24 November 2017

08.37 No comments
Musyawarah Penyelerasan
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan  penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
•     rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
•     rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
•     rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
•     rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
•     rencana pembangunan kawasan perdesaan.
 
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive