UNIT
PENGELOLA KEUANGAN DESA
“
UPKD SINAR ABADI”
DESA
WONOHARJO KECAMATAN GIRI MULYA KABUPATEN BENGKULU UTARA
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
(AD / ART)
Unit
Pengelola Keuangan Desa (UPKD)
“
SINAR ABADI”
DESA WONOHARJO
KECAMATAN GIRI MULYA
KABUPATEN BENGKULU UTARA
ANGGARAN
DASAR
UNIT PENGELOLA KEUANGAN DESA
NAMA UPKD : SINAR ABADI
DESA : WONOHARJO
KECAMATAN : GIRI MULYA
KABUPATEN : BENGKULU UTARA
PROPINSI : BENGKULU
BAB
I
NAMA,
TEMPAT, WAKTU PENDIRIAN DAN WILAYAH KERJA
Bagian
Pertama
Nama
Pasal
1
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) bernama “Sinar Abadi”.
Bagian
Kedua
Waktu
Pasal
2
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” didirikan pada tanggal 17 November 2003 untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan.
Bagian
Ketiga
Tempat
Kedudukan
Pasal
3
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” terletak di Jalan Nakula Desa Wonoharjo Kecamatan
Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.
Bagian
Keempat
Wilayah
Kerja
Pasal
4
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” mempunyai wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Desa
Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara Propinsi Bengkulu.
BAB
II
AZAZ,
SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN
Bagian
Pertama
Azaz
Pasal
5
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” berazazkan Pancasila gotong royong dan kekeluargaan.
Bagian
Kedua
Sifat
Pasal
6
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” adalah suatu badan atau lembaga keuangan di tingkat
desa yang dibentuk melalui Program Bengkulu Regional Development Project (BRDP)
yang bergerak pada bidang ekonomi sosial dan kemasyarakatan yang mandiri.
Bagian
Ketiga
Maksud
Pasal
7
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” bermaksud mengelola keuangan meliputi menampung dan
menyalurkan dari dana kepada masyarakat untuk mengembangkan usahanya..
Bagian
Keempat
Tujuan
Pasal
8
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) “Sinar Abadi” bertujuan membantu meningkatkan pendapatan masyarakat
melalui:
ü Penyediaan
permodalan guna peningkatan usaha tani masyarakat
ü Pengembngan
Usaha Ekonomi Produktif
ü Berkontribusi
dalam pengembangan prasarana pendukung perekonomian di pedesaan.
BAB
III
KEANGGOTAAN,
HAK DAN KEWAJIBAN SERTA SYARAT–SYARAT KEANGGOTAAN
Bagian
Pertama
Keanggotaan
Pasal
9
Anggota UPKD terdiri
dari :
a)
Anggota yang
memenuhi syarat sebagaiman yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART),
b)
UPKD adalah
milik seluruh masyarakat di wilayah kerja UPKD.
Bagian
Kedua
Hak
Pasal
10
Hak- hak anggota UPKD
adalah sebagai berikut :
a)
Anggota UPKD
berhak menghadiri dan mengemukakan pendapat dalam setiap pertemuan rapat.
b)
Anggota UPKD
berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus.
c)
Anggota UPKD
berhak mengetahui catatan keuangan.atas persetujuan pengurus UPKD.
d)
Anggota UPKD
berhak mendapatkan pelayanan jasa yang sama dengan ketentuan.
Bagian
Ketiga
Kewajiban
Pasal
11
Kewajiban anggota UPKD
adalah sebagai berikut :
a)
Anggota UPKD
wajib mentaati AD/ ART dan peraturan- peraturan UPKD yang disepakati.
b)
Setiap anggota
UPKD wajib berdomisili tetap diwilayah kerja UPKD, yang dibuktikan dengan tanda
bukti diri yang syah.
Bagian
Keempat
Syarat-
syarat Keanggotaan
Pasal
12
Syarat- syarat
keanggotaan UPKD adalah sebagai berikut :
a)
Dewasa telah
berumur 17 tahun keatas atau telah menikah dan mampu berusaha.
b)
Berdomisili di
wilayah Desa Wonoharjo yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c)
Membayar Uang
Simpanan Pokok sesuai ketentuan yang berlaku.
d)
Mengisi surat
permohonan dengan menyertakan surat pengantar dari ketua RW.
Pasal
13
Keanggotaan akan
berakhir apabila :
a)
Meninggal Dunia
b)
Diberhentikan
karena melanggar AD/ ART dan peraturan- peraturan yang disepakati.
c)
Pindah tempat
tinggal atau berdomisili lagi di desa wilayah desa Wonoharjo.
BAB
IV
RAPAT
- RAPAT
Pasal
14
a)
Rapat anggota
adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam UPKD.
b)
Sebagai wadah
pelayanan masyarakat dan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan perkembangan, maka
pengurus UPKD dapat melakukan rapat- rapat bulanan, rapat triwulan, rapat
semesteran dan rapat bulanan.
c)
Rapat anggota
sekurang- kurangnya diadakan satu kali dalam satu tahun.
d)
Keputusan rapat
anggota diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
e)
Bila tidak
tercapai mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
f)
Anggota yang
tidak hadir tidak bisa diwakili suaranya.
g)
Rapat Anggota
Luar biasa dapat dilakukan apabila ada permintaan separuh +1 dari jumlah
anggota, atau atas keputusan pengurus berdasarkan keaadaan yang mendesak untuk
segera diputuskan oleh anggota.
h)
Agenda Rapat
Anggota Tahunan memuat antara lain :
ü Laporan
pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan tugas dan laporan keuangan.
ü Laporan
hasil pengawasan Badan Pengawas.
ü Pengesahan
Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Badan Pengawas.
ü Pembuatan
Rencana Kerja.
ü Penetapan
Sisa Hasil Usaha (SHU).
ü Pemilihan
Pengurus dan Badan Pengawas bila dianggap perlu.
i)
Hasil
kesepakatan Rapat Anggota harus dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani
oleh pimpinan rapat, pokja dan wakil dari peserta sekurang-kurangnya 2 orang.
Pasal
15
Hal- hal yang perlu
diperhatikan dalam melakukan rapat sebagai berikut :
a) Rapat
dianggap syah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 25% dari jumlah anggota.
b) Apabila
dalam satu Kepala Keluarga lebih dari 1 orang anggota, maka dapat diwakilkan
oleh salah seorang anggota keluarga tersebut untuk menghadiri Rapat Anggota,
akan tetapi suaranya tidak dapat diwakilkan..
c) Tanggal dan tempat rapat anggota harus
diberitahukan selambat- lambatnya 7 hari
sebelum rapat dilaksanakan.
sebelum rapat dilaksanakan.
d) Apabila
rapat tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksudkan pada butir a), maka keputusan selanjutnya diserahkan dengan anggota
yang hadir.
e) Apabila hal yang dimaksud pada butir d), juga
tidak tercapai, maka setelah dilakukan
penundaan selama 1 jam rapat dilaksanakan dan dinyatakan syah..
BAB
V
TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB UPKD
Pasal
16
Unit Pengelola Keuangan
Desa (UPKD) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a)
Menjaga dan
mengembangkan asset yang dibangun melalui program BRDP.
b)
Untuk
menjalankan poin (a) UPKD dapat menjalin kerjasama dengan pihak lain.
c)
Menyusun atau
merekapitulasi proposal masyarakat.
d)
Bersama- sama
dengan Tim Verifikasi melakukan verifikasi proposal dari masyarakat.
e)
Melakukan pembinaan pada kelompok masyarakat
penerima kredit
f)
Melakukan
penagihan kredit pada penerima individu atau kelompok masyarakat penerima dan
menyalurkan kembali pada masyarakat yang usulannya disetujui dalam musyawarah
UPKD.
g)
Mempertanggung
jawabkan segala penggunaan dan pengelolaan dana bergulir
program BRPD dan perkembanganya kepada instansi pembina.
program BRPD dan perkembanganya kepada instansi pembina.
h)
Melaporkan
kinerja UPKD kepada anggota secara periodik.
BAB
VI
KEPENGURUSAN
UPKD
Bagian
Pertama
Struktur
Organisasi, Pengurus dan Badan Pengawas
Pasal
17
a.
Struktur
Organisasi
b. Pengurus UPKD
Pengurus
sekurang- kurangnya berjumlah 3 orang, yang terdiri dari ;
ü Ketua
ü Sekretaris
ü Bendahara
Dan pengurus berhak mengangkat staf
apabila diperlukan.
c. Badan Pengawas
Badan
Pengawas terdiri dari unsur- unsur yaitu; Kepala Desa, PPL, Tokoh masyarakat
atau Tokoh agama yang terdiri dari satu orang ketua dan anggota sekurang-
kurangnya 2 orang sesuai dengan kemampuan keuangan yang ada.
Bagian
Kedua
Tata
Laksana
Pasal
18
Untuk
mengatur dan menyelenggarakan UPKD, perlu dibentuk organisasi kepengurusan yang
dapat menjalankan tata laksana UPKD.
a).
Pengurus UPKD dipilih dari, oleh dan untuk anggota dan masyarakat dalam rapat
pemilihan pengurus atau rapat anggota.
pemilihan pengurus atau rapat anggota.
b).
Yang dapat dipilih menjadi pengurus UPKD adalah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
ü Tokoh
masyarakat yang dapat dipercaya.
ü Mempunyai
waktu luang untuk mengelola UPKD.
ü Mempunyai
jiwa kepemimpinan.
ü Mempunyai
pengalaman dalam lembaga keuangan, organisasi dalam kelompok masyarakat.
ü Bersedia,
jujur dan bertanggung jawab.
ü Memahami
pembukuan sederhana.
ü Tidak
menjadi pengurus pada usaha sejenis (lembaga simpan pinjam/koperasi).
ü Pendidikan
formal minimal SLTA /sederajat.
ü Tidak
sedang memegang jabatan perangkat desa.
ü Tidak
termasuk nasabah yang bermasalah (macet).
Bagian
Ketiga
Masa
Jabatan
Pasal
19
a.
Masa jabatan
pengurus yaitu 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
b.
Pengurus dapat
diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila yang bersangkutan :
ü Mengajukan
pengunduran diri secara sukarela.
ü Melanggar
aturan yang tercantum di dalam AD/ ART UPKD.
c.
Apabila seorang
pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka akan dilakukan rapat
pertanggung jawaban pengurus yang lama dan melakukan pemilihan pengurus baru.
d.
Masa jabatan
badan pengawas atau Pokja sama dengan masa jabatan pengurus UPKD.
BAB
VII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Bagian
Pertama
Hak
dan Kewajiban Pengurus
Pasal
20
a.
Kewajiban Ketua
Kewajiban
ketua adalah sebagai berikut :
ü Memimpin
pengelolaan UPKD agar berjalan baik.
ü Melakukan
segala perbuatan hukum dan atas nama badan usaha.
ü Mempertanggung
jawabkan kepada rapat anggota tahunan mengenai pelaksanaan tugas selama
kepengurusan.
b.
Kewajiban
Sekretaris
Kewajiban
sekretaris adalah sebagai berikut :
ü Menyelenggarakan
administrasi kepengurusan, seperti agenda rapat dan pelaporan umum..
ü Menyiapkan
kelengkapan administrasi seperti buku daftar anggota, arsip surat menyurat,
dokumen permohonan dan pencairan pinjaman termasuk surat perjanjian kredit, dan
menyimpan agunan.
ü Menyusun
laporan perguliran dana dan mengidentifikasi kolektibilitas peminjam termasuk
pinjaman bermasalah (macet).
ü Menerima
dokumen pinjaman nasabah dan kelengkapan pengajuan pinjamannya.
c.
Kewajiban
Bendahara
Kewajiban
bendahara adalah sebagai berikut :
ü Mendokumentasikan
bukti-bukti transaksi
ü Menyiapkan
buku daftar uang masuk dan keluar, buku kas, kartu simpanan dan pinjaman
anggota, laporan keuangan
ü Menarik
dan menerima serta menyimpan uang yang sudah dibukukan.
ü Menyetor
ke rekening Bank apabila saldo kas melebihi batas tertentu.
Pasal
21
Pengurus UPKD wajib
untuk mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan kepada Anggota melalui Rapat
Anggota dan melaporkannya kepada Pejabat Pembina UPKD Kabupaten Bengkulu Utara
di Dinas Koperasi dan UKM.
Pasal
22
Pengurus menanggung
kerugian yang diderita oleh UPKD sebagai akibat kelalaiannya dihadapan maupun
diluar pengadilan.
a)
Jika kerugian
yang timbul akibat kelalaian anggota pengurus maka di tanggung oleh yang
bersangkutan.
b)
Jika kerugian
yang timbul sebagai akibat dari suatu kebijaksanaan yang telah diputuskan maka
ditanggung bersama.
Pasal
23
a.
Hak Pengurus
Hak-
hak pengurus antara lain sebagai berikut :
ü Menerima
imbalan jasa sesuai keputusan rapat anggota.
ü Mengadakan
dan melaksanakan upaya lain untuk mengembangkan usaha UPKD.
b.
Ketentuan
mengenai hak diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
Bagian
Kedua
Hak
dan Kewajiban Badan Pengawas
Pasal
24
a.
Kewajiban Badan
Pengawas
Kewajiban Badan Pengawas antara
lain sebagai berikut :
ü Melakukan
pengawasan terhadap pengelolaan UPKD dan pelaksanaan hasil rapat anggota..
ü Melakukan
pembinaan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada nasabah.
ü Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota rapat.
b.
Wewenang Badan
Pengawas
Wewenang Badan Pengawas antara lain
sebagai berikut :
ü Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada.
ü Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
ü Memberi
koreksi, sran, teguran dan peringatan kepada pengurus.
ü Melakukan
verifikasi usulan masyarakat.
Pasal
25
a. Dalam
melaksanakan tugas pengawasan pengawas dapat meminta bantuan jasa audit akuntan
public atau pihak lain yang memiliki kompetensi dengan persetujuan rapat
anggota, beban biaya ditanggung UPKD.
b. Pengawasan
dilakukan per 3 bulan sekali.
c. Hasil
pengawasan dilaporkan secara tertulis pada rapat anggota.
Pasal
26
Badan Pengawas berhak mendapat imbalan sesuai dengan
keputusan rapat anggota yang diatur dalam AD/ART.
BAB
VIII
PEMBUKUAN BADAN USAHA
Pasal 27
a. Tahun
Buku UPKD ditetapkan dalam rapat anggota yang diatur dalam ART.
b. UPKD
wajib menyelenggarakan Pembukuan sesuai dengan prinsip akutansi Indonesia.
BAB IX
MODAL USAHA
Pasal 28
Modal usaha UPKD
Bersumber dari :
a. Dana
Bantuan dari program BRDP.
b. Pemupukan
modal yang berasal dari alokasi pembagian pendapatan jasa / bunga.
c. Simpanan
anggota.
d. Dana
dari bantuan pinjaman / hibah pihak luar
yang tidak mengikat.
Pasal
29
a. Setiap
anggota baru diwajibkan membayar simpanan pokok yang besarnya diatur dalam ART.
b. Setiap
anggota dapat menyimpan uangnya pada UPKD yang diatur dalam ART
c. Setiap
anggota dapat menyimpan modal usaha kepada UPKD.
Pasal 30
Simpanan atau Tabungan angggota memperoleh bunga
yang besarnya sesuai hasil musyawarah UPKD yang besarnya diatur dalam ART.
BAB
X
PINJAMAN ANGGOTA
Pasal 31
a. Pinjaman
dana bantuan kredit yang dikelola UPKD diperuntukkan kapada anggota untuk
tujuan ekonomi produktif.
b. Semua
permohonana pinjaman diuat secara tertulis dengan menggunakan formulir yang
telah disediakan oleh UPKD.
c. Permohonan
yang telah disepakati, harus dibuat Surat Perjanjian Kredit bermeterai yang
dibebankan kepada anggota.
d. Setiap
peminjaman wajib dikenakan Jaminan/ Agunan yang nilainya diatur dalam ART.
BAB
XI
PENDAPATAN DAN SHU / JASA ANGGOTA
Pasal 32
1. Pendapatan
UPKD bersumber dari pendapatan dari jasa bunga pinjaman dan non bunga.
2. Pendaptan
non bunga terdiri dari bunga tabungan di bank, jasa pelayanan/provisi,
administrasi, denda.
3. Alokasi
pembagian pendapatan bunga pinjaman
adalah untuk pengembangan modal, biaya operasional, insentif pengurus
dan badan pengawas, dana pendidikan dana social dan jasa anggota yang besarnya
diatur di ART.
4. Alokasi
pendapatan non bunga diatur berdasarkan musyawarah dengan melihat skala
prioritas kebutuhan.
Pasal 32
SHU yang selanjutnya disebut jasa anggota diperoleh
dari alokasi pembagian pendapatan bunga yang prosentasenya ditetapkan di ART.
BAB
XII
ASURANSI / SANTUNAN
Pasal 33
1. Untuk
memberikan perlindungan kepada nasabah peminjam UPKD, UPKD menyelenggarakan
asuransi internal/santunan.
2. Asuransi/santunan
diberikan kepada nasabah/peminjam yang meninggal dunia sebelum luas/jatuh tempo
pinjman.
3. Besarnya
asuransi ditetapkan di ART.
BAB
XII
SANKSI – SANKSI
Bagian Pertama
Sanksi terhadap Pengurus UPKD
Pasal 34
a. Apabila
Pengurus UPKD dengan sengaja melakukan pelanggaran hukum atau penyimpangan/
penyelewengan sehingga merugikan secara material non material , baik terhadap
lembaga itu sendiri maupun masyarakat dan pemerintah maka oknum yang
bersangkutan harus diproses melalui hukum yang berlaku setelah mendapatkan
persetujuan melalui rapat anggota.
b. Sanksi
administratif diberlakukan dengan cara diberikan denda berupa uang dan atau di
non aktifkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan, jika pengurus melakukan
tindakan terpaksa sehingga merugikan UPKD dan Individual / Pokmas secara material.
Bagian Kedua
Pelanggaran
Pasal
35
a.
Penyimpangan
terhadap ketentuan sebagaimana yang disepakati dalam surat perjanjian antara UPKD
dan peminjam merupakan
pelanggaran.
b.
Kelalaian
Pengurus UPKD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, yang mengakibatkan
kerugian secara administratif dan keuangan terhadap UPKD dan masyarakat
merupakan pelanggaran.
Pasal
36
Bentuk
Pelanggaran yang dikenakan sanksi adalah :
a.
Pengurus UPKD
yang menyalahgunakan Uang UPKD untuk kepentingan pribadi, Keluarga, atau
Golongan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya disamping tetap
mempertanggung jawabkan semua tindakan yang merugikan UPKD dan Masyarakat.
b.
Pengurus UPKD
yang memungut biaya illegal dari masyarakat dan ditunjukkan oleh bukti yang
syah secara hukum, maka akan diberhentikan dari jabataanya dan diwajibkan untuk
mengembalikan uang tersebut kepada masyarakat yang bersangkutan.
Pasal 37
Pelaksanaan Penyelidikan terhadap
pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 36 dilakukan oleh badan Pengawas
UPKD.
Pasal 38
a.
Pengurus UPKD
yang dengan sengaja menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagaimana yang
tercantum dalam pasal 36 harus mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu
selambat- lambatnya 1 bulan sejak kejadian.
b.
Apabila datas waktu
sebagaimana dimaksud pada butir “a“ pada
pasal ini tidak dipenuhi oleh pengurus yang menyalah gunakan wewenang dan
jabatannya tersebut dapat dilaporkan kepada pihak terkait sebagai tindak
kajahatan / korupsi dilaksanakan tuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Bagian Ketiga
Sanksi Terhadap Anggota
Pasal 39
a.
Apabila anggota
tidak menjalankan kewajiban dalam waktu yang telah disepakati maka akan
dikenakan denda yang besarnya tergantung hasil musyawarah dan mufakat anggota.
b.
Apabila anggota meninggalkan
lokasi sebelum berakhir masa pengembalian (pelunasan) kredit, maka asset usaha
yang dimilikinya akan disita sesuai dengan besar tunggakan.
c.
Jika anggota
tidak menyelesaikan tanggung jawabnya/ kewjibannya, akan dikeluarkan dari
keanggotaan UPKD disamping tetap mempertanggungjawabkan pinjaman yang merugikan
UPKD dan anggota lainnya.
d.
Apabila anggota meninggal dunia, maka sisa kewajibannya
akan diklaim asuransi/santunan. Apabila sisa kwajiban berupa tunggakan maka
menjadi tanggung jawab ahli waris, dan apabila ahli waris tidak mampu (yang
dikuatkan dengan surat keterangan dari Kepala Desa) maka kewajibannya
dihibahkan kepada anggota yang meninggal dunia tersebut melalui dana
Asuransi/Santunan.
BAB
XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 40
a.
Terjadinya perubahan
Anggaran Dasar dapat dilaksanakan apabila dipandang perlu dan mendesak karena
akan mempengaruhi secara esensial dari keberadaan UPKD secara utuh.
b.
Perubahan Anggaran
Dasar terjadi jika beberapa pasal yang ada dinilai sudah tidaklayak lagi untuk
diterapkan dalam pelaksanaan dan dan pengembangan UPKD.
c.
Perubahan
Anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari 2/3 dari anggota UPKD.
d.
Bilamana terjadi
perubahan terhadap Anggaran dasar ini maka perlu dibuatkan catatan perubahan
anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat – lambatnya satu
minggu setelah terjadi perubahan.
BAB
XIV
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 41
Rapat anggota menetapkan Anggaran
Rumah Tangga yang memuat peraturan
pelaksanaan dari pada ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh
bertentangan dengan AnggaranDasar ini.
Pasal
42
Hal – hal lain yang belum cukup,
diatur dalam Anggarab Dasar ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut dalam
Anggearan Rumah Tangga yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari
anggaran dasar ini.
Anggaran dasar ini berlaku sejak
tanggal pengesahan.
UPKD
“ SINAR ABADI “
Pengurus
upkd “ SINAR ABADI “ Tandatangan
1.
N
g a d i m a n , AMd ( Ketua ) : …………………………
2.
Supriyanto
, S.Sos. ( Sekretaris) :
…………………………
3.
Sriyono
(
Bendahara) : …………………………
Tim Pokja. UPKD “ SINAR ABADI “
1. T a r t o ( Ketua Pokja / Kades ) : ……………..............
2. Sumanto Karya (
Anngota./Tokoh Masyarakat ) :
………………………
3. Sunarno ( Anggota /Tokoh Masyarat) : ………………………
4. Surati (Anggota / PPL ) : ………………………
Badan Pengawas. UPKD “ SINAR ABADI
“
1.
DWI
PRIYONO ( Sekretasis Desa) :
……………………..
ANGGARAN
RUMAH TANGGA (ART)
UPKD
“ SINAR ABADI “
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata cara Pendaftaran Anggota
a. Permohonan
untuk menjadi anggota harus diajukan atas kesadaran dan sukarela kepada pengurus.
b. Permohonan
untuk menjadi anggota UPKD diajukan secara kepada pengurus UPKD.
c. Permohonan
menjadi anggota dapat dilakukann saat pengajukan permohonan pinjaman pinjaman
UPKD.
d. Pengurus
UPKD akan memberikan jawaban diterima atau ditolak paling lambat 1 (satu)
minggu.
e. Anggota
yang sudah diterima menjadi anggota akan dicatat pada buku induk anggota UPKD.
f. Keanggotaan
dinyatakan syah apabila telah membayar iuran/simpanan pokok.
Pasal 2
Kepengurusan
Proses Pemilihan
Pengurus UPKD yaitu sebagai berikut :
a. Penjaringan
calon pengurus dilakukan oleh Badan Pengawas melalui penjaringan di tiap dusun
berdasarkan kreteria pengurus seperti tercantum dalam anggaran Dasar.
b. Hasil
penjaringan diklasifikasikan berdasarkan kapasitas dan kopentensinya sesuai
dengan jabatan yang akan ditetapkan serta kesanggupan calon untuk menduduki
jabatan tersebut..
c. Selanjutnya
calon tersebut diajukan untuk dipilih oleh anggota pada Rapat Anggota.
d. Pemilihan
dilakukan secara demokratis sesuai kelompok jabatannya (Ketua, Sekrataris dan
Bendahara)
e. Calon
yang mendapatkan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang, selanjutnya
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Pasal 3
Tugas dan tanggung Jawab Masing –
Masing Pengurus
1. Tugas
dan Tanggung jawab Ketua.
a. Bersama
- sama dengan pengurus lain dan badan pengawas mengidentifikasi dan menyeleksi
proposal pinjaman.
b. Bersama-sama
dengan badan pengawas dari unsur PPL melakuan bimbingan pebentukan, dan pembinaan
Kelompok peminjam/ perorangan berdasarkan usulan proposal.
c. Bersama
pengurus lainnya membuat laporan keuangan di kinerja dana bergulir bulanan,
maupun tahunan.
d. Melakukan
telaah terhadap laporan keuangan untuk pengkoreksian apabila ada kesalaan dan
keibjakan pengelolaan cashflow.
e. Mewakili
UPKD kepada pihak luar.
f. Menandatangani
surat Perjanjian Pemberian Kredit.
2. Tugas
dan Tanggung jawab Sekretaris.
a. Memberikan
penjalelasan kepada anggota atau nasabah baru akan hak dan kewajibannya sebagai
peminjam/nasabah UPKD.
b. Melakukan
dokumentasi usulan pinjaman yang telah disetujui / disepakati dalam musyawarh
UPKD.
c. Menyiapkan
dokumen pinjaman dan surat perjajian pemberian peinjaman
d. Mendokumentasikan
jaminan peminjam.
e. Melakukan
pencatatan anggota di buku induk anggota.
f. Bersama
pengurus lainnya membuat laporan berkala tentang kemajuan kegiatan dana
bergulir dan keuangan UPKD.
g. Membuat
surat yang berkaitan dengan proses pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan dana
bergulir.
h. Membuat
laporan agenda pencairan pinjaman.
i.
merekap data
peminjam yang diperlukan adanya pembinaan oleh pengurus dan tindak lajut dari
tim Pengawas.
j.
Mewakili ketua
bila berhalangan dalam melaksanakan tugasnya.
k. Bertanggung
jawab kepada ketua.
3. Tugas dan Tanggung jawab Bendahara.
a. Melakukan
kegiatan pencatatan pembukuan keuangan UPKD BRDP baik pencairan maupun
penyaluran dana serta pengembalian.
b. Mengelola
dan bertanggung jawab penuh terhadap kas UPKD.
c. Melakukan
pengendalian kas, apabila terjadi kelebihan saldo menyetorkannya ke tabungan
UPKD di Bank.
d. Melakukan
pengaturan dan pencatatan setiap pengeluaran dan pemasukan dana pada buku
Daftar Uang masuk dan Daftar Uang Keluar serta buku memorial sebagai bahan
laporan Keuangan Neraca dan Rugi Laba UPKD.
e. Menyusun
laporan kolektibilitas peminjam dalam bentuk laporan dana bergulir yang berisi
tingkat pengembalian bulanan, komulatif, serta kolektibilitas peminjam meliputi
peminjam macet dan diragukan yang memerlukan pembinaan lebih lanjut.
f. Bersama
sekretaris menyusun Rencana Anggaran Biaya UPKD untuk tahun yang akan datang.
g. Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Pasal
4.
Tugas
dan Tanggung jawab Badan Pengawas
a. Melakukan
pemeriksaan terhadap laporan keuangan UPKD secara periodik.
b. Memberikan
masukan atau koreksi terhadap laporan keuangan jika ditemukan ketidak sesuaian
atau kesalahan pencatatan.
c. Bersama
dengan pengurus sebagai Tim verifikasi melakukan penilaiaan kelayakan dan
besaran pinjaman yang akan diberian kepada nasabah yang mengajukan pinjaman.
d. Bersama
dengan pengurus melakukan pembinaan terhadap nasabah sesuai dengan tingkat
kolektibilitasnya.
e. Melakukan
penilaian kinerja masing-masing pengurus.
f. Apabila
diperlukan adanya pergantian pengurus, maka Badan Pengawas dapat melakukan
penjaringan calon untuk dipilih pada saat Rapat Anggota.
g. Kinerja
badan pengawas dievaluasi oleh rapat anggota.
h. Badan
pengawas bertanggung jawab pada rapat anggota.
Bagian Empat
Pasal 4
Pengunduran Diri Pengurus dan Badan
Pengawas
1. Pengunduran
diri anggota pengurus harus diajukan melalui surat pengunduran diri paling
lambat 2 (dua) minggu sebelum mengundurkan diri.
2. Dalam
pengunduran diri tersebut diberikan waktu kepada pengurus lain untuk membahas
tentang pengajuan pengunduran diri tersebut.
3. Pengunduran
diri dapat diterima apabila telah diyahkan oleh pengurus yang masih tersisa dan
kekosongan pengurus akan segera diisi dengan pengurus baru hasil pemilihan.
4. Untuk
menunggu masa pemilihan posisi yang kosong akibat pemberhentian, maka posisi
diisi oleh salah satu pengurus yang diajukan oleh pengurus lama yang masih tersisa.
Bagian Kelima
Pasal 5
Pemberhentian Pengurus dan Badan
Pengawas
1. Masa
jabatannya berakhir.
2. Melakukan
pelanggaran yang dapat merugikan UPKD baik secara moril maupun material.
3. Pengunduran
diri atas permohonan sendiri.
4. Apabila
yang bersangkutan meninggala dunia.
Pasal
6.
Hak
Pengurus dan Badan Pengawas
1. Memperoleh
insentif setiap bulannya dengan persentase sesuai dengan ketetapan Rapat
Anggota.
2. Memperoleh
insentif purnabakti apabila masa kepengurusannya habis dan tidak mengajukan
kembali sebagai pengurus yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
UPKD.
BAB
II
RAPAT - RAPAT
Pasal 6
1. Rapat
bulanan, triwulan semester dan tahunan hanya dilakukan oleh UPKD untuk
mengevaluasi kemajuan UPKD.
2. Rapat
bulanan, triwulanan dan tahunan dihadiri oleh minimal 3 orang pengurus dan
tidak boleh kurang.
3. Rapat
syah dihadiri oleh sekurang – kurangnya 3 orang pengurus (Ketua, Sekretaris dan
Bendahara) kecuali ada izin.
4. Semua
pengurus diwajibkan untuk mengikuti rapat bulanan, triwulan semester dan
tahunan, apabila pengurus tidak hadir selama 3 kali berturut – turut tanpa
keterangan maka pengurus yang bersangkutan dianggap meninggalkan jabatan.
5. Hasil
– hasil rapat disosialisasikan kepada seluruh anggota dan tokoh masyarakat yang
dianggap perlu.
6. Rapat
tahunan dihadiri oleh pengurus UPKD, pengurus, pokmas, anggota pokmas, tokoh
masyarakat/ agama, aparat desa, unsur pemuda/ pemudi untuk melihat kemajuan
UPKD selama 1 tahun anggaran.
BAB III
SIMPANAN
Pasal
7
1. Simpanan
Pokok sebesar Rp.10.000, yang dibayarkan sekali pada saat mendaftar sebagai
anggota UPKD.
2. Simpanan
Pokok tidak bisa diambil, menjadi modal tetap UPKD.
Pasal
8
1. Simpanan
wajib sebesar Rp.1000 per bulan atau sebesar Rp.12.000 per tahun yang
pembayarannya dapat dilakukan ketika akan mencairkan pinjaman.
2. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kecuali anggota tersebut mengajukan keluar dari
keanggotaan UPKD.
Pasal
9
1. Simpanan
sukarela atau tabungan nilainya tidak dibatasi baik jumlah maupun waktunya.
2. Tabungan
memperoleh pembagian jasa/bunga sebesar 0,5% per bulan atau 6% per tahun atau
menyesuaikan dengan suku bunga perbankan yang dihitung berdasarkan saldo
rata-rata.
3. Jasa
bunga tabungan diberikan untuk saldo rata-rata tabungan lebih dari Rp.100.000,-
4. Tabungan
tidak boleh ditarik semua. Saldo minimal tabungan adalah Rp.10.000,-
BAB IV
PROSES USULAN PINJAMAN
Pasal 10
1. Individu/
pokmas membuat usulan kegiatan dalam bentuk proposal.
2. Usulan
individu/ pokmas berupa proposal diajukan kepada pengurus UPKD.
3. Pengurus
UPKD dan Badan Pengawas bersama- sama melakukan verifikasi proposal ditingkat
desa.
4. Proposal
individu/ pokmas yang dinyatakan layak oleh tim verifikasi tingkat desa akan
diumumkan kepada para nasabah dan direkap perjenis kegiatan.
BAB
IV
PERSYARATAN PINJAMAN
Pasal 11
1. Lama
waktu pinjaman maksimal 24 bulan (2 tahun).
2. Menyertakan
fotokopi KTP dan perlunasan PBB tahun bersangkutan.
3. Besarnya
bunga pinjaman 1,5% per bulan (18% per tahun).
4. Memberitahukan
secara jujur pinjaman tersebut akan digunakan untuk usaha apa.
5. Pengelola
berhak mensurvey/ meninjau kelayakan peminjaman sebagai bahan pertimbangan.
6. Besarnya
pinjaman ditetapkan pengelola sesuai dengan hasil survey kelayakan/ survey
rumah tangga.
7. Penyetoran
angsuran dilakukan dengan cara per bulan.
8. Penyetoran
disesuaikan dengan waktu terjadinya akad kredit.
9. Pinjaman
baru tidak diperkenankan jika hutang belum lunas.
10. Peminjam
harus membayar :
ü Uang
administrasi 1% dari nilai pinjaman.
ü Uang
asuransi/santunan minimal 1% per tahun dari nilai pinjaman atau disesuaikan
dengan jangka waktu peminjaman.
ü Uang
materai sesuai nilai pinjaman.
11. Menandatangani
Surat Perjanjian Pinjaman Kredit (SPPK).
Pasal 12
Besar Pinjaman tahap
pertama maksimal Rp. 3.000.000,00 dan pinjaman kedua maksimal Rp. 10.000.000,00
dan jangka waktu maksimal 24 bulan sesuai dengan hasil verifikasi.
BAB
V
JAMINAN
Pasal 13
1. Setiap
peminjam wajib menyerahkan Jaminan/ anggunan berupa sertifikat, dan BPKB (BPKB
hanya berlaku apabila umur motor tidak lebih 5 tahun dan pajak hidup).
2. Besar
nilai yang dijadikan jaminan minimial harus senilai 1,45 kali besar pinjaman.
3. Jaminan
diserahkan kepada Pengurus UPKD disertai dengan surat kuasa lelang jaminan
apabila terjadi pinjaman lewat jatuh tempo.
BAB
VI
SANKSI - SANKSI
Pasal 14
1.
Jika peminjam
menunggak lebih dari 3 (tiga) bulan maka akan diberikan Surat Peringatan atau
ditagih kerumah masing- masing.
2.
Jika poin “2”
sudah dilaksanakan tidak juga ada perubahan, maka akan diproses secara hukum
dan UPKD berhak melakukan sita jaminan sesuai dengan surat kuasa pelelangan
agunan yang ditandatangani peminjam.
BAB
VII
PENCAIRAN PINJAMAN
Pasal 15
1. Surat
Perjanjian Pemberian Kredit (SPPK) telah ditandatangani oleh peminjam dan
bermeterai cukup.
2. Persyaratan
pinjaman termasuk agunan telah lengkap diserahkan peminjam kepada Sekretaris
UPKD.
3. Peminjam
harus menandatangai Surat Kuasa Pelelangan Agunan diatas meterai kepada
pengurus apabila mengalami kredit macet setelah jatuh tempo.
4. Pencairan
pinjaman di Kantor UPKD dan tidak dapat diwakilkan.
BAB
VIII
PENGEMBALIAN PINJAMAN
Pasal 16
Proses Pengembalian Pinjaman
1. Anggota
wajib mengembalikan dana pinjaman UPKD setiap bulan pokok dan jasa/bunganya.
2. UPKD
menyalurkan kembali dana modal bergulir kepada individu/ kelompok lainnya yang
belum menerima dana pinjaman (kredit) dan yang telah melunasi pinjaman
sebelumnya ke UPKD.
BAB
IX
PEMBAGIAN JASA BUNGA
Pasal
17
1. Pengembalian
jasa yang diperoleh dari hasil bunga pinjaman diatur sebagai berikut :
a)
40% untuk
pengembangan modal/ usaha.
b)
35% untuk
insentif Pengurus dan badan pengawas.
c)
5 % untuk biaya
operasional UPKD.
d)
2,5% untuk dana
pendidikan.
e)
2,5% untuk dana
sosial.
f)
10% untuk SHU
(Sisa Hasil Usaha/ Jasa Anggota).
g)
2,5% untuk
kontribusi desa
h)
2,5% untuk dana
cadangan.
2. Alokasi
biaya operasional digunakan untuk menutupi beban organisasi yaitu biaya yang
dikeluarkan untuk membiayai organisasi dalam pelaksanana kegiatannya.
Pasal
18
a. Dana
cadangan merupakan alokasi dana untuk penyusutan aktiva produktif.
b. Dana
cadangan dapat digunakan untuk Pengembangan UPKD.
c. Dana
cadangan dapat digunakan untuk mengganti kerugian UPKD.
d. Dana
cadangan tidak dapat digunakan untuk pengadaan inventaris.
Pasal
19
1. Pembagian SHU / Jasa Anggota 10% diperuntukkan untuk :
a. 25
% Biaya RAT.
b. 45
% Anggota
c. 15
% Insentif Pengurus dan Badan Pengawas.
d. 15
% Insentif Pembina nasabah (Kadun, RW,
dan RT)
2. Penggunaan
biaya RAT mengedepankan prinsip efisiensi, apabila ada kelebihan dana maka
dialokasikan untuk pengembangan modal UPKD.
3. Pembagian
SHU/.Jasa anggota berdasarkan besarnya tabungan dan keaktifan meminjam yaitu
peminjam lunas pada tahun buku yang dilaporkan serta tidak memiliki tunggakan
selama masa periode pinjaman.
4. Pembagian
SHU/Jasa anggota tidak secara tunai, tetapi dimasukkan ke rekening tabungan
anggota.
BAB
X
ASURANSI/SANTUNAN
Pasal
20
1.
Besarnya
asuransi adalah 1% dari nilai pinjaman per tahun atau 2%nilai pinjaman untuk
periode pinjaman 2 tahun.
2.
Pembayaran
asuransi sebelum pencairan pinjaman dan setelah berjalan 1 tahun untuk pinjaman
lebih dari 1 tahun atau pada bulan ke 12.
3.
Untuk pinjaman
yang periode pinjaman kurang dari 1 tahun (12 bulan) besar asuransi tetap 1%.
4.
Pembayaran
asuransi juga berlaku bagi peminjam yang melakukan penjadawal ulang.
5.
Pembayaran klaim
asuransi/santunan adalah untuk melunasi sisa pinjaman nasabah yang meninggal
dunia.
6.
Tunggakan
angsuran tidak termasuk pada klaim asuransi/santunan
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Perubahan ART
Perubahan Anggaran
Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota tahunan dan
rapat anggota khusus yang membahas Anggaran Rumah Tangga (ART).
Rapat perubahan
Anggaran Rumah Tangga (ART) dianggap syah apabila disetujui oleh 50% + 1 orang
dari jumlah anggota yang hadir mempunyai hak suara.
BAB
XI
PENUTUP
Pasal 22
Anggaran Dasar/
Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) UPKD “Sinar Abadi” Desa Wonoharjo telah
dilakukan perubahan berdasarkan hasil rapat anggota tahunan ke XI tahun buku 2015
diterima dan disyahkan serta berlaku sejak tanggal pada tanggal 27 Mei 2015.
Ketua Sekretaris
Ngadiman,
AMD. Supriyanto,
S.Sos
Mengetahui
Badan
Pengawas Kepala
Desa
Dwi
Priyono Tarto
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda