PEMERINTAH KABUPATEN ...................
KECAMATAN .................
DESA ..............
Sekretariat: .................Desa ......... Kecamatan ........ Kabupaten .............
___________________________________________________________________
NOMOR:.....TAHUN
........
TENTANG
PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN ASSET DESA
PROGRAM
PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ..............
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ..............
Menimbang
:
1.
Bahwa Pengelolaan Asset Desa yang
merupakan sumber PAD ( Pendapatan Asli Desa ) harus dikelola secara baik sesuai
tata perundangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi
pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa ( PAD ) dengan
mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa
yang ada ( BPD, LPM, PKK dan lembaga – lembaga lain yang berada di lingkungan
Desa );
2.
Bahwa pelibatan masyarakat dalam
Pengelolaan Asset Desa meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
serta pengendalian pembangunan di desa yang dilakukan melalui
pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, social, ekonomi, serta sector
– sector lain yang menunjang Anggaran Belanja Pembangunan Desa /APBD.
3.
Bahwa kegiatan pengelolaan Asset Desa
adalah bersifat pengelolaan abadi oleh Pemerintahan Desa, masyarakat di
lingkungan Desa sehingga status kepemilikan hasil pengelolaan adalah milik
masyarakat secara keseluruhan;
4.
Bahwa hasil kegiatan Pengelolaan Asset
Desa, baik yang bersifat kelembagaan, sarana prasarana, maupun lainnya
memerlukan perlindungan hukum untuk pengaturan dan pengembangan selanjutnya;
5.
Bahwa dalam pengelolaan Asset Desa
harus dilakukan secara professional, porposional, transparan dan
bertanggungjawab untuk kepentingan Pemerintahan Desa sehingga memerlukan aturan
yang menyangkut prinsip, mekanisme dan aturan yang tidak bertentangan dengan
Visi dan Misi Pemerintah Desa .....................;
6.
Bahwa untuk menjamin kelancaran
kegiatan-kegiatan, ketertiban administrasi, serta tercapainya daya guna dan
hasil guna dalam pengelolaan Asset Desa, maka perlu dilegalkannya Pengelolaan
dan penertiban Asset Desa;
7.
Bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan dan Penertiban asset Desa.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah denagan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penylenggaraan Pemerintah Daerah
((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005
tentang Rencana Kerja Pemerintah 2006;
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 124 tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
42 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong
Masyarakat
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Mendagri Nomor 15 tahun 2006
tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
17 tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuran Peraturan
Desa;
17. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan masyarakat.
Memperhatikan:
1.
Keberadaan Asset Desa ( Asset bergerak
dan tidak bergerak ) berkaitan dengan perubahan tata ruang wilayah.
2.
Hasil Rapat Pemerintahan Desa .................
pada tanggal ….bulan.......tahun....., tentang Inventarisasi dan Pendataan
Asset Desa Tahun Anggaran .......
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................
dan
KEPALA DESA ..........................
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
PERATURAN DESA .......... KECAMATAN ..............
KABUPATEN ..............TENTANG PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN ASSET
DESA
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud
dengan :
1.
Desa adalah kesatuan masyarakat yang
memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten ....................
(dalam hal ini adalah Desa ..................);
2.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
adalah suatu Badan yang berkedudukan sebagai Mitra Kerja dan sebagai unsur
Penyelenggara Pemerintahan Desa;
3.
Kepala Desa adalah Kepala Desa ..................
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta
Perangkat desa ................;
5.
Peraturan Desa (Perdes) adalah
peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD sebagaimana dimaksud
dalam PP nomor 72 dan nomor 74 tahun 2006;
6.
Pengelola Asset Desa sebagaimana yang
dimaksud adalah Kepala urusan Kesejahteraan rakyat ( Kaur Kesra ) yang ditunjuk
oleh Kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan
Asset Desa yang berfungsi sebagai penghubung (chanelling) pihak-pihak lain yang
berkepentingan dengan fungsi guna Asset Desa.
7.
Peraturan Desa adalah peraturan yang
diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan
Kepala Desa ;
8.
Kekayaan Desa adalah segala
kekayaan/Asset desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat
menjadi sumber penghasilan ( PAD ) bagi desa;
9.
Musyawarah Desa selanjutnya disingkat
Musdes adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan
setingkat desa;
10.
Pengelolaan Asset Desa ( Kekayaan Desa
) adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan,
pemantauan, pengawasan , dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan, penertiban,
perbaikan, peningkatan fungsi dan manfaat, serta pengembangan;
11.
Evaluasi dan perencanaan (Evaperca)
adalah kegiatan evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan
melibatkan semua pihak yang berkepentingan) yang dilakukan setiap akhir tahun
atau awal tahun.
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN
DAN
PENGELOLAAN ASSET DESA
Pasal 2
Kedudukan
Pasal 2
Kedudukan
1.
Perlindungan dan pengelolaan Asset
Desa ( Kekayaan Desa ) khususnya Asset tidak bergerak yang dikelola merupakan
suatu kewajiban Desa;
2.
Pengelola Asset Desa merupakan satuan
kerja Perangkat Desa/Surat Keputusan Kepala Desa, ( dalam hal ini Kepala Urusan
Kesra );
Pasal
3
Prinsip
Prinsip
1.
Pengelola Asset Desa sebagai satuan
kerja Pemerintah Desa yang mempunyai fungsi inventarisasi Perlindungan dan
pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes
yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
2.
Perlindungan dan Pengelolaan Asset
Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup
Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat;
BAB
III
MAKSUD
DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
Pasal 4
Maksud
1.
Maksud perlindungan dan pengelolaan
Asset Desa ( Kekayaan Desa ) adalah melindungi, mengelola dan menginventarisasi
seluruh Asset Desa dari perubahan status kepemilikan oleh masyarakat dan
pihak-pihak lain;
2.
Secara khusus juga bermaksud perlu
penguatan perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan desa/Asset untuk dikembangkan
sesuai mekanisme yang tepat sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan
yang ada;
Pasal
5
Tujuan
Tujuan perlindungan dan pengelolaan
Asset Desa ( kekayaan desa ) adalah:
1.
Secara umum bertujuan untuk memberikan
kekuatan hukum yang mengikat tentang status Kekayaan Desa/Asset, menjamin
penggunaan, prinsip dan mekanisme Asset Desa;
2.
Secara khusus bertujuan untuk:
1.
Memperjelas bahwa Kekayaan Desa (
Asset Desa ) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan status
kepemilikan harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil rapat
Pemerintahan desa;
2.
Menginventarisir segala kekayaan Desa
meliputi Asset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil
Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang
pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa;
3.
Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa
yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan
Desa/Asset ;
4.
Memperkuat status hukum hak-hak Desa
dalam melindungi, mengelola dan mengembangkan Asset Desa guna melakukan
kerjasama dengan pihak lain .
5.
Mempertegas dan memperjelas keberadaan
Kekayaan Desa ( Asset Desa ) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah
Desa sebagai dampak dari Peraturan Desa ......... No ......Tahun ......tentang
RPJMDes ;
BAB
IV
MEKANISME
PERLINDUNGAN
Pasal 6
Pasal 6
Mekanisme
perlindungan Kekayaan Desa ( Asset Desa ) diatur melalui tahapan sebagai
berikut :
1.
Seluruh masyarakat Desa ..................
diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Asset-Asset yang
dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan
yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul akibat berubahnya
fungsi guna Asset Desa melalui mekanisme Musyawarah rapat BPD selaku penampung
aspirasi masyarakat;
2.
Musyawarah Rapat BPD harus membuat
ketentuan/ ketetapan/ keputusan /aturan yang berkaitan dengan perlindungan,
pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa dan dituangkan berita acara hasil rapat
dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam program
Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP);
BAB V
MEKANISME
PENGELOLAAN
Pasal 7
Pasal 7
Mekanisme
pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa ( Asset Desa ) diatur sebagai
berikut:
1.
Pengelolaan dan pengembangan asset
Desa dilakukan oleh Pengelola Asset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala
Desa sebagai tugas ,fungsi perangkat Desa;
2.
Pengelolaan dan Pengembangan Asset
Desa dilakukan oleh Pengelola asset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola
asset dan aturan pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah status perubahan
kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Asset
dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai
dengan hasil musyawarah.
BAB VI
WEWENANG,
HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA ASSET DESA
Pasal 8
Pasal 8
Pelaku
Perlindungan , Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, adalah pelaku-pelaku
yang berkedudukan dalam satuan kerja perangkat Desa dan berperan dalam
pelaksanaan Perlindungan , Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa yaitu;
1.
Pengawas Koordinator Perlindungan,
Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa adalah BPD sebagai upaya penegakan
visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah
organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan,
penyebarluasan informasi dan pertangung jawaban dari hasil pengelolaan asset
Desa;
2.
Kepala Desa adalah sebagai pembina dan
pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan
dan Pengembangan kekayaan desa ( Asset Desa ) . Bersama BPD, Kepala Desa menyusun
peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip
dan prosedur Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa sebagai pola
pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pengelolaan Asset. Kepala Desa
juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Asset Desa;
Kepala Desa berwenang:
1.
Mengeluarkan dan menantatangani Surat
Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan berbagai kegiatan yang berjalan di
tingkat Desa;
2.
Melakukan monitoring proses
perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan administrasi Pengelola
Asset Desa ;
3.
Mengundang dan memfasilitasi pertemuan
Musyawarah Pengelolaan Asset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan;
4.
Melakukan koordinasi Dengan lembaga
Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Asset
Desa;
Kepala Desa mempunyai hak:
1.
Mendapatkan informasi dan laporan
Pengelola Asset Desa;
2.
Memberikan masukan dan peringatan
kepada Pengelola Asset Desa setelah memperhatikan beberapa masukan dari
masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Asset Desa;
3.
Bersama Pengelola Asset Desa
memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, rencana tindak lanjut penanganan
masalah dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
4.
Menyelengarakan sosialisasi di Desa
dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme Pengelolaan Asset
Desa.
1.
Kepala Desa berkewajiban untuk:
1.
Melaporkan perkembangan Pengelolaan
Asset Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang
tembusannya kepada Bupati melalui Camat;
2.
Menyelenggarakan Musyawarah desa guna
evaluasi program kerja Pengelolaan Asset Desa;
3.
Melakukan rapat koordinasi dengan
lembaga Desa lainnya;
4.
Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan
Desa telah sesuai dengan APBdes;
5.
Mendorong efektifnya Perlindungan,
Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli
Desa/PAD;
6.
Bersama Pengelola Asset Desa dan BPD
menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul akibat Pengelolaan Asset
Desa .
BAB
VI
KLASIFIKASI
KEKAYAAN DESA ( ASSET DESA )
Pasal 9
Klasifikasi Asset Desa secara Umum
Pasal 9
Klasifikasi Asset Desa secara Umum
Kekayaan Desa
adalah segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang
bersifat nyata maupun abstrak yang merupakan potensi Desa dan dapat dinilai
dengan uang, adapun Asset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Kas Tunai APBDes
2.
Peralatan/perlengkapan Kantor
3.
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
menghasilkan PAD
4.
Fasilitas Umum yang pengelolaannya
dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa , tanah desa, PLTMH, AIR
Bersih, Gedung, Jembatan, Sungai, Jalan )
5.
Dan lain-lain yang dianggap Potensi
Desa
Pasal 10
Klasifikasi
Asset Desa menurut jenis
A. Asset Desa yang bergerak :
1.
Genset
2.
Mesin Diessel
3.
Televisi
4.
Komputer/Laptop
5.
Printer
6.
Mesin ketik
7.
Meja/kursi
8.
Lemari
9.
Kipas angin
10. Brankas
11. Sound
system set
12. Peralatan
/ Unit yang mudah bergerak lainnya.
B. Asset Desa yang tidak bergerak (
Asset tetap )
1.
Tanah Desa
2.
Tanah Kas Desa
3.
Bangunan Gedung milik desa
4.
Tambang Galian C
5.
Fasilitas wisata/Budaya
6.
Jalan Desa
7.
Jalan usaha Tani
8.
Jembatan/Jalan Jembatan
9.
Fasilitas /unit tetap lainnya
10. PLTMH
11. Air
Bersih
C. Asset finansial terdiri :
1.
Penyertaan modal dengan pihak Ketiga
2.
Tabungan atas nama desa
3.
Surat-surat berharga lainnya.
BAB
VII
PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN , PENGELOLAAN,PENERTIBAN DAN
PENGEMBANGAN ASSET DESA
Pasal 11
PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN , PENGELOLAAN,PENERTIBAN DAN
PENGEMBANGAN ASSET DESA
Pasal 11
1.
Merujuk pada Proses pengembangan tata
ruang wilayah Desa ..............., berkaitan dengan hal tersebut
prinsip-prinsip dasar perlindungan, pengelolaan, penertiban dan pengembangan
asset Desa:
1.
Asset Desa yang bergerak yang berupa
Genset, Mesin Diessel, Komputer, Printer, Mesin ketik, Meja/kursi, Lemar,
Brankas, Sound system set, Peralatan / Unit yang mudah bergerak lainnya,
merupakan tanggung jawab Pemerintahan sebelumnya untuk dilakukan inventarisir
dan menjadi bahan laporan pertanggung jawaban terhadap kepemerintahan;
2.
Asset Desa yang tidak bergerak ( Asset
tetap ), yang berupa Tanah Desa, Tanah Kas Desa, Bangunan Gedung milik desa,
Tambang Galian C , Fasilitas wisata/Budaya, Jalan Desa, Jalan usaha Tani,
Jembatan/Jalan Jembatan, PLTMH, Air Bersih, dan fasilitas /unit tetap lainnya,
merupakan tanggung jawab Pemerintahan sebelumnya untuk dilakukan inventarisir
dan menjadi bahan laporan pertanggung jawaban terhadap kepemerintahan. Dan
apabila asset Desa tersebut berada dalam wilayah kerja perusahaan Perhutani
serta pemerintah, dan tidak memungkinkan lagi digunakan sebagai sarana
penunjang Kepemerintahan diperkenankan untuk dialihkan untuk proses
pengembangan yang lebih mempunyai nilai Ekonomi baik dari segi Kwalitas maupun
Kwantitas keperluannya. Hasil pengalihan asset Desa baik berupa nominal uang
maupun barang seperti dimaksud diatur lebih lanjut dalam peraturan Keputusan Kepala
Desa.
3.
Asset finansial yang berupa Penyertaan
modal dengan pihak Ketiga Tabungan atas nama desa, Surat-surat berharga
lainnya, merupakan jawab Pemerintahan sebelumnya untuk dilakukan inventarisir
dan menjadi bahan laporan pertanggung jawaban Terhadap Kepemerintahan.
2.
Proses Penertiban asset desa dilakukan
bersama kepemerintahan, atas dasar pertanggungjawaban pemerintahan Desa
sebelumnya, yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Sedangkan Proses Pengalihan Asset
dapat berupa jual beli asset, tukar guling, kerjasama yang menguntungkan, dan
pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang
berkepentingan.
BAB
VIII
JUAL
BELI,TUKAR GULING DAN PENGALIHAN ASSET DESA
DALAM BENTUK LAINNYA
Pasal 12
DALAM BENTUK LAINNYA
Pasal 12
1.
Jual Beli kekayaan (Asset Pemerintah
Desa) yang selanjutnya disebut Asset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan
Desa;
2.
Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan
Asseta Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna asset dimaksud untuk memperoleh
nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa;
3.
Standar nilai / harga jual, ditentukan
melalui musyawarah Pengelolaan Asset Desa dan selanjutnya dinegosiasikan kepada
pihak yang terkait dalam hal ini;
4.
Kerjasama dengan yang berkepentingan, ditentukan
melalui musyawarah bersama;
BAB
IX
PENGHAPUSAN
ASSET DESA
Pasal 13
Pasal 13
1.
Penghapusan asset Desa harus melalui
proses pertanggung jawaban pada musyawarah desa.
2.
Pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 ( satu ) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi
terhadap Asset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar guling,
hibah maupun pemusnahan.
3.
Penghapusan asset Desa disahkan
setelah mendapat Rekomendasi dari Camat
4.
Asset Desa yang berupa tanah Desa
tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali
untuk kepentingan umum.
5.
Tanah Desa untuk kepentingan umum yang
di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi
di Desa setempat.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 14
Pasal 14
1.
Kepala Desa melaporkan hasil
Pengelolaan Asset Desa kepada Bupati melalui Camat.
2.
Laporan hasil pengelolaan Asset Desa
sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) merupakan bagian dari Laporan
Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap akhir Tahun.
3.
Kepala Desa melalui pengelola Asset
menyiapkan laporan pengelolaan Asset Desa apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh
siapa Saja.
BAB
XI
PELAKSANAAN
PERATURAN DESA
Pasal 15
Pasal 15
Untuk melaksanakan Peraturan
Desa tersebut, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Kepala Desa
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 16
Pasal 16
1.
Satuan Kerja Pemerintah Desa / Surat
Kepususan Kepala desa dan Lembaga Desa Lainya yang suda ada pada saat
berlakunya Peraturan Desa ini melaksanakan pengelolaan asset Desa dengan
sebaik-baiknya;
2.
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini
maka semua ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa
ini dinyatakan tidak berlaku;
BAB
XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 17
Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Desa ........... Kecamatan ............. Kabupaten .....................
Ditetapkan di :....................
Pada
tanggal : Tgl......Bln.....Tahun.....
Kepala
Desa .......................
...........................................
Diundangkan di
................... Pada Tgl......Bln.....Tahun.....
Sekretaris Desa.
...........................................
LEMBARAN DESA
KARANGREJEK TAHUN; ..................
NOMOR;………. SERI……….
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda