17 Agustus 2016

22.28 , No comments

Aras prosedural dan teknokratik pendirian BUM Desa  memerlukan langkah-langkah pelembagaaan BUM Desa secara partisipatif. Tujuannya, agenda pendirian BUM Desa benar-benar dengan  denyut nadi usaha ekonomi Desa dan demokratisasi Desa. 


 




Pertama, sosialisasi tentang BUM Desa. Inisiatif sosialisasi kepada masyarakat Desa dapat  dilakukan oleh Pemerintah Desa, BPD, KPMD (Kader Pemberdayaan  Masyarakat Desa)  baik secara langsung maupun bekerjasama dengan (i) Pendamping Desa yang berkedudukan di kecamatan,
(ii) Pendamping Teknis yang berkedudukan di kabupaten, dan (ii) Pendamping Pihak Ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan atau perusahaan).

Langkah sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Desa dan kelembagaan Desa memahami tentang apa BUM Desa, tujuan pendirian BUM Desa, manfaat pendirian BUM Desa  dan lain sebagainya. Keseluruhan para Pendamping maupun KPMD melakukan upaya inovatif-progresif dalam meyakinkan masyarakat bahwa BUM Desa akan memberikan manfaat kepada Desa. Sosialisasi BUM Desa dapat mengambil contoh BUM Desa yang berawal dari program pemerintah (government driven) UED-SP dan selanjutnya berlanjut dengan upaya inovatif antara lain adalah BUM Desa di Kabupaten Rokan Hulu.  Salah satu BUM Desa yang sudah berdiri yaitu BUM Desa Bangun Jaya di Kecamatan Tambusai Utara, pernah menjadi BUM Desa percontohan terbaik di Indonesia. BUM  Desa Bangun Jaya berdiri sejak tahun 2005 dan waktu itu  masih berstatus UED-SP dengan modal awal Rp. 500 juta dari bantuan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Setelah terbentuk menjadi BUM Desa, saat ini aset yang dimiliki sudah mencapai Rp. 3,7 miliar. Pada Agustus 2008, status UED-SP berubah menjadi BUM Desa karena telah memenuhi syarat yang ditetapkan. Tahun 2009 atau setahun setelah berstatus BUMDes, usaha ini menjadi BUM Desa terbaik di Provinsi Riau dan pada bulan Februari Tahun 2010 menjadi  BUM Desa terbaik di Indonesia. Hasil sosialisasi yang memuat pembelajaran dari BUM Desa dan kondisi internal-eksternal Desa dapat dibantu perumusannya oleh para Pendamping. Substansi sosialisasi selanjutnya menjadi rekomendasi pada pelaksanaan Musyawarah Desa yang mengagendakan pendirian/ pembentukan BUM Desa.
 Rekomendasi dari sosialisasi dapat menjadi masukan untuk:

  • Rencana Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang BUM Desa oleh BPD dan nantinya akan menjadi Pandangan Resmi BPD terkait BUM Desa; dan  
  • Bahan Pembahasan tentang BUM Desa yang disiapkan oleh Pemerintah Desa dan akan disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
Kedua, pelaksanaan Musyawarah Desa. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang  diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Secara praktikal, Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
 

Pendirian atau pembentukan BUM Desa merupakan hal yang bersifat strategis. Pelaksanaan tahapan Musyawarah Desa dapat dielaborasi kaitannya dengan pendirian/ pembentukan BUM Desa secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.

Salah satu tahapan dalam Musyawarah Desa yang penting adalah Rencana Pemetaan Aspirasi/Kebutuhan Masyarakat tentang BUM Desa oleh BPD. Anggota
BPD dapat bekerjasama dengan para Pendamping untuk melakukan Kajian Kelayakan Usaha pada tingkat sederhana yakni:

  1. menemukan potensi Desa yang dapat dikembangkan melalui pengelolaan usaha/bisnis.
  2. mengenali kebutuhan sebagian besar warga Desa dan masyarakat luar Desa.
  3. merumuskan bersama dengan warga Desa untuk menentukan rancangan alternatif tentang unit usaha dan klasifikasi jenis usaha. Unit usaha yang diajukan dapat berbadan hukum (PT dan LKM) maupun tidak berbadan hukum.
  4. klasifikasi jenis usaha pada lokasi Desa yang baru memulai usaha ekonomi Desa secara kolektif, disarankan untuk merancang alternatif unit usaha 
  5. BUM Desa dengan tipe pelayanan (serving) atau bisnis  sosial (social business) dan bisnis penyewaan (renting). Kedua tipe unit usaha BUM Desa ini relatif minim laba namun minim resiko kerugian bagi BUM Desa. 
  6. organisasi pengelola BUM Desa termasuk didalamnya susunan kepengurusan (struktur organisasi dan nama pengurus). Struktur organisasi menjadi bahan pembahasan dalam Musyawarah Desa dan nantinya akan menjadi bagian substantif dalam Perdes tentang
    Pendirian BUM Desa. Adapun susunan nama pengurus BUM Desa dipilih langsung dalam Musyawarah Desa agar pengurus/pengelola BUM Desa mendapat legitimasi penuh dari warga Desa. Kesepakatan atas  subjek/orang dalam susunan kepengurusan BUM Desa selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
  7. Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional dan Pengawas. Penamaan susunan
    kepengurusan dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 
  8. modal usaha BUM Desa. Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. Modal BUM Desa terdiri atas penyertaan modal Desa dan penyertaan modal
    masyarakat Desa.
  9. rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa. AD/ART dibahas dalam MusyDes dan hasil naskah AD/ART itu ditetapkan oleh kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5) PP Desa.  AD/ART dalam Pasal 5 Permendesa BUM Desa merupakan norma derivatif dari Pasal 136 ayat (4) PP Desa, sehingga AD/ART tersebut dibahas dalam Musyawarah Desa agar prakarsa masyarakat Desa tetap mendasari substansi AD/ART. Idealnya, secara hukum-prosedural, AD/ART ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang didasari oleh Perdes tentang pendirian BUM Desa. Disisi lain, spirit Permendesa berupaya menguatkan posisi/kedudukan AD/ART secara deliberatif melalui Musyawarah Desa. Oleh karenanya, substansi AD/ART langsung menjadi isi kebijakan dalam Perdes pendirian BUM Desa tersebut. AD/ART menjadi lampiran (bagian tak
    terpisahkan) dari Perdes tentang Pendirian BUM Desa. Ketika BUM Desa ditetapkan pendiriannya, disahkan pula AD/ART BUM Desa oleh Perdes Pendirian BUM Desa tersebut.
  10. pokok bahasan opsional tentang rencana investasi  Desa yang dilakukan oleh pihak luar dan nantinya  dapat dikelola oleh BUM Desa.


     

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive