20 November 2017

14.00 , No comments
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. Maksud  dari pembentukan BUM Desa sebagaimana  dalam Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, Dan transmigrasi No. 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa Pasal 2 ”Pendirian Bum Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerjasama antar desa.

Pendirian BUM Desa harus diawali sebagai pola untuk memperkuat ekonomi rakyat desa. Embrio ekonomi desa harus terlebih dahulu teridentifikasi secara jelas. Identifikasi  sangat diperlukan jangan sampai setelah berdiri BUM Desa tidak ada kegiatan apapun didalamnya dan saat ini yang terjadi pada sebagaian BUM Desa. Hal ini disebabkan berdirinya BUM Desa hanya melalui ”pendekatan proyek” bukan mendasar pada sebuah kekuatan dan kebutuhan lokal.

BUM Desa sebagai instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat belum sepenuhnya menjadi pemahaman di kalangan pegiatan ekonomi lokal dan rakyat desa. Akhirnya BUM Desa seharusnya menjadi modal awal gerakan sosial dari pertarungan ”ekonomi” belum tercapai secara maksimal. Kesadaran masyarakat desa untuk memahami posisi mereka dalam rangka merebut desa menjadi sentral ekonomi  belum menjadi sebuah tujuan.

Bahkan yang lebih ironis lagi BUM Desa dianggap hanya sebagai sarana bagi sebagian elit pemerintahan desa untuk mengumpulkan pundi-pundi yang tidak sah. Masyarakat desa tidak mengetahui sama sekali berapa modal BUM Desa, bentuk kegiatan apa, surplus atau difisit semuanya sangat tertutup. Pada akhirnya tiba-tiba yang didengar oleh syarakat bahwa modal BUM Desa habis, perputaran keuangannya tidak jelas dll.  Masalah-masalah klasik inilah yang harus dibenahi, mengingat BUM Desa bukan semata-mata harus ada didesa tetapi bagaimana BUM Desa dijadikan sebuah gerakan sosial untuk menggerakkan ekonomi rakyat Desa.

Related Posts:

  • Manajemen Usaha Ritel (3) BUMDes Kiat Pertama: Catat setiap gerakan Pada awal usaha ritel pencatatan amatlah penting. Kita mesti rajin mencatat agar dapat mengevaluasi untuk menjadi lebih baik. Pencatatan dilakukan secara detail sehingga kita pun dapat m… Read More
  • Manajemen Usaha Ritel (2) BUMDes Problem Peritel Kecil Bagaimana bile peritel kecil yang ingin bekembang tanpa pemodalan yang kuat? Untuk itu dipelukan sitem yang perlu dikembangkan dengan baik sejak awal. Itulah yang ditawarkan kepada konsumen. Selain m… Read More
  • Mengapa BUMDes harus dibentuk? Apapun kritik dan kondisi BUM Desa saat ini bukan menjadikan bahwa BUM Desa untuk ditiadakan. BUM Desa harus mulai digerakkan dengan pendekatan penyadarankepada rakyat desa. Contoh : Rakyat desa harus mengetahui kekuatan e… Read More
  • Manajemen Usaha Ritel (4) BUMDes Kiat keempat: Manjakan pelanggan Kepuasan pelanggan merupakan ruh usaha ritel. Untuk itu diperlukan identifikasi data dan kebuthan pelanggan. Kalau usaha sudah terbilang lama, mulailah komunikasi dengan pelanggan, minimal… Read More
  • Manajemen Usaha Ritel (1) BUMDes Peluang usaha di pedesaan di bidang ritel masih terbuka lebar. Apalagi pada daerah-daerah yang belum terjaman oleh pelaku ritel raksasa yang menggurita itu. Kelebihan usaha ritel di pedesaan adalah konsumennya untuk masyar… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive