24 November 2017

08.37 No comments
Musyawarah Penyelerasan
Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan  penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
•     rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
•     rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
•     rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
•     rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
•     rencana pembangunan kawasan perdesaan.
 
Kegiatan penyelarasan, dilakukan dengan cara mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota yang akan masuk ke Desa.Rencana program dan kegiatan, dikelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Hasil pendataan dan pemilahan, dituangkan dalam format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke Desa.Data rencana program dan kegiatan, menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan Desa.

Related Posts:

  • Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota Musyawarah Penyelerasan Tim penyusun RPJM Desa kemudian melakukan  penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/ kota untuk mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Des… Read More
  • Langkah-Langkah Penyusunan RPJM Desa Kantor Desa Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiata… Read More
  • Langkah Pengkajian Keadaan Desa Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian  keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut: penyelarasan data Desa; penggalian gagasan masya… Read More
  • Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa, yang terdiri dari: a) kepala Desa selaku pembina;b) sekretaris Desa selaku ketua;  ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dand) anggota yang berasal dar… Read More
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui musyawarah Desa Musyawarah BPD Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa, membahas dan menyepakati sebagai berikut: laporan hasil pengkajian ke… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive