24 November 2017

08.52 No comments
Kantor Desa

Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.

Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

Related Posts:

  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa Kepala Desa Musyawarah bersama Tim Penyusun RPJM Desa Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM  Desa berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud di atas. Rancangan RPJM Desa, dituangkan dalam format rancangan… Read More
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa Musyawarah BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut: laporan hasil pengkajian ke… Read More
  • Langkah Pengkajian Keadaan Desa Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian  keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut: penyelarasan data Desa; penggalian gagasan masya… Read More
  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari: a) kepala Desa selaku pembina;b) sekretaris Desa selaku ketua;  ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dand) anggota yang berasal dar… Read More
  • Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Musyawarah Penyelerasan Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan  penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Des… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive