Tim penyusun RPJM Desa melakukan pengkajian keadaan Desa dalam rangka mempertimbangkan kondisi objektif Desa.Pengkajian keadaan Desa, meliputi kegiatan sebagai berikut:
- penyelarasan data Desa;
- penggalian gagasan masyarakat; dan
- penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Lingkungan Desa |
Laporan hasil pengkajian keadaan desa menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
a. Penyelarasan Data Desa
Penyelarasan data Desa dilakukan melalui kegiatan:
- pengambilan data dari dokumen data Desa;
- pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Data Desa, meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya pembangunan, dan sumber daya sosial budaya yang ada di Desa.Hasil penyelarasan data Desa, dituangkan dalam format data Desa.Format data Desa, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa, dan menjadi bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam
rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.
b. Penggalian Gagasan
Penggalian gagasan masyarakat dilakukan untuk mene mukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya Desa, dan masalah yang dihadapi Desa.Hasil penggalian gagasan, menjadi dasar bagi masyarakat dalam merumuskan usulan rencana kegiatan.Usulan rencana kegiatan, meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara lain:tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok masyarakat miskin;dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal
terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Penggalian gagasan, dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat Desa sebagai sumber data dan informasi.Pelibatan masyarakat Desa, dapat dilakukan melalui musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat, seperti antara lain:tokoh adat; tokoh agama; tokoh masyarakat; tokoh pendidikan; kelompok tani; kelompok nelayan; kelompok perajin; kelompok perempuan; kelompok pemerhati dan pelindungan anak; kelompok masyarakat miskin;dan kelompok-kelompok masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
Tim penyusun RPJM Desa melakukan pendampingan terhadap musyawarah dusun dan/atau musyawarah khusus unsur masyarakat.
Penggalian gagasan, dilakukan dengan cara diskusi kelompok secara terarah, dengan menggunakan sketsa Desa, kalender musim dan bagan kelembagaan Desa sebagai alat
kerja untuk menggali gagasan masyarakat. Tim penyusun RPJM Desa dapat menambahkan alat kerja, dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penggalian gagasan.Dalam hal
terjadi hambatan dan kesulitan dalam penerapan alat kerja, tim penyusun RPJM Desa dapat menggunakan alat kerja lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat Desa.
c. Analisa Data dan Pelaporan
Tim penyusun RPJM Desa melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa berdasarkan usulan rencana kegiatan dituangkan dalam format usulan rencana kegiatan.Rekapitulasi usulan rencana kegiatan, menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan Desa.
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
Tim penyusun RPJM Desa menyusun laporan hasil pengkajian keadaan desa yang dituangkan dalam berita acara, yang dilampiri dokumen:
- data Desa yang sudah diselaraskan;
- data rencana program pembangunan kabupaten/ kota yang akan masuk ke Desa;
- data rencana program pembangunan kawasan perdesaan; dan
- rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat.
Tim penyusun RPJM Desa melaporkan kepada kepala Desa hasil pengkajian keadaan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa setelah menerima laporan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda