PEMERINTAH DESA …. KECAMATAN …
KABUPATEN SELUMA PROVINSI
BENGKULU
PERATURAN DESA
NOMOR: … TAHUN 2017
TENTANG
KERJASAMA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ….
Menimbang
|
:
|
1
|
bahwa
hasil-hasil pembangunan terutama sekali yang telah dibangun melalui Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) dan program
lainnya harus dijaga dan dilestarikan.
|
2.
|
bahwa
dalam rangka menanggulangi
permasalahan kemiskinan dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat maka perlu dilakukan
langkah langkah secara terpadu dengan melibatkan desa dengan desa lain maupun
desa dengan pihak ke tiga
|
||
3.
|
bahwa
kerjasama oleh desa dilaksanakan untuk kepentingan dan peningkatan pelayanan
kepada masyarakat ;
|
||
4.
|
bahwa
untuk mewujudkan kerjasama antara desa meliputi pengembangan usaha bersama
yang dimiliki desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
|
||
5.
|
bahwa
untuk kerja sama desa dan kerjasama dengan pihak ketiga perlu dituangkan
dalam bentuk peraturan desa.
|
||
Mengingat
|
1
|
Undang-Undang
Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa
|
|
2
|
Pepres
Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional
Tahun
2015-2019
|
||
3
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
|
||
4
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007,
tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
|
||
5
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007,
tentang Kader Pemberdayaan masyarakat;
|
||
6
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007,
tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
|
||
7
|
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang perencanaan Pembangunan
Desa;
|
||
8
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2007
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
|
||
9
|
Surat Menteri
Dalam Negeri nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
|
||
10
|
Surat Menteri Desa Pembangunan
Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
134/DPPMD/VII/2015 Tanggal 13 Juli
2015 tentang Panduan Pengakiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd.
|
||
11
|
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 tahun 2007
tentang Perangkat Desa (lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor
2)
|
||
.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA...
Dan
KEPALA DESA DESA
...............
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG KERJA SAMA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1. Desa
adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
4.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara
Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
6.
Peraturan Desa dalah peraturan perundang- undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
7.
Pembangunan Desa adalah
upaya peningkatan kualitas hidup
dan kehidupan untuk
sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
8.
Keuangan
Desa adalah semua
hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang
serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan
hak dan kewajiban Desa.
9.
Aset Desa adalah barang milik desa yang
berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
10. Pemberdayaan
Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta
memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan yang sesuai
dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat
Desa.
11. Kerjasama
Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak
ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
12. Badan
kerjasama desa yang selanjutnya disebut BKD adalah badan kerjasama desa yang
menjalankan kerjasama desa dengan desa lain dan/atau kerjasama desa dengan pihak ketiga
13. Pihak
Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
14. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh
Pemerintah Desa dan BPD yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang
lingkup Kerjasama Desa meliputi:
a. Kerja
sama Antar Desa; dan
b. Kerja
sama Desa dengan pihak ketiga.
Pasal 3
1. Desa
dapat melakukan kerjasama antar desa sesuai dengan kepentingan bersama.
2. Desa
dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 4
1. Ruang
lingkup kerjasama antar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan;
2. Kerjasama
Desa dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
dilakukan dalam bidang:
a.
peningkatan perekonomian masyarakat
desa;
b.
peningkatan pelayanan pendidikan;
c.
kesehatan;
d.
sosial budaya;
e.
ketentraman dan ketertiban;
f.
pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi
tepat guna dengan memperhatikan kelestarian lingkungan;
g.
tenaga kerja;
h.
pekerjaan umum;
i.
batas desa; dan
j. lain-lain
kerjasama yang menjadi kewenangan desa.
Pasal 5
Kerjasama
Antar Desa dapat dilakukan antara:
1. Desa
dengan Desa dalam 1 (satu) Kecamatan; dan
2. Desa
dengan Desa di lain Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
Pasal 6
Kerjasama
Desa dengan pihak ketiga dapat dilakukan dengan instansi pemerintah atau swasta
maupun perorangan sesuai dengan obyek yang dikerjasamakan.
Pasal 7
1. Pelaksanaan
kerja sama antar Desa diatur dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
2. Pelaksanaan
kerja sama desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.
Pasal 8
1. Penetapan
Perturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan kerjasama sesuai ketentuan
yang berlaku;
2. Peraturan
Bersama Kepala Desa dan Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada Pasal 7
ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
ruang lingkup kerja sama;
b.
bidang kerja sama;
c.
tata cara dan ketentuan pelaksanaan
kerja sama;
d.
jangka waktu;
e.
hak dan kewajiban;
f.
pendanaan;
g.
tata cara perubahan, penundaan, dan
pembatalan; dan
h. penyelesaian
perselisihan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 9
Kerjasama
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk kepentingan desa
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 10
1. Kerjasama
Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bersama ;
2. Kerjasama
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada kepentingan dan aspirasi
yang tumbuh dalam masyarakat.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
1. Kerjasama
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang membebani masyarakat dan desa,
harus mendapatkan persetujuan BPD;
2. Segala
kegiatan dan biaya dari bentuk KeIjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dituangkan dalam APBDesa.
Pasal 12
Pembiayaan
dalam rangka KeIjasama Desa dibebankan kepada pihak-pihak yang melakukan keRjasama;
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 13
1. Kepala
Desa selaku pemimpin penyelenggaraan pemerintahan desa mempunyai tugas memimpin
pelaksanaan Kerjasama Desa;
2. Kepala
Desa mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan Kerjasama Desa secara
partisipatip;
3. Kepala
Desa wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan
KeIjasama Desa kepada masyarakat melalui BPD.
Pasal 14
1. Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai tugas menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat dalam penentuan bentuk kerjasama dan obyek yang dikerjasamakan;
2. Badan
Permusyawaratan Desa mempunyai tugas untuk mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam kegiatan Kerjasama Desa mulai dari tahap perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan pelestarian;
3. Badan
Permusyawaratan Desa memberikan informasi keterangan pertanggungjawaban Kepala
Desa mengenai kegiatan Kerjasama Desa kepada masyarakat;
Pasal 15
Kepala
Desa dan BPD mempunyai kewajiban:
a. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. memelihara
ketentraman dan ketertiban masyarakat;
c. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam setiap pengambilan keputusan;
d. memberdayakan
masyarakat desa;
e. mengembangkan
potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Pasal 16
Pihak
Ketiga yang melakukan Kerjasama Desa mempunyai kewajiban:
a. mentaati
segala ketentuan yang telah disepakati bersama;
b. memberdayakan
masyarakat lokal;
c. mempunyai
orientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
d. mengembangkan
potensi obyek yang dikerjasamakan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
hidup.
BAB VI
BADAN KERJASAMA DESA
Pasal 17
Dalam
rangka pelaksanaan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
dibentuk Badan Kerjasama Desa.
Pasal 18
Pengurus
Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 terdiri dari unsur:
a. Pemerintah
Desa;
b. Anggota
Badan Permusyawaratan Desa;
c. Lembaga
Kemasyarakatan;
d. Lembaga
desa lainnya; dan
e. Tokoh
masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Pasal 19
Pembentukan
Badan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Desa.
Pasal 20
1. Mekanisme
dan tata kerja Badan Kerjasama Desa ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
2. Badan
Kerjasama Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
BAB VII
TATA CARA KERJASAMA
Pasal 21
1. Rencana
Kerjasama Desa dibahas dalam Rapat Musyawarah Desa dan dipimpin langsung oleh
Kepala Desa;
2. Rencana
Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membahas antara lain:
a.
Ruang lingkup kerjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c.
Tata cara dan ketentuan pelaksanaan
kerjasama;
d.
Jangka waktu;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g.
Penyelesaian perselisihan;
h.
Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
3. Hasil
pembahasan Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
menjadi acuan Kepala Desa dan atau Badan Kerjasama Desa dalam melakukan
Kerjasama Desa.
Pasal 22
1. Hasil
pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dibahas
bersama dengan desa dan atau pihak ketiga yang akan melakukan kerjasama desa;
2. Hasil
pembahasan Rencana Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
antara lain :
a.
Ruang lingkup kerjasama;
b.
Bidang Kerjasama;
c.
Tata cara dan ketentuan pelaksanaan
kerjasama;
d.
Jangka waktu;
e.
Hak dan kewajiban;
f.
Pembiayaan;
g.
Penyelesaian perselisihan;
h.
Lain-lain ketentuan yang diperlukan.
3. Hasil
kesepakatan pembahasan kerja sama desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa atau Perjanjian Bersama.
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBATALAN
Pasal 23
Perubahan
dan pembatalan Kerjasama Desa harus dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat
dengan melibatkan berbagai pihak yang terikat dalam Kerjasama Desa.
Pasal 24
Perubahan
kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a. terjadi
situasi force majeur;
b. atas
permintaan salah satu pihak dan atau kedua belah pihak;
c. atas
hasil pengawasan dan evaluasi Badan Permusyawaratan Desa;
d. kerjasama
desa telah habis masa berlakunya.
Pasal 25
Pembatalan
kerjasama desa dapat dilakukan apabila:
a. salah
satu pihak dan atau kedua belah pihak melanggar kesepakatan;
b. kerjasama
desa bertentangan dengan ketentuan diatasnya;
c. merugikan
kepentingan masyarakat.
BAB IX
TENGGANG WAKTU
Pasal 26
Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa ditentukan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa
atau Perjanjian Bersama oleh pihak-pihak yang melakukan Kerjasama.
Pasal 27
1. Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 antara lain
harus memperhatikan :
a.
Ketentuan yang berlaku;
b.
Ruang lingkup;
c.
Bidang kerjasama;
d.
Pembiayaan;
e.
Ketentuan lain mengenai Kerjasama Desa.
2. Penentuan
tenggang waktu Kerjasama Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan
saran dari Camat selaku pembina dan pengawas Kerjasama Desa.
BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 28
Setiap
perselisihan yang timbul dalam Kerjasama Desa harus diselesaikan secara
musyawarah dan mufakat serta dilandasi dengan semangat kekeluargaan.
Pasal 29
1. Perselisihan
Kerjasama Desa dalam satu Kecamatan, difasilitasi dan diselesaikan oleh Camat;
2. Perselisihan
Kerjasama Desa lain Kecamatan pada satu Kabupaten/Kota difasilitasi dan
diselesaikan oleh Bupati/Walikota;
3. Perselisihan
Kerjasama Desa lain Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi difasilitasi dan
diselesaikan oleh Gubernur.
Pasal 30
Penyelesaian
perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 bersifat final dan ditetapkan
dalam suatu keputusan.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
1. Pemerintahan
Provinsi dan pemerintahan Kabupaten wajib memberikan pembinaan dan pengawasan
terhadap kerja sama desa
2. Pembinaan
dan Pengawasan Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memfasilitasi kerjasama desa;
b.
melakukan pengawasan kerjasama desa; dan
c. memberikan
bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan kerjasama desa.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
1. Peraturan
kerja sama desa ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan
2. Agar
setiap warga masyarakat mengetahui pemerintah desa mengundangkan dalam
peraturan desa.
Ditetapkan
di Desa ...............
Pada
tanggal …. September 2017
Kepala Desa
Desa ...............
(.......................................................)
Di
perdeskan di Desa ...............
Pada
tanggal ….. Nopember 2017
Sekretaris
Desa ...............
(.....................................)
Lembaran
Desa Tahun 2017 Nomor
……...
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA .................... KECAMATAN
....................
KABUPATEN SELUMA
NOMOR
.............. TAHUN 2015
TENTANG
PERSETUJUAN
RANCANGAN PERATURAN DESA MENGENAI
MEKANISME
KERJASAMA ANTAR DESA
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ....................
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2007 tentang Kerjasama Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Mekanisme dan tata kerja Badan Kerjasama Desa;
b.
Bahwa sesuai
ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun
2007 tentang Kerjasama Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Mekanisme dan Tata Kerja Badan Kerjasama Desa;
c.
Bahwa untuk
melaksanakan Kerjasama Desa perlu dibuat mekanisme dan tata cara kerjasama
desa;
d.
Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang
Mekanisme danTata Kerja Badan Kerjasama Desa;
e.
Bahwa
peraturan desa sebagaimana dimaksud huruf c. Disetujui bersama antara kepala
desa dan BPD;
f.
Bahwa untuk
melaksanakan hal diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-undang
Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
5.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005
6.
Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4587);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
8.
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
9.
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Penataan Kelembagaan Desa;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Kerjasama
Desa;
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : MENYETUJUI RANCANGAN
PERATURAN DESA TENTANG KERJA BADAN KERJASAMA DESA UNTUK DITETAPKAN MENJADI
PERATURAN DESA.
KEDUA : PERSETUJUAN INI BERLAKU MULAI TANGGAL
DITETAPKAN.
Disetujui di : ................................
Pada Tanggal : … September 2015
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA....................
KETUA
.................................
Lampiran : Peraturan Desa
Kecamatan : ……..
Kabupaten :
Seluma
Nomor :
…… Tahun 2015
Tentang : Kerjasama Desa
BERITA ACARA
RAPAT BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA ....................
Pada hari ini
........ tanggal ........ September tahun dua ribu lima belas., bertempat di
Kantor Kepala Desa
.................... kecamatan .................... Kabupaten Seluma telah
diadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka membahas :
BADAN KERJASAMA
DESA
Rapat Badan
Permusyawaratan Desa dihadiri oleh : Ketua dan Wakil Ketua, Ketua Bidang Pemerintahan,
Ketua Bidang Pembangunan, Ketua Bidang Kesra dan para anggota Badan Permusyawaratan
Desa sebagaimana daftar terlampir.
Dalam Rapat Badan
Permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat
mengenai pokok-pokok
hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut :
MENYETUJU POKOK-POKOK
KETTENTUAN TENTANG KERJASAMA DESA SEBAGAI PEDOMAN BAGI DESA DALAM MELAKUKAN
KERJASAMA DESA DENGAN DESA LAINNYA ATAU PUN PIHAK KE TIGA
Dengan kesimpulan
hasil Rapat BPD dapat menyetujui Rancangan Peraturan Desa
dimaksud untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Demikian Berita Acara
Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk
dipergunakan
sebagaimana mestinya.
.................... ,
..........................................
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
........................................
DAFTAR HADIR ANGGOTA BPD
RAPAT : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA : ……………………..
KECAMATAN :
……………………..
KABUPATEN :
……………………..
TANGGAL : ….. September 2015
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Tanda Tangan
|
|
1.
|
Ketua
|
1)
|
||
2.
|
2)
|
|||
3.
|
3)
|
|||
4.
|
4)
|
|||
5.
|
5)
|
|||
6.
|
6)
|
|||
7.
|
7)
|
|||
8.
|
8)
|
|||
9.
|
9)
|
|||
10.
|
10)
|
Ketarangan:
1. Jumlang anggota : …. Orang
2. Hadir : …. Orang
3. Tidak hadir
: …. Orang
4. Quorum
: …..
Memenuhi/Tidak
Memenuhi
|
………………., ……
September 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA (BPD)
DESA …………………
KETUA
(…………………………………)
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda