Pemda yang hadir menjelaskan kebijakan
terkait BUM Desa.
·
Pihak dari luar Desa / Pendamping
menyampaikan kepentingan dan agendanya terkait BUM Desa.
Catatan: disesuaikan
dengan agenda pada 5 poin perencanaan kegiatan.
|
Penetapan Peraturan
Desa
|
Musyawarah dipimpin
oleh BPD untuk menetapkan peraturan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM
Desa)
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda