Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari:
a) kepala Desa selaku pembina;
b) sekretaris Desa selaku ketua; ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
d) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Jumlah anggota tim penyusun RPJM Des, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.Tim penyusun RPJM Des, harus mengikutsertakan perempuan.
Tim penyusun RPJM Des ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a) penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/ Kota;
b) pengkajian keadaan Desa; penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
d) penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda