20 November 2017

14.06 , No comments
Apapun kritik dan kondisi BUM Desa saat ini bukan menjadikan bahwa BUM Desa untuk ditiadakan. BUM Desa harus mulai digerakkan dengan pendekatan penyadaran
kepada rakyat desa. Contoh : Rakyat desa harus mengetahui kekuatan ekonomi saat ini. Bagi rakyat desa yang mayoritas petani harus mengetahui apakah produk pertanian
mereka sudah mampu bersaing dengan negara lain? Apakah mereka sudah mampu untuk bersaing? Instrument apa yang digunakan untuk bersaing? Tanpa adanya penyadaran seperti itu rakyat desa akan merasa tidak ada masalah apa-apa, mereka tidak perlu mengorganisir diri untuk membentuk sebuah kekuatan.

BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. BUM Desa dapat dijadikan sarana sharing bagi kelompok-kelompok masyarakat desa untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produk sekaligus membahas stratategi pengembangan pemasarannya. Jadi BUM Desa lambat laun akan menjadi sebuah centre bagi mereka apabila ada permasalahan terhadap usaha yang sedang mereka jalani. 

Kebersamaan meningkatkan dan mengembangkan usaha ekonomi desa melalui BUM Desa merupakan salah konsep yang ideal dilaksanakan ditingkat lapangan.
Mereka mampu menggali potensi-potensi baik sumber daya manusia dan sumber daya alamnya serta mengembangan jaringan untuk menjalin koneksi dalam menggerakan
perekonomian rakyat desa. Sebagaimana dalam  Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Desa Pasal 3 Pendirian BUM Desa bertujuan: 
(1) Meningkatkan perekonomian Desa;
(2) Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
(3) Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
(4) Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak  ketiga;
(5) Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan  umum warga;
(6) Membuka lapangan kerja;
(7) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
(8) Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.

Di desa sebenarnya sudah ada beberapa organisasi yang tujuannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa seperti koperasi dese dan unit-unit simpan pinjam yang dikelola oleh kelompok-kelompok masyarakat desa. Antara lain simpan pinjam yang dikelola oleh kelompok pengajian, koperasi wanita (kopwan), kelompok tani dan lain sebagainya.   Namun demikian kelompok-kelompok tersebut sifatnya eksklusif hanya anggotanya saja yang mendapatkan akses permodalan dari kelompok-kelompok
tersebut. Selain itu pendekatannya hanya satu arah saja yaitu pendekatan melalui kegiatan simpan pinjam. Belum sampai dalam tataran bagaimana menggerakkan sektor
riilnya. 

Pendekatan melalui simpan pinjam merupakan salah satu pendekatan yang dianggap paling ”ampuh” untuk mengatasi masalah kemiskinan di desa. Tetapi kadangkadang hal
ini malah menjebak bagi pemanfaat simpan pinjam untuk ”gali lubang tutup lubang”.

Karena disebabkan sektor riil mereka tidak jalan. Misalnya : Petani yang mempunyai lahan ¼ ha apabila mereka pinjam modal untuk membeli sarana produksi pertanian (saprodi) dengan hasil meminjam tetapi tidak sesuai dengan hasilnya maka petani tersebut akan tetap terjebak dalam simpan pinjam tersebut. Dengan lahan yang tetap maka tidak akan mungkin berkembang usahanya, dengan pinjam berapapun apabila lahannya tidak bertambah maka hasilnya juga tidak akan bertambah pula. Belum lagi hasil panen mereka dibeli oleh para tengkulak dan dipermainkan harganya.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive