16 Oktober 2017

13.28 No comments
Pengembangan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung air desa, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa merupakan kegiatan prioritas penggunaan Dana Desa 2018. Sarana Olah Raga Desa merupakan salah satu unit usaha yang berada dibawah BUM Desa atau BUM Desa Bersama.

Selain pengelolaan Sarana Olah Raga Desa, BUM Des atau BUM Desa Bersama juga dapat mengelola kegiatan sebagi berikut:
  1. Dukungan permodalan dan pengelolaan usaha ekonomi produktif;
  2. Distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  3. Pembentukan usaha ekonomi warga/kelompok, koperasi dan/atau lembaga ekonomi masyarakat Desa lainnya melalui akses permodalan;
  4. Perluasan/ekspansi usaha BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama melalui penyertaan modal, pengelolaan produksi, distribusi dan pemasaran bagi usaha ekonomi pertanian berskala produktif dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan;
  5. Perluasan/ekspansi lapangan kerja untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat Desa;
Selain hal tersebut diatas, BUM Desa atau BUM Desa Bersama juga difokuskan pada:
  1. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
    a) pengelolaan hutan Desa;
    b) pengelolaan hutan Adat;
    c) industri air minum;
    d) industri pariwisata Desa;
    e) industri pengolahan ikan; dan
    f) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.
  2. Pengembangan usaha layanan jasa, antara lain:
    a) pembangunan dan penyewaan sarana prasarana olahraga;
    b) pengadaan dan penyewaan alat transportasi;
    c) pengadaan dan penyewaan peralatan pesta; dan
    d) pengadaan atau pembangunan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
  3. Pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
    a) penyediaan informasi harga/pasar;
    b) pameran hasil usaha BUM Desa, usaha ekonomi masyarakat dan/atau koperasi;
    c) kerjasama perdagangan antar Desa;
    d) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
    e) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive