20 April 2016

00.48 , , No comments
Agar Proses Pembentukan BUM Desa dapat berjalan dengan baik, hasil yang dicapai optimal perlu dilakukan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.       Persiapan Musyawarah Desa
Tahapan
Agenda Terkait Pembentukan BUM Desa
Perencanaan Kegiatan
Pemerintah Desa menyusun Rencana pemetaan aspirasi dan kebutuhan masyarakat terkait BUM Desa. Rancangan isi untuk pemetaan aspirasi / kebutuhan adalah:
1.       Pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
2.       Studi kelayakan jenis usaha BUM Desa
3.       Organisasi pengelola BUM Desa (struktur organisasi dan susunan nama pengurus);
4.       Modal usaha BUM Desa; dan
5.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
*Opsional: rencana investasi Desa yang dapat dikelola oleh BUM Desa.
Penyusunan Bahan Pembahasan
·         Penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal BUM Desa yang akan dibahas dalam Musdes
·         Pemdes melakukan pemetaan aspirasi masyarakat mengenai BUM Desa dengan melibatkan KPMD dan para Pendamping
·         Pemdes melakukan rapat anggota untuk merumuskan Pandangan Resmi tentang BUM Desa
·         Pemdes memfasilitasi Musdes dengan mempersiapkan Bahan Pembahasan terkait BUM Desa
·         Bahan Pembahasan disampaikan Kepala Desa kepada BPD.
Pembentukan dan Penetapan
Panitia
Pemdes membentuk dan menetapkan Panitia Musdes berdasarkan rencana kegiatan (pembahasan BUM Desa).
Penyiapan Jadwal Kegiatan,
Panitia Musdes mempersiapkan jadwal kegiatan, tempat dan sarana/ prasarana Musdes terkait pembahasan BUM Desa.
Penyiapan Susunan Acara dan
Media Pembahasan
Panitia Musdes mempersiapkan susunan acara dan media pembahasan berdasarkan materi dalam Bahan Pembahasan (Pemdes) dan  Pandangan Resmi (BPD) terkait BUM Desa
Pengundangan Peserta,
Undangan, dan Pendamping
Peserta Musdes berasal dari Pemdes, BPD, unsur masyarakat Desa, Undangan (bukan warga Desa) atas undangan Ketua BPD, dan para Pendamping atas undangan Ketua BPD.
Panitia Musdes menetapkan jumlah peserta, Undangan dan para Pendamping yang hadir dalam Musdes, peserta mengutamakan unsur masyarakat yang berkepentingan langsung dengan BUM Desa seperti kelompok pelaku ekonomi desa.
Panitia Musdes mempersiapkan undangan peserta Musdes secara resmi (surat ditandatangani Kepala Desa).
Kepala Desa, anggota BPD dan perangkat Desa yang berhalangan hadir harus diinformasikan terbuka kepada peserta Musdes. Kepala Desa yang berhalangan dapat diwakilkan kepada Sekdes/ Perangkat Desa yang ditunjuk secara tertulis.

2.       Penyelenggaraan Musdes
Tahapan
Agenda Terkait Pembentukan BUM Desa
Pimpinan, Sekretaris dan Pemandu
Acara Musdes
Kepala Desa bertindak selaku pimpinan Musdes.
KPMD atau Kaur Pembangan / unsur masyarakat yang
berkepentingan langsung dengan BUM Desa yang
merupakan  Panitia Musdes, bertindak
selaku Sekretaris Musdes dan pemandu acara Musdes.
Pendaftaran Peserta
Peserta menandatangani daftar hadir. Musdes dimulai jika daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebagai peserta Musdes.
Jika belum memenuhi kuorum dilakukan penundaan
Penjelasan Susunan Acara
Kaur Pembangunan / KPMD selaku ketua Panitia Musdes membacakan susunan acara pembahasan BUM Desa.
Musyawarah dilanjutkan dengan dipimpin oleh pimpinan Musdes / Kepala Desa
Penjelasan Materi Pembicaraan
·         Pemdes menjelaskan pokok pembicaraan tentang rencana pendirian BUM Desa.
·         BPD menjelaskan Pandangan Resmi terkait BUM Desa.
·         Unsur Pemda yang hadir menjelaskan kebijakan terkait BUM Desa.
·         Pihak dari luar Desa / Pendamping menyampaikan kepentingan dan agendanya terkait BUM Desa.
Catatan: disesuaikan dengan agenda pada 5 poin perencanaan kegiatan.
Penetapan Peraturan Desa
Musyawarah dipimpin oleh BPD untuk menetapkan peraturan desa tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

Untuk lebih detail, silahkan dikonsultasikan kepada TA yang membidangi.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive