Kantor Desa |
Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
Penyusunan RPJM Desa, dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
pengkajian keadaan Desa;
penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
penyusunan rancangan RPJM Desa;
penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
penetapan RPJM Desa.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda