31 Agustus 2017

19.31 No comments
Bengkulu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi ketat penggunaan dana desa tahun 2017 di Bengkulu, sebesar Rp 1,035 triliun bagi 1.341 desa.

"Para perangkat desa di Bengkulu, termasuk kepala desa (kades) jangan main-main dengan dana desa, KPK akan mengawasi ketat penggunaan dana APBN tersebut," kata Koordinator Supervisi Pencegahan Korupsi, KPK Ardiansyah Nasution, di Bengkulu, Jumat (11/8).

Ia mengatakan, agar tidak menjadi masalah dalam penggunaan dana desa, maka penggunaanya harus sesuai aturan. "Kita berharap kasus dana desa di Madura jangan sampai terulang kembali di Bengkulu," ujarnya.

Menurutnya, jika dana desa digunakan dengan benar, maka dana yang cukup besar ini, dapat memberikan manfaat bagi peningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebab, tujuan pemerintah mengalokasikan dana desa di APBN untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di desa, sehingga mendorong peningkatkan ekonomi masyarakat.


Jika ekonomi masyarakat meningkat, maka kesejahteraan akan tercapai. Karena itu, penggunaan dana desa tidak boleh main-main atau diselewengkan, akan diproses secara hukum. "KPK akan hadir di Bengkulu, untuk mengawasi penggunaan dana desa yang cukup besar digelontorkan pemerintah pusat ke daerah ini. Saya harap perangkat desa harus hati-hati dalam menggunakan dana desa," ujarnya.

Sementara Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, Bram Brahmana mengatakan, mulai tahun 2017 ini, pelaporan penggunaan dana desa telah menggunakan sistem aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Penggunaan aplikasi ini sebagai bentuk kebijakan pemerintah daerah, untuk memperbaiki pengelolaan keuangan di desa, yang tujuannya agar terjadi kesamaan dalam pelaporan.

Selain itu, dimaksudkan agar masyarakat dapat mengakses langsung anggaran yang dikeluarkan negara, dan terciptanya keterbukaan informasi publik. "Sistem ini kita dikembangkan sesuai anjuran dari ke Kemdagri dan Kementrian Desa dan berlaku di seluruh desa di Tanah Air, termasuk di desa di Bengkulu, yang menerima dana desa," ujarnya.

Bram berharap apliksasi sistem pelaporan keuangan daerah ini, dapat segera diterapkan oleh operator desa dan pendamping desa sehingga pelaporan dapat dilakukan transparan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Bengkulu, Ali Sadikit mengatakan, pada tahun ini, Bengkulu mendapat dana desa sebanyak Rp 1,035 triliun untuk 1.341 desa. Alokasi ini meningkat dari tahun 2016 hanya sebesar Rp 813,8 miliar. Adapun perincaiannya yakni Bengkulu Selatan sebanyak 142 desa senilai Rp 110 miliar, Bengkulu Utara sebanyak 251 desa senilai Rp 166 miliar.

Selanjutnya Rejang Lebong sebanyak 122 desa senilai Rp 95 miliar, Kaur sebanyak 192 desa senilai Rp 145 miliar, Kabupaten Seluma sebanyak 182 desa senilai Rp 139 miliar, Mukomuko sebanyak 148 desa senilai Rp 115 miliar, Lebong sebanyak 93 desa senilai Rp 72 miliar, Kepahiang sebanyak 105 desa senilai Rp 81 miliar dan Bengkulu Tengah sebanyak
142 desa senilai Rp 108 miliar.

sumber: Berita Satu.com 12 Agustus 2017

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive