08 November 2017

12.00 , No comments
UNIT PENGELOLA KEUANGAN DESA
“ UPKD SINAR ABADI”
DESA WONOHARJO KECAMATAN GIRI MULYA KABUPATEN BENGKULU UTARA

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD / ART)


Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD)
“ SINAR ABADI”









DESA WONOHARJO
KECAMATAN GIRI MULYA
KABUPATEN BENGKULU UTARA


ANGGARAN DASAR
UNIT PENGELOLA KEUANGAN DESA

               NAMA UPKD                             : SINAR ABADI
               DESA                                : WONOHARJO
               KECAMATAN                  : GIRI MULYA
               KABUPATEN                            : BENGKULU UTARA
               PROPINSI                         : BENGKULU


BAB I
NAMA, TEMPAT, WAKTU PENDIRIAN DAN WILAYAH KERJA
Bagian Pertama
Nama
Pasal 1
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) bernama “Sinar Abadi”.

Bagian Kedua
Waktu
Pasal 2
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” didirikan pada tanggal 17 November 2003 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan
Pasal 3
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” terletak di Jalan Nakula Desa Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.


Bagian Keempat
Wilayah Kerja
Pasal 4
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” mempunyai wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Desa Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.

BAB II
AZAZ, SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Azaz
Pasal 5
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” berazazkan Pancasila gotong royong dan kekeluargaan.
Bagian Kedua
Sifat
Pasal 6
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” adalah suatu badan atau lembaga keuangan di tingkat desa yang dibentuk melalui Program Bengkulu Regional Development Project (BRDP) yang bergerak pada bidang ekonomi sosial dan kemasyarakatan yang mandiri.

Bagian Ketiga
Maksud
Pasal 7
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” bermaksud mengelola keuangan meliputi menampung dan menyalurkan dari dana kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya..


Bagian Keempat
Tujuan
Pasal 8
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) “Sinar Abadi” bertujuan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat melalui:
ü  Penyediaan permodalan guna peningkatan usaha tani masyarakat
ü  Pengembngan Usaha Ekonomi Produktif
ü  Berkontribusi dalam pengembangan prasarana pendukung perekonomian di pedesaan.

BAB III
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN SERTA SYARAT–SYARAT KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Keanggotaan
Pasal 9
Anggota UPKD terdiri dari :
a)      Anggota yang memenuhi syarat sebagaiman yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART),
b)      UPKD adalah milik seluruh masyarakat di wilayah kerja UPKD.

Bagian Kedua
Hak
Pasal 10
Hak- hak anggota UPKD adalah sebagai berikut :
a)      Anggota UPKD berhak menghadiri dan mengemukakan pendapat dalam setiap pertemuan rapat.
b)      Anggota UPKD berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c)      Anggota UPKD berhak mengetahui catatan keuangan.atas persetujuan pengurus UPKD.
d)     Anggota UPKD berhak mendapatkan pelayanan jasa yang sama dengan ketentuan.


Bagian Ketiga
Kewajiban
Pasal 11
Kewajiban anggota UPKD adalah sebagai berikut :
a)      Anggota UPKD wajib mentaati AD/ ART dan peraturan- peraturan UPKD yang disepakati.
b)      Setiap anggota UPKD wajib berdomisili tetap diwilayah kerja UPKD, yang dibuktikan dengan tanda bukti diri yang syah.

Bagian Keempat
Syarat- syarat Keanggotaan
Pasal 12
Syarat- syarat keanggotaan UPKD adalah sebagai berikut :
a)      Dewasa telah berumur 17 tahun keatas atau telah menikah dan mampu berusaha.
b)      Berdomisili di wilayah Desa Wonoharjo yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c)      Membayar Uang Simpanan Pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
d)     Mengisi surat permohonan dengan menyertakan surat pengantar dari ketua RW.

Pasal 13
Keanggotaan akan berakhir apabila :
a)      Meninggal Dunia
b)      Diberhentikan karena melanggar AD/ ART dan peraturan- peraturan yang disepakati.
c)      Pindah tempat tinggal atau berdomisili lagi di desa wilayah desa Wonoharjo.

BAB IV
RAPAT - RAPAT
Pasal 14
a)      Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam UPKD.
b)      Sebagai wadah pelayanan masyarakat dan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan perkembangan, maka pengurus UPKD dapat melakukan rapat- rapat bulanan, rapat triwulan, rapat semesteran dan rapat bulanan.
c)      Rapat anggota sekurang- kurangnya diadakan satu kali dalam satu tahun.
d)     Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
e)      Bila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
f)       Anggota yang tidak hadir tidak bisa diwakili suaranya.
g)      Rapat Anggota Luar biasa dapat dilakukan apabila ada permintaan separuh +1 dari jumlah anggota, atau atas keputusan pengurus berdasarkan keaadaan yang mendesak untuk segera diputuskan oleh anggota.
h)      Agenda Rapat Anggota Tahunan memuat antara lain :
ü  Laporan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas dan laporan keuangan.
ü  Laporan hasil pengawasan Badan Pengawas.
ü  Pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengawas.
ü  Pembuatan Rencana Kerja.
ü  Penetapan Sisa Hasil Usaha (SHU).
ü  Pemilihan Pengurus dan Badan Pengawas bila dianggap perlu.
i)        Hasil kesepakatan Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh pimpinan rapat, pokja dan wakil dari peserta sekurang-kurangnya 2 orang.

Pasal 15
Hal- hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan rapat sebagai berikut :
a)      Rapat dianggap syah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 25% dari jumlah anggota.
b)      Apabila dalam satu Kepala Keluarga lebih dari 1 orang anggota, maka dapat diwakilkan oleh salah seorang anggota keluarga tersebut untuk menghadiri Rapat Anggota, akan tetapi suaranya tidak dapat diwakilkan..
c)       Tanggal dan tempat rapat anggota harus diberitahukan selambat- lambatnya 7 hari
 sebelum rapat dilaksanakan.
d)     Apabila rapat tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksudkan pada butir a), maka keputusan selanjutnya diserahkan dengan anggota yang hadir.
e)       Apabila hal yang dimaksud pada butir d), juga tidak tercapai, maka setelah dilakukan  penundaan selama 1 jam rapat dilaksanakan dan dinyatakan syah..

BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UPKD
Pasal 16
Unit Pengelola Keuangan Desa (UPKD) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a)      Menjaga dan mengembangkan asset yang dibangun melalui program BRDP.
b)      Untuk menjalankan poin (a) UPKD dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain.
c)      Menyusun atau merekapitulasi proposal masyarakat.
d)     Bersama- sama dengan Tim Verifikasi melakukan verifikasi proposal dari masyarakat.
e)       Melakukan pembinaan pada kelompok masyarakat penerima kredit
f)       Melakukan penagihan kredit pada penerima individu atau kelompok masyarakat penerima dan menyalurkan kembali pada masyarakat yang usulannya disetujui dalam musyawarah UPKD.
g)      Mempertanggung jawabkan segala penggunaan dan pengelolaan dana bergulir
program BRPD dan perkembanganya kepada instansi pembina.
h)      Melaporkan kinerja UPKD kepada anggota secara periodik.


BAB VI
KEPENGURUSAN UPKD
Bagian Pertama
Struktur Organisasi, Pengurus dan Badan Pengawas
Pasal 17

a.      Struktur Organisasi


b.      Pengurus UPKD
Pengurus sekurang- kurangnya berjumlah 3 orang, yang terdiri dari ;
ü  Ketua
ü  Sekretaris
ü  Bendahara
Dan pengurus berhak mengangkat staf apabila diperlukan.

c.       Badan Pengawas
Badan Pengawas terdiri dari unsur- unsur yaitu; Kepala Desa, PPL, Tokoh masyarakat atau Tokoh agama yang terdiri dari satu orang ketua dan anggota sekurang- kurangnya 2 orang sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.

Bagian Kedua
Tata Laksana
Pasal 18
Untuk mengatur dan menyelenggarakan UPKD, perlu dibentuk organisasi kepengurusan yang dapat menjalankan tata laksana UPKD.
a). Pengurus UPKD dipilih dari, oleh dan untuk anggota dan masyarakat dalam rapat
     pemilihan pengurus atau rapat anggota.
b). Yang dapat dipilih menjadi pengurus UPKD adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
ü  Tokoh masyarakat yang dapat dipercaya.
ü  Mempunyai waktu luang untuk mengelola UPKD.
ü  Mempunyai jiwa kepemimpinan.
ü  Mempunyai pengalaman dalam lembaga keuangan, organisasi dalam kelompok masyarakat.
ü  Bersedia, jujur dan bertanggung jawab.
ü  Memahami pembukuan sederhana.
ü  Tidak menjadi pengurus pada usaha sejenis (lembaga simpan pinjam/koperasi).
ü  Pendidikan formal minimal SLTA /sederajat.
ü  Tidak sedang memegang jabatan perangkat desa.
ü  Tidak termasuk nasabah yang bermasalah (macet).

Bagian Ketiga
Masa Jabatan
Pasal 19
a.       Masa jabatan pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
b.      Pengurus dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila yang bersangkutan :
ü  Mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
ü  Melanggar aturan yang tercantum di dalam AD/ ART UPKD.
c.       Apabila seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka akan dilakukan rapat pertanggung jawaban pengurus yang lama dan melakukan pemilihan pengurus baru.
d.      Masa jabatan badan pengawas atau Pokja sama dengan masa jabatan pengurus UPKD.

BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Pertama
Hak dan Kewajiban Pengurus
Pasal 20
a.       Kewajiban Ketua
Kewajiban ketua adalah sebagai berikut :
ü  Memimpin pengelolaan UPKD agar berjalan baik.
ü  Melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama badan usaha.
ü  Mempertanggung jawabkan kepada rapat anggota tahunan mengenai pelaksanaan tugas selama kepengurusan.
b.      Kewajiban Sekretaris
Kewajiban sekretaris adalah sebagai berikut :
ü  Menyelenggarakan administrasi kepengurusan, seperti agenda rapat dan pelaporan umum..
ü  Menyiapkan kelengkapan administrasi seperti buku daftar anggota, arsip surat menyurat, dokumen permohonan dan pencairan pinjaman termasuk surat perjanjian kredit, dan menyimpan agunan.
ü  Menyusun laporan perguliran dana dan mengidentifikasi kolektibilitas peminjam termasuk pinjaman bermasalah (macet).
ü  Menerima dokumen pinjaman nasabah dan kelengkapan pengajuan pinjamannya.
c.       Kewajiban Bendahara
Kewajiban bendahara adalah sebagai berikut :
ü  Mendokumentasikan bukti-bukti transaksi
ü  Menyiapkan buku daftar uang masuk dan keluar, buku kas, kartu simpanan dan pinjaman anggota, laporan keuangan
ü  Menarik dan menerima serta menyimpan uang yang sudah dibukukan.
ü  Menyetor ke rekening Bank apabila saldo kas melebihi batas tertentu.



Pasal 21
Pengurus UPKD wajib untuk mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kepada Anggota melalui Rapat Anggota dan melaporkannya kepada Pejabat Pembina UPKD Kabupaten Bengkulu Utara di Dinas Koperasi dan UKM.
Pasal 22
Pengurus menanggung kerugian yang diderita oleh UPKD sebagai akibat kelalaiannya dihadapan maupun diluar pengadilan.
a)      Jika kerugian yang timbul akibat kelalaian anggota pengurus maka di tanggung oleh yang bersangkutan.
b)      Jika kerugian yang timbul sebagai akibat dari suatu kebijaksanaan yang telah diputuskan maka ditanggung bersama.
Pasal 23
a.       Hak Pengurus
Hak- hak pengurus antara lain sebagai berikut :
ü  Menerima imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota.
ü  Mengadakan dan melaksanakan upaya lain untuk mengembangkan usaha UPKD.
b.      Ketentuan mengenai hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Badan Pengawas
Pasal 24
a.      Kewajiban Badan Pengawas
Kewajiban Badan Pengawas antara lain sebagai berikut :
ü  Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan UPKD dan pelaksanaan hasil rapat anggota..
ü  Melakukan pembinaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada nasabah.
ü  Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota rapat.
b.      Wewenang Badan Pengawas
Wewenang Badan Pengawas antara lain sebagai berikut :
ü  Meneliti catatan dan pembukuan yang ada.
ü  Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
ü  Memberi koreksi, sran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
ü  Melakukan verifikasi usulan masyarakat.


Pasal 25
a.       Dalam melaksanakan tugas pengawasan pengawas dapat meminta bantuan jasa audit akuntan public atau pihak lain yang memiliki kompetensi dengan persetujuan rapat anggota, beban biaya ditanggung UPKD.
b.      Pengawasan dilakukan per 3 bulan sekali.
c.       Hasil pengawasan dilaporkan secara tertulis pada rapat anggota.

Pasal 26
Badan Pengawas berhak mendapat imbalan sesuai dengan keputusan rapat anggota yang diatur dalam AD/ART.

BAB  VIII
PEMBUKUAN BADAN USAHA
Pasal 27

a.    Tahun Buku UPKD ditetapkan dalam rapat anggota yang diatur dalam ART.
b.    UPKD wajib menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan prinsip akutansi Indonesia.

BAB IX
MODAL USAHA
Pasal 28

Modal usaha UPKD Bersumber dari :
a.       Dana Bantuan dari program BRDP.
b.      Pemupukan modal yang berasal dari alokasi pembagian pendapatan jasa / bunga.
c.       Simpanan anggota.
d.      Dana dari bantuan pinjaman /  hibah pihak luar yang tidak mengikat.


Pasal 29

a.       Setiap anggota baru diwajibkan membayar simpanan pokok yang besarnya diatur dalam ART.
b.      Setiap anggota dapat menyimpan uangnya pada UPKD yang diatur dalam ART
c.       Setiap anggota dapat menyimpan modal usaha kepada UPKD.


Pasal  30

Simpanan atau Tabungan angggota memperoleh bunga yang besarnya sesuai hasil musyawarah UPKD yang besarnya diatur dalam ART.

BAB  X
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 31

a.       Pinjaman dana bantuan kredit yang dikelola UPKD diperuntukkan kapada anggota untuk tujuan ekonomi produktif.
b.      Semua permohonana pinjaman diuat secara tertulis dengan menggunakan formulir yang telah disediakan oleh UPKD.
c.       Permohonan yang telah disepakati, harus dibuat Surat Perjanjian Kredit bermeterai yang dibebankan kepada anggota.
d.      Setiap peminjaman wajib dikenakan Jaminan/ Agunan yang nilainya diatur dalam  ART.

BAB  XI
PENDAPATAN DAN SHU / JASA ANGGOTA
Pasal 32
1.      Pendapatan UPKD bersumber dari pendapatan dari jasa bunga pinjaman dan non bunga.
2.      Pendaptan non bunga terdiri dari bunga tabungan di bank, jasa pelayanan/provisi, administrasi, denda.
3.      Alokasi pembagian pendapatan bunga pinjaman  adalah untuk pengembangan modal, biaya operasional, insentif pengurus dan badan pengawas, dana pendidikan dana social dan jasa anggota yang besarnya diatur di ART.
4.      Alokasi pendapatan non bunga diatur berdasarkan musyawarah dengan melihat skala prioritas kebutuhan.
Pasal 32

SHU yang selanjutnya disebut jasa anggota diperoleh dari alokasi pembagian pendapatan bunga yang prosentasenya ditetapkan di ART.



BAB  XII
ASURANSI / SANTUNAN
Pasal 33
1.      Untuk memberikan perlindungan kepada nasabah peminjam UPKD, UPKD menyelenggarakan asuransi internal/santunan.
2.      Asuransi/santunan diberikan kepada nasabah/peminjam yang meninggal dunia sebelum luas/jatuh tempo pinjman.
3.      Besarnya asuransi ditetapkan di ART.

BAB  XII
SANKSI – SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi terhadap Pengurus UPKD
Pasal 34
a.       Apabila Pengurus UPKD dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan/ penyelewengan sehingga merugikan secara material non material , baik terhadap lembaga itu sendiri maupun masyarakat dan pemerintah maka oknum yang bersangkutan harus diproses melalui hukum yang berlaku setelah mendapatkan persetujuan melalui rapat anggota.
b.      Sanksi administratif diberlakukan dengan cara diberikan denda berupa uang dan atau di non aktifkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan, jika pengurus melakukan tindakan terpaksa sehingga merugikan UPKD dan Individual / Pokmas secara material.

Bagian Kedua
Pelanggaran
Pasal 35

a.       Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana yang disepakati dalam surat perjanjian  antara UPKD  dan peminjam  merupakan pelanggaran.
b.      Kelalaian Pengurus UPKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang mengakibatkan kerugian secara administratif dan keuangan terhadap UPKD dan masyarakat merupakan pelanggaran.


Pasal 36
Bentuk Pelanggaran yang dikenakan sanksi adalah :
a.       Pengurus UPKD yang menyalahgunakan Uang UPKD untuk kepentingan pribadi, Keluarga, atau Golongan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya disamping tetap mempertanggung jawabkan semua tindakan yang merugikan UPKD dan Masyarakat.
b.      Pengurus UPKD yang memungut biaya illegal dari masyarakat dan ditunjukkan oleh bukti yang syah secara hukum, maka akan diberhentikan dari jabataanya dan diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat yang bersangkutan.

Pasal  37

Pelaksanaan Penyelidikan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 dilakukan oleh badan Pengawas UPKD.

    Pasal  38

a.    Pengurus UPKD yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 36 harus mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu selambat- lambatnya 1 bulan sejak kejadian.
b.    Apabila datas waktu sebagaimana dimaksud pada butir   “a“ pada pasal ini tidak dipenuhi oleh pengurus yang menyalah gunakan wewenang dan jabatannya tersebut dapat dilaporkan kepada pihak terkait sebagai tindak kajahatan / korupsi dilaksanakan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagian Ketiga
Sanksi Terhadap Anggota
Pasal 39
a.       Apabila anggota tidak menjalankan kewajiban dalam waktu yang telah disepakati maka akan dikenakan denda yang besarnya tergantung hasil musyawarah dan mufakat anggota.
b.      Apabila anggota meninggalkan lokasi sebelum berakhir masa pengembalian (pelunasan) kredit, maka asset usaha yang dimilikinya akan disita sesuai dengan besar tunggakan.
c.       Jika anggota tidak menyelesaikan tanggung jawabnya/ kewjibannya, akan dikeluarkan dari keanggotaan UPKD disamping tetap mempertanggungjawabkan pinjaman yang merugikan UPKD dan anggota lainnya.
d.       Apabila anggota meninggal dunia, maka sisa kewajibannya akan diklaim asuransi/santunan. Apabila sisa kwajiban berupa tunggakan maka menjadi tanggung jawab ahli waris, dan apabila ahli waris tidak mampu (yang dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa) maka kewajibannya dihibahkan kepada anggota yang meninggal dunia tersebut melalui dana Asuransi/Santunan.

BAB  XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
a.       Terjadinya perubahan Anggaran Dasar dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu dan mendesak karena akan mempengaruhi secara esensial dari keberadaan UPKD secara utuh.
b.      Perubahan Anggaran Dasar terjadi jika beberapa pasal yang ada dinilai sudah tidaklayak lagi untuk diterapkan dalam pelaksanaan dan dan pengembangan UPKD.
c.       Perubahan Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan  dari 2/3 dari anggota UPKD.
d.      Bilamana terjadi perubahan terhadap Anggaran dasar ini maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat – lambatnya satu minggu setelah terjadi perubahan.

BAB  XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga  yang memuat peraturan pelaksanaan dari pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan AnggaranDasar ini.

Pasal 42

Hal – hal lain yang belum cukup, diatur dalam Anggarab Dasar ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam Anggearan Rumah Tangga yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari anggaran dasar ini.

Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal pengesahan.










UPKD  “ SINAR ABADI “



Pengurus upkd “ SINAR ABADI “                                         Tandatangan

1.      N g a d i m a n , AMd          ( Ketua )                                 : …………………………
2.      Supriyanto , S.Sos.               ( Sekretaris)                           : …………………………
3.      Sriyono                                  ( Bendahara)                          : …………………………

Tim Pokja.  UPKD “ SINAR ABADI “
1.  T a r t o                        (  Ketua Pokja / Kades )                   : ……………..............
2.  Sumanto Karya          (  Anngota./Tokoh Masyarakat )     : ………………………
3.  Sunarno                       ( Anggota /Tokoh Masyarat)            : ………………………
4.  Surati                           (Anggota / PPL )                               : ………………………

Badan Pengawas. UPKD “ SINAR ABADI “
1.      DWI PRIYONO ( Sekretasis Desa)                                    : ……………………..















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
UPKD “ SINAR ABADI “

BAB  I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata cara Pendaftaran Anggota

a.       Permohonan untuk menjadi anggota harus diajukan atas kesadaran dan sukarela kepada pengurus.
b.      Permohonan untuk menjadi anggota UPKD diajukan secara kepada pengurus UPKD.
c.       Permohonan menjadi anggota dapat dilakukann saat pengajukan permohonan pinjaman pinjaman UPKD.
d.      Pengurus UPKD akan memberikan jawaban diterima atau ditolak paling lambat 1 (satu) minggu.
e.       Anggota yang sudah diterima menjadi anggota akan dicatat pada buku induk anggota UPKD.
f.       Keanggotaan dinyatakan syah apabila telah membayar iuran/simpanan pokok.

Pasal 2
Kepengurusan
Proses Pemilihan Pengurus UPKD yaitu sebagai berikut :
a.       Penjaringan calon pengurus dilakukan oleh Badan Pengawas melalui penjaringan di tiap dusun berdasarkan kreteria pengurus seperti tercantum dalam anggaran Dasar.
b.      Hasil penjaringan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas dan kopentensinya sesuai dengan jabatan yang akan ditetapkan serta kesanggupan calon untuk menduduki jabatan tersebut..
c.       Selanjutnya calon tersebut diajukan untuk dipilih oleh anggota pada Rapat Anggota.
d.      Pemilihan dilakukan secara demokratis sesuai kelompok jabatannya (Ketua, Sekrataris dan Bendahara)
e.       Calon yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang, selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.




Bagian Ketiga
Pasal 3
Tugas dan tanggung Jawab Masing – Masing Pengurus

1.      Tugas dan Tanggung jawab Ketua.
a.       Bersama - sama dengan pengurus lain dan badan pengawas mengidentifikasi dan menyeleksi proposal pinjaman.
b.      Bersama-sama dengan badan pengawas dari unsur PPL melakuan bimbingan pebentukan, dan pembinaan Kelompok peminjam/ perorangan berdasarkan usulan proposal.
c.       Bersama pengurus lainnya membuat laporan keuangan di kinerja dana bergulir bulanan, maupun tahunan.
d.      Melakukan telaah terhadap laporan keuangan untuk pengkoreksian apabila ada kesalaan dan keibjakan pengelolaan cashflow.
e.       Mewakili UPKD kepada pihak luar.
f.       Menandatangani surat Perjanjian Pemberian Kredit.

2.      Tugas dan Tanggung jawab Sekretaris.
a.       Memberikan penjalelasan kepada anggota atau nasabah baru akan hak dan kewajibannya sebagai peminjam/nasabah UPKD.
b.      Melakukan dokumentasi usulan pinjaman yang telah disetujui / disepakati dalam musyawarh UPKD.
c.       Menyiapkan dokumen pinjaman dan surat perjajian pemberian peinjaman
d.      Mendokumentasikan jaminan peminjam.
e.       Melakukan pencatatan anggota di buku induk anggota.
f.       Bersama pengurus lainnya membuat laporan berkala tentang kemajuan kegiatan dana bergulir dan keuangan UPKD.
g.      Membuat surat yang berkaitan dengan proses pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan dana bergulir.
h.      Membuat laporan agenda pencairan pinjaman.
i.        merekap data peminjam yang diperlukan adanya pembinaan oleh pengurus dan tindak lajut dari tim Pengawas.
j.        Mewakili ketua bila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.
k.      Bertanggung jawab kepada ketua.

3.       Tugas dan Tanggung jawab Bendahara.
a.       Melakukan kegiatan pencatatan pembukuan keuangan UPKD BRDP baik pencairan maupun penyaluran dana serta pengembalian.
b.      Mengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap kas UPKD.
c.       Melakukan pengendalian kas, apabila terjadi kelebihan saldo menyetorkannya ke tabungan UPKD di Bank.
d.      Melakukan pengaturan dan pencatatan setiap pengeluaran dan pemasukan dana pada buku Daftar Uang masuk dan Daftar Uang Keluar serta buku memorial sebagai bahan laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba UPKD.
e.       Menyusun laporan kolektibilitas peminjam dalam bentuk laporan dana bergulir yang berisi tingkat pengembalian bulanan, komulatif, serta kolektibilitas peminjam meliputi peminjam macet dan diragukan yang memerlukan pembinaan lebih lanjut.
f.       Bersama sekretaris menyusun Rencana Anggaran Biaya UPKD untuk tahun yang akan datang.
g.      Bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 4.
Tugas dan Tanggung jawab Badan Pengawas
a.       Melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan UPKD secara periodik.
b.      Memberikan masukan atau koreksi terhadap laporan keuangan jika ditemukan ketidak sesuaian atau kesalahan pencatatan.
c.       Bersama dengan pengurus sebagai Tim verifikasi melakukan penilaiaan kelayakan dan besaran pinjaman yang akan diberian kepada nasabah yang mengajukan pinjaman.
d.      Bersama dengan pengurus melakukan pembinaan terhadap nasabah sesuai dengan tingkat kolektibilitasnya.
e.       Melakukan penilaian kinerja masing-masing pengurus.
f.       Apabila diperlukan adanya pergantian pengurus, maka Badan Pengawas dapat melakukan penjaringan calon untuk dipilih pada saat Rapat Anggota.
g.      Kinerja badan pengawas dievaluasi oleh rapat anggota.
h.      Badan pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.

Bagian Empat
Pasal 4
Pengunduran Diri Pengurus dan Badan Pengawas
1.      Pengunduran diri anggota pengurus harus diajukan melalui surat pengunduran diri paling lambat 2 (dua) minggu sebelum mengundurkan diri.
2.      Dalam pengunduran diri tersebut diberikan waktu kepada pengurus lain untuk membahas tentang pengajuan pengunduran diri tersebut.
3.      Pengunduran diri dapat diterima apabila telah diyahkan oleh pengurus yang masih tersisa dan kekosongan pengurus akan segera diisi dengan pengurus baru hasil pemilihan.
4.      Untuk menunggu masa pemilihan posisi yang kosong akibat pemberhentian, maka posisi diisi oleh salah satu pengurus yang diajukan oleh pengurus lama yang masih tersisa.

Bagian Kelima
Pasal 5
Pemberhentian Pengurus dan Badan Pengawas
1.      Masa jabatannya berakhir.
2.      Melakukan pelanggaran yang dapat merugikan UPKD baik secara moril maupun material.
3.      Pengunduran diri atas permohonan sendiri.
4.      Apabila yang bersangkutan meninggala dunia.


Pasal 6.
Hak Pengurus dan Badan Pengawas

1.      Memperoleh insentif setiap bulannya dengan persentase sesuai dengan ketetapan Rapat Anggota.
2.      Memperoleh insentif purnabakti apabila masa kepengurusannya habis dan tidak mengajukan kembali sebagai pengurus yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan UPKD.

BAB  II
RAPAT - RAPAT
Pasal 6
1.      Rapat bulanan, triwulan semester dan tahunan hanya dilakukan oleh UPKD untuk mengevaluasi kemajuan UPKD.
2.      Rapat bulanan, triwulanan dan tahunan dihadiri oleh minimal 3 orang pengurus dan tidak boleh kurang.
3.      Rapat syah dihadiri oleh sekurang – kurangnya 3 orang pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) kecuali ada izin.
4.      Semua pengurus diwajibkan untuk mengikuti rapat bulanan, triwulan semester dan tahunan, apabila pengurus tidak hadir selama 3 kali berturut – turut tanpa keterangan maka pengurus yang bersangkutan dianggap meninggalkan jabatan.
5.      Hasil – hasil rapat disosialisasikan kepada seluruh anggota dan tokoh masyarakat yang dianggap perlu.
6.      Rapat tahunan dihadiri oleh pengurus UPKD, pengurus, pokmas, anggota pokmas, tokoh masyarakat/ agama, aparat desa, unsur pemuda/ pemudi untuk melihat kemajuan UPKD selama 1 tahun anggaran.


BAB  III
SIMPANAN
Pasal 7
1.      Simpanan Pokok sebesar Rp.10.000, yang dibayarkan sekali pada saat mendaftar sebagai anggota UPKD.
2.      Simpanan Pokok tidak bisa diambil, menjadi modal tetap UPKD.
Pasal 8
1.      Simpanan wajib sebesar Rp.1000 per bulan atau sebesar Rp.12.000 per tahun yang pembayarannya dapat dilakukan ketika akan mencairkan pinjaman.
2.      Simpanan wajib tidak dapat diambil kecuali anggota tersebut mengajukan keluar dari keanggotaan UPKD.
Pasal 9
1.      Simpanan sukarela atau tabungan nilainya tidak dibatasi baik jumlah maupun waktunya.
2.      Tabungan memperoleh pembagian jasa/bunga sebesar 0,5% per bulan atau 6% per tahun atau menyesuaikan dengan suku bunga perbankan yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata.
3.      Jasa bunga tabungan diberikan untuk saldo rata-rata tabungan lebih dari Rp.100.000,-
4.      Tabungan tidak boleh ditarik semua. Saldo minimal tabungan adalah Rp.10.000,-

BAB IV
PROSES USULAN PINJAMAN
Pasal 10
1.      Individu/ pokmas membuat usulan kegiatan dalam bentuk proposal.
2.      Usulan individu/ pokmas berupa proposal diajukan kepada pengurus UPKD.
3.      Pengurus UPKD dan Badan Pengawas bersama- sama melakukan verifikasi proposal ditingkat desa.
4.      Proposal individu/ pokmas yang dinyatakan layak oleh tim verifikasi tingkat desa akan diumumkan kepada para nasabah dan direkap perjenis kegiatan.

BAB  IV
PERSYARATAN PINJAMAN
Pasal 11
1.      Lama waktu pinjaman maksimal 24 bulan (2 tahun).
2.      Menyertakan fotokopi KTP dan perlunasan PBB tahun bersangkutan.
3.      Besarnya bunga pinjaman 1,5% per bulan (18% per tahun).
4.      Memberitahukan secara jujur pinjaman tersebut akan digunakan untuk usaha apa.
5.      Pengelola berhak mensurvey/ meninjau kelayakan peminjaman sebagai bahan pertimbangan.
6.      Besarnya pinjaman ditetapkan pengelola sesuai dengan hasil survey kelayakan/ survey rumah tangga.
7.      Penyetoran angsuran dilakukan dengan cara per bulan.
8.      Penyetoran disesuaikan dengan waktu terjadinya akad kredit.
9.      Pinjaman baru tidak diperkenankan jika hutang belum lunas.
10.  Peminjam harus membayar :
ü  Uang administrasi 1% dari nilai pinjaman.
ü  Uang asuransi/santunan minimal 1% per tahun dari nilai pinjaman atau disesuaikan dengan jangka waktu peminjaman.
ü  Uang materai sesuai nilai pinjaman.
11.  Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Kredit (SPPK).

Pasal 12
Besar Pinjaman tahap pertama maksimal Rp. 3.000.000,00 dan pinjaman kedua maksimal Rp. 10.000.000,00 dan jangka waktu maksimal 24 bulan sesuai dengan hasil verifikasi.

BAB  V
JAMINAN
Pasal 13
1.      Setiap peminjam wajib menyerahkan Jaminan/ anggunan berupa sertifikat, dan BPKB (BPKB hanya berlaku apabila umur motor tidak lebih 5 tahun dan pajak hidup).
2.      Besar nilai yang dijadikan jaminan minimial harus senilai 1,45 kali besar pinjaman.
3.      Jaminan diserahkan kepada Pengurus UPKD disertai dengan surat kuasa lelang jaminan apabila terjadi pinjaman lewat jatuh tempo.

BAB  VI
SANKSI - SANKSI
Pasal 14
1.      Jika peminjam menunggak lebih dari 3 (tiga) bulan maka akan diberikan Surat Peringatan atau ditagih kerumah masing- masing.
2.      Jika poin “2” sudah dilaksanakan tidak juga ada perubahan, maka akan diproses secara hukum dan UPKD berhak melakukan sita jaminan sesuai dengan surat kuasa pelelangan agunan yang ditandatangani peminjam.

BAB  VII
PENCAIRAN PINJAMAN
Pasal 15
1.      Surat Perjanjian Pemberian Kredit (SPPK) telah ditandatangani oleh peminjam dan bermeterai cukup.
2.      Persyaratan pinjaman termasuk agunan telah lengkap diserahkan peminjam kepada Sekretaris UPKD.
3.      Peminjam harus menandatangai Surat Kuasa Pelelangan Agunan diatas meterai kepada pengurus apabila mengalami kredit macet setelah jatuh tempo.
4.      Pencairan pinjaman di Kantor UPKD dan tidak dapat diwakilkan.

BAB  VIII
PENGEMBALIAN PINJAMAN
Pasal 16
Proses Pengembalian Pinjaman
1.      Anggota wajib mengembalikan dana pinjaman UPKD setiap bulan pokok dan jasa/bunganya.
2.      UPKD menyalurkan kembali dana modal bergulir kepada individu/ kelompok lainnya yang belum menerima dana pinjaman (kredit) dan yang telah melunasi pinjaman sebelumnya ke UPKD.

BAB  IX
PEMBAGIAN JASA BUNGA
Pasal 17
1.      Pengembalian jasa yang diperoleh dari hasil bunga pinjaman diatur sebagai berikut :
a)      40% untuk pengembangan modal/ usaha.
b)      35% untuk insentif Pengurus dan badan pengawas.
c)      5 % untuk biaya operasional UPKD.
d)     2,5% untuk dana pendidikan.
e)      2,5% untuk dana sosial.
f)       10% untuk SHU (Sisa Hasil Usaha/ Jasa Anggota).
g)      2,5% untuk kontribusi desa
h)      2,5% untuk dana cadangan.
2.      Alokasi biaya operasional digunakan untuk menutupi beban organisasi yaitu biaya yang dikeluarkan untuk membiayai organisasi dalam pelaksanana kegiatannya.

Pasal 18

a.       Dana cadangan merupakan alokasi dana untuk penyusutan aktiva produktif.
b.      Dana cadangan dapat digunakan untuk Pengembangan UPKD.
c.       Dana cadangan dapat digunakan untuk mengganti kerugian UPKD.
d.      Dana cadangan tidak dapat digunakan untuk pengadaan inventaris.

Pasal 19
1.      Pembagian  SHU / Jasa Anggota 10% diperuntukkan  untuk :
a.       25 %  Biaya RAT.
b.      45 %  Anggota
c.       15 %  Insentif Pengurus dan Badan Pengawas.
d.      15 %  Insentif Pembina nasabah (Kadun, RW, dan RT)
2.      Penggunaan biaya RAT mengedepankan prinsip efisiensi, apabila ada kelebihan dana maka dialokasikan untuk pengembangan modal UPKD.
3.      Pembagian SHU/.Jasa anggota berdasarkan besarnya tabungan dan keaktifan meminjam yaitu peminjam lunas pada tahun buku yang dilaporkan serta tidak memiliki tunggakan selama masa periode pinjaman.
4.      Pembagian SHU/Jasa anggota tidak secara tunai, tetapi dimasukkan ke rekening tabungan anggota.

BAB  X
ASURANSI/SANTUNAN
Pasal 20
1.      Besarnya asuransi adalah 1% dari nilai pinjaman per tahun atau 2%nilai pinjaman untuk periode pinjaman 2 tahun.
2.      Pembayaran asuransi sebelum pencairan pinjaman dan setelah berjalan 1 tahun untuk pinjaman lebih dari 1 tahun atau pada bulan ke 12.
3.      Untuk pinjaman yang periode pinjaman kurang dari 1 tahun (12 bulan) besar asuransi tetap 1%.
4.      Pembayaran asuransi juga berlaku bagi peminjam yang melakukan penjadawal ulang.
5.      Pembayaran klaim asuransi/santunan adalah untuk melunasi sisa pinjaman nasabah yang meninggal dunia.
6.      Tunggakan angsuran tidak termasuk pada klaim asuransi/santunan




BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan ART
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota tahunan dan rapat anggota khusus yang membahas Anggaran Rumah Tangga (ART).
Rapat perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) dianggap syah apabila disetujui oleh 50% + 1 orang dari jumlah anggota yang hadir mempunyai hak suara.

BAB  XI
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) UPKD “Sinar Abadi” Desa Wonoharjo telah dilakukan perubahan berdasarkan hasil rapat anggota tahunan ke XI tahun buku 2015 diterima dan disyahkan serta berlaku sejak tanggal pada tanggal 27 Mei 2015.


Ketua                                                                                                  Sekretaris


Ngadiman, AMD.                                                                              Supriyanto, S.Sos

                                                            Mengetahui
Badan Pengawas                                                                               Kepala Desa
                                                                                                           

Dwi Priyono                                                                                       Tarto

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive