No
|
Bidang
|
Tugas
|
1.
|
Pertanian
|
·
Mengurus
balai benih yang ada di desa;
·
Pemasyarakatan penggunaan alat mesin pertanian
dan perikanan;
·
Mengurus peredaran dan penggunaan
pupuk organik dan pertisida dengan berpedoman
pada petunjuk teknis Kabupaten/Kota;
·
Memfasilitasi modal usaha tani dan
perikanan;
·
Pemasyarakatan penggunaan benih unggul
pertanian dan perikanan;
·
Pemberian
rekomendasi izin usaha penangkar benih pertanian dan perikanan;
·
Kampanye benih
unggul pertanian dan perkebunan;
·
Membantu
penyediaan benih unggul pertanian dan perikanan;
·
Rekomendasi
pemberian izin pengelolaan perlebahan non budidaya;
·
Distribusi pupuk
dan bibit bersubsidi.
|
2.
|
Pertambangan,
Energi, Mineral
|
·
Pembinaan dan pengawasan terhadap pertambangan rakyat
·
Rekomendasi
pemberian izin pemanfaatan air bawah tanah dan permukaan;
·
rekomendasi
pemberian izin pembangunan tenaga listrik yang baru;
·
rekomendasi
pemberian izin pembukaan pertambangan rakyat dalam wilayah desa;
·
rekomendasi
pemberian izin pemanfaatan air bawah tanah dan atau sumber mata air di desa
|
3
|
Perindustrian
Perdangan
|
·
Pengelolaan lalu lintas ternak yang
ada dalam desa;
·
pengelolaan pemasaran hasil industri;
·
pengembangan hasil-hasil industri;
·
pemasyarakatan garam beryodium;
·
pembinaan mengenai keamanan industri
makanan yang di produksi rumah tangga di desa;
·
pembinaan rumah potong hewan yang ada
di desa;
·
pembinaan persuteraan alam yaitu
berupa pondok sutera dengan peralatannya yang dibangun di desa.
·
Rekomendasi
pemberian izin investor di bidang industri;
·
Pengawasan
pencemaran limbah industri;
·
rekomendasi
pemberian izin dalam bidang perindustrian yang ada di desa;
|
Potensi wisata Embung Desa (Embung desa Padang Jaya) |
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda