08 November 2017

11.17 , No comments
PEMERINTAH KABUPATEN ...................
KECAMATAN .................
DESA ..............

Sekretariat: .................Desa ......... Kecamatan ........ Kabupaten .............
___________________________________________________________________
PERATURAN DESA
                                                  NOMOR:.....TAHUN ........
TENTANG

PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN ASSET DESA
PROGRAM PEMBERDAYAAN LINGKUNGAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ..............

Menimbang :
1.      Bahwa Pengelolaan Asset Desa yang merupakan sumber PAD ( Pendapatan Asli Desa ) harus dikelola secara baik sesuai tata perundangan yang berlaku dan digunakan untuk upaya mempercepat strategi pembangunan Desa dan meningkatkan pendapatan asli Desa ( PAD ) dengan mengikutsertakan secara aktif seluruh lapisan masyarakat melalui lembaga Desa yang ada ( BPD, LPM, PKK dan lembaga – lembaga lain yang berada di lingkungan Desa );
2.      Bahwa pelibatan masyarakat dalam Pengelolaan Asset Desa meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian pembangunan di desa yang dilakukan melalui pembangunan/rehabilitasi sarana prasarana fisik, social, ekonomi, serta sector – sector lain yang menunjang Anggaran Belanja Pembangunan Desa /APBD.
3.      Bahwa kegiatan pengelolaan Asset Desa adalah bersifat pengelolaan abadi oleh Pemerintahan Desa, masyarakat di lingkungan Desa sehingga status kepemilikan hasil pengelolaan adalah milik masyarakat secara keseluruhan;
4.      Bahwa hasil kegiatan Pengelolaan Asset Desa, baik yang bersifat kelembagaan, sarana prasarana, maupun lainnya memerlukan perlindungan hukum untuk pengaturan dan pengembangan selanjutnya;
5.      Bahwa dalam pengelolaan Asset Desa harus dilakukan secara professional, porposional, transparan dan bertanggungjawab untuk kepentingan Pemerintahan Desa sehingga memerlukan aturan yang menyangkut prinsip, mekanisme dan aturan yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi Pemerintah Desa .....................;
6.      Bahwa untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan, ketertiban administrasi, serta tercapainya daya guna dan hasil guna dalam pengelolaan Asset Desa, maka perlu dilegalkannya Pengelolaan dan penertiban Asset Desa;
7.      Bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan Peraturan Desa tentang Pengelolaan dan Penertiban asset Desa.
Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
4.      Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah denagan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penylenggaraan Pemerintah Daerah ((Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.      Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2006;
10.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 124 tahun 2001 tentang Komite Penanggulangan Kemiskinan (KPK);
11.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
13.  Peraturan Mendagri Nomor 15 tahun 2006 tentang Jenis dan Produk Hukum Daerah;
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuran Peraturan Desa;
17.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan masyarakat.
Memperhatikan:
1.      Keberadaan Asset Desa ( Asset bergerak dan tidak bergerak ) berkaitan dengan perubahan tata ruang wilayah.
2.      Hasil Rapat Pemerintahan Desa ................. pada tanggal ….bulan.......tahun....., tentang Inventarisasi dan Pendataan Asset Desa Tahun Anggaran .......
Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .................

dan

KEPALA DESA ..........................

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DESA .......... KECAMATAN .............. KABUPATEN ..............TENTANG PERLINDUNGAN, PENGELOLAAN DAN PENERTIBAN ASSET DESA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten .................... (dalam hal ini adalah Desa ..................);
2.      Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah suatu Badan yang berkedudukan sebagai Mitra Kerja dan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa;
3.      Kepala Desa adalah Kepala Desa ..................
4.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta Perangkat desa ................;
5.      Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah desa bersama BPD sebagaimana dimaksud dalam PP nomor 72 dan nomor 74 tahun 2006;
6.      Pengelola Asset Desa sebagaimana yang dimaksud adalah Kepala urusan Kesejahteraan rakyat ( Kaur Kesra ) yang ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditugaskan untuk kepentingan Perlindungan dan Pengelolaan Asset Desa yang berfungsi sebagai penghubung (chanelling) pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Asset Desa.
7.      Peraturan Desa adalah peraturan yang diputuskan dengan persetujuan bersama oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa ;
8.      Kekayaan Desa adalah segala kekayaan/Asset desa yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak dan dapat menjadi sumber penghasilan ( PAD ) bagi desa;
9.      Musyawarah Desa selanjutnya disingkat Musdes adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam pengambilan keputusan setingkat desa;
10.  Pengelolaan Asset Desa ( Kekayaan Desa ) adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pendanaan, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan , dan evaluasi dalam rangka pemeliharaan, penertiban, perbaikan, peningkatan fungsi dan manfaat, serta pengembangan;
11.  Evaluasi dan perencanaan (Evaperca) adalah kegiatan evaluasi dan perencanaan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan) yang dilakukan setiap akhir tahun atau awal tahun.
BAB II
KEDUDUKAN DAN PRINSIP KEBERADAAN PERLINDUNGAN
DAN PENGELOLAAN ASSET DESA
Pasal 2
Kedudukan
1.      Perlindungan dan pengelolaan Asset Desa ( Kekayaan Desa ) khususnya Asset tidak bergerak yang dikelola merupakan suatu kewajiban Desa;
2.      Pengelola Asset Desa merupakan satuan kerja Perangkat Desa/Surat Keputusan Kepala Desa, ( dalam hal ini Kepala Urusan Kesra );
Pasal 3
Prinsip
1.      Pengelola Asset Desa sebagai satuan kerja Pemerintah Desa yang mempunyai fungsi inventarisasi Perlindungan dan pengelolaan kekayaan Desa, dengan mengacu kepada prinsip-prinsip dasar APBDes yaitu membantu Kepala Desa dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2.      Perlindungan dan Pengelolaan Asset Desa dilakukan guna pemberdayaan Program Pembangunan Desa dalam lingkup Pemerintahan Desa dan diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat;

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Maksud
1.      Maksud perlindungan dan pengelolaan Asset Desa ( Kekayaan Desa ) adalah melindungi, mengelola dan menginventarisasi seluruh Asset Desa dari perubahan status kepemilikan oleh masyarakat dan pihak-pihak lain;
2.      Secara khusus juga bermaksud perlu penguatan perlindungan dan Pengelolaan Kekayaan desa/Asset untuk dikembangkan sesuai mekanisme yang tepat sesuai perubahan waktu dan kondisi perkembangan yang ada;

Pasal 5
Tujuan
Tujuan perlindungan dan pengelolaan Asset Desa ( kekayaan desa ) adalah:
1.      Secara umum bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum yang mengikat tentang status Kekayaan Desa/Asset, menjamin penggunaan, prinsip dan mekanisme Asset Desa;
2.      Secara khusus bertujuan untuk:
1.      Memperjelas bahwa Kekayaan Desa ( Asset Desa ) milik Pemerintah Desa dan bilamana ada perubahan status kepemilikan harus dituangkan dalam berita acara kesepakatan hasil rapat Pemerintahan desa;
2.      Menginventarisir segala kekayaan Desa meliputi Asset yang dibangun/dibeli Pemerintahan Desa maupun hasil Pemberian/Hibah dan pelimpahan wewenang pemerintah yang lebih tinggi yang pengelolaannya mutlak diberikan kepada Pemerintah Desa;
3.      Memperkuat hasil keputusan Kepala Desa yang berkaitan dengan Perlindungan, Pengelolaan maupun Pengembangan kekayaan Desa/Asset ;
4.      Memperkuat status hukum hak-hak Desa dalam melindungi, mengelola dan mengembangkan Asset Desa guna melakukan kerjasama dengan pihak lain .
5.      Mempertegas dan memperjelas keberadaan Kekayaan Desa ( Asset Desa ) sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagai dampak dari Peraturan Desa ......... No ......Tahun ......tentang RPJMDes ;
BAB IV
MEKANISME PERLINDUNGAN
Pasal 6
Mekanisme perlindungan Kekayaan Desa ( Asset Desa ) diatur melalui tahapan sebagai berikut :
1.      Seluruh masyarakat Desa .................. diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Asset-Asset yang dimiliki oleh Pemerintah Desa dan ikut berpartisipasi dan memberikan dukungan yang positif dalam menyeleseikan permasalahan yang timbul akibat berubahnya fungsi guna Asset Desa melalui mekanisme Musyawarah rapat BPD selaku penampung aspirasi masyarakat;
2.      Musyawarah Rapat BPD harus membuat ketentuan/ ketetapan/ keputusan /aturan yang berkaitan dengan perlindungan, pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa dan dituangkan berita acara hasil rapat dan diserahkan kepada Pemerintah Desa untuk ditindak lanjuti dalam program Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP);

BAB V
MEKANISME PENGELOLAAN
Pasal 7

Mekanisme pengelolaan dan pengembangan Kekayaan Desa ( Asset Desa ) diatur sebagai berikut:
1.      Pengelolaan dan pengembangan asset Desa dilakukan oleh Pengelola Asset Desa sebagai mandat yang diberikan oleh Kepala Desa sebagai tugas ,fungsi perangkat Desa;
2.      Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa dilakukan oleh Pengelola asset dan dibuat Keputusan Kepala Desa untuk Pengelola asset dan aturan pengelolaan dan pengembangan tanpa merubah status perubahan kepemilikan kekayaan Desa walaupun telah sepakati perubahan fungsi guna Asset dimaksud yaitu tetap dialih fungsikan untuk kepentingan Pembangunan Desa sesuai dengan hasil musyawarah.

BAB VI
WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN PENGELOLA ASSET DESA
Pasal 8

Pelaku Perlindungan , Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan Desa, adalah pelaku-pelaku yang berkedudukan dalam satuan kerja perangkat Desa dan berperan dalam pelaksanaan Perlindungan , Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa yaitu;
1.      Pengawas Koordinator Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa adalah BPD sebagai upaya penegakan visi, misi, asas, tujuan, kebijakan dasar dan prinsip pengelolaan. BPD sebuah organisasi yang berfungsi sebagai pengawasan, pengaduan permasalahan, penyebarluasan informasi dan pertangung jawaban dari hasil pengelolaan asset Desa;
2.      Kepala Desa adalah sebagai pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan kekayaan desa ( Asset Desa ) . Bersama BPD, Kepala Desa menyusun peraturan Desa yang relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur Perlindungan, Pengelolaan dan Pengembangan Asset Desa sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan pengelolaan Asset. Kepala Desa juga berperan sebagai Pengarah dalam pengelolaan Asset Desa;
Kepala Desa berwenang:
1.      Mengeluarkan dan menantatangani Surat Keputusan, Surat Ketetapan, Berita Acara dan berbagai kegiatan yang berjalan di tingkat Desa;
2.      Melakukan monitoring proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pelestarian dan administrasi Pengelola Asset Desa ;
3.      Mengundang dan memfasilitasi pertemuan Musyawarah Pengelolaan Asset Desa dengan BPD untuk Evaluasi Program kegiatan;
4.      Melakukan koordinasi Dengan lembaga Desa lainnya dan pihak –pihak lain yang berkaitan dengan Pengelolaan Asset Desa;
Kepala Desa mempunyai hak:
1.      Mendapatkan informasi dan laporan Pengelola Asset Desa;
2.      Memberikan masukan dan peringatan kepada Pengelola Asset Desa setelah memperhatikan beberapa masukan dari masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan dengan fungsi guna Asset Desa;
3.      Bersama Pengelola Asset Desa memfasilitasi permasalahan setingkat Desa, rencana tindak lanjut penanganan masalah dan melaporkan perkembangan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tembusannya disampaikan kepada Bupati melalui Camat;
4.      Menyelengarakan sosialisasi di Desa dalam rangka menyamakan persepsi, filosofi dan mekanisme Pengelolaan Asset Desa.
1.      Kepala Desa berkewajiban untuk:
1.      Melaporkan perkembangan Pengelolaan Asset Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ Tahunan yang tembusannya kepada Bupati melalui Camat;
2.      Menyelenggarakan Musyawarah desa guna evaluasi program kerja Pengelolaan Asset Desa;
3.      Melakukan rapat koordinasi dengan lembaga Desa lainnya;
4.      Memastikan bahwa pengelolaan kekayaan Desa telah sesuai dengan APBdes;
5.      Mendorong efektifnya Perlindungan, Pengelolaan dan pengembangan kekayaaan desa guna menunjang pendapatan Asli Desa/PAD;
6.      Bersama Pengelola Asset Desa dan BPD menindaklanjuti penyelesaiaan Permasalahan yang timbul akibat Pengelolaan Asset Desa .

BAB VI
KLASIFIKASI KEKAYAAN DESA ( ASSET DESA )
Pasal 9
Klasifikasi Asset Desa secara Umum

Kekayaan Desa adalah segala bentuk barang maupun jasa yang dimiliki Pemerintah Desa baik yang bersifat nyata maupun abstrak yang merupakan potensi Desa dan dapat dinilai dengan uang, adapun Asset Desa secara umum diklasifikasikan sebagai berikut :

1.      Kas Tunai APBDes
2.      Peralatan/perlengkapan Kantor
3.      Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menghasilkan PAD
4.      Fasilitas Umum yang pengelolaannya dari pemerintah diberikan kepada Desa (Tanah Kas desa , tanah desa, PLTMH, AIR Bersih, Gedung, Jembatan, Sungai, Jalan )
5.      Dan lain-lain yang dianggap Potensi Desa

Pasal 10
Klasifikasi Asset Desa menurut jenis
A. Asset Desa yang bergerak :
1.      Genset
2.      Mesin Diessel
3.      Televisi
4.      Komputer/Laptop
5.      Printer
6.      Mesin ketik
7.      Meja/kursi
8.      Lemari
9.      Kipas angin
10.  Brankas
11.  Sound system set
12.  Peralatan / Unit yang mudah bergerak lainnya.
B. Asset Desa yang tidak bergerak ( Asset tetap )
1.      Tanah Desa
2.      Tanah Kas Desa
3.      Bangunan Gedung milik desa
4.      Tambang Galian C
5.      Fasilitas wisata/Budaya
6.      Jalan Desa
7.      Jalan usaha Tani
8.      Jembatan/Jalan Jembatan
9.      Fasilitas /unit tetap lainnya
10.  PLTMH
11.  Air Bersih
C. Asset finansial terdiri :
1.      Penyertaan modal dengan pihak Ketiga
2.      Tabungan atas nama desa
3.      Surat-surat berharga lainnya.

BAB VII
PRINSIP-PRINSIP DASAR PERLINDUNGAN , PENGELOLAAN,PENERTIBAN DAN
PENGEMBANGAN ASSET DESA
Pasal 11
1.      Merujuk pada Proses pengembangan tata ruang wilayah Desa ..............., berkaitan dengan hal tersebut prinsip-prinsip dasar perlindungan, pengelolaan, penertiban dan pengembangan asset Desa:
1.      Asset Desa yang bergerak yang berupa Genset, Mesin Diessel, Komputer, Printer, Mesin ketik, Meja/kursi, Lemar, Brankas, Sound system set, Peralatan / Unit yang mudah bergerak lainnya, merupakan tanggung jawab Pemerintahan sebelumnya untuk dilakukan inventarisir dan menjadi bahan laporan pertanggung jawaban terhadap kepemerintahan;
2.      Asset Desa yang tidak bergerak ( Asset tetap ), yang berupa Tanah Desa, Tanah Kas Desa, Bangunan Gedung milik desa, Tambang Galian C , Fasilitas wisata/Budaya, Jalan Desa, Jalan usaha Tani, Jembatan/Jalan Jembatan, PLTMH, Air Bersih, dan fasilitas /unit tetap lainnya, merupakan tanggung jawab Pemerintahan sebelumnya untuk dilakukan inventarisir dan menjadi bahan laporan pertanggung jawaban terhadap kepemerintahan. Dan apabila asset Desa tersebut berada dalam wilayah kerja perusahaan Perhutani serta pemerintah, dan tidak memungkinkan lagi digunakan sebagai sarana penunjang Kepemerintahan diperkenankan untuk dialihkan untuk proses pengembangan yang lebih mempunyai nilai Ekonomi baik dari segi Kwalitas maupun Kwantitas keperluannya. Hasil pengalihan asset Desa baik berupa nominal uang maupun barang seperti dimaksud diatur lebih lanjut dalam peraturan Keputusan Kepala Desa.
3.      Asset finansial yang berupa Penyertaan modal dengan pihak Ketiga Tabungan atas nama desa, Surat-surat berharga lainnya, merupakan jawab Pemerintahan sebelumnya untuk dilakukan inventarisir dan menjadi bahan laporan pertanggung jawaban Terhadap Kepemerintahan.
2.      Proses Penertiban asset desa dilakukan bersama kepemerintahan, atas dasar pertanggungjawaban pemerintahan Desa sebelumnya, yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.      Sedangkan Proses Pengalihan Asset dapat berupa jual beli asset, tukar guling, kerjasama yang menguntungkan, dan pengalihan-pengalihan lain yang disepakati oleh masing-masing yang berkepentingan.
BAB VIII
JUAL BELI,TUKAR GULING DAN PENGALIHAN ASSET DESA
DALAM BENTUK LAINNYA
Pasal 12
1.      Jual Beli kekayaan (Asset Pemerintah Desa) yang selanjutnya disebut Asset Desa dilakukan untuk Proses pengembangan Desa;
2.      Jual Beli maupun pengalihan-pengalihan Asseta Desa berpedoman pada prinsip fungsi guna asset dimaksud untuk memperoleh nilai tambah bagi pembangunan Masyarakat Desa;
3.      Standar nilai / harga jual, ditentukan melalui musyawarah Pengelolaan Asset Desa dan selanjutnya dinegosiasikan kepada pihak yang terkait dalam hal ini;
4.      Kerjasama dengan yang berkepentingan, ditentukan melalui musyawarah bersama;
BAB IX
PENGHAPUSAN ASSET DESA
Pasal 13

1.      Penghapusan asset Desa harus melalui proses pertanggung jawaban pada musyawarah desa.
2.      Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ( satu ) minimal harus membahas pencatatan dan otorisasi terhadap Asset yang dihapuskan baik berupa penjualan, pelelangan, tukar guling, hibah maupun pemusnahan.
3.      Penghapusan asset Desa disahkan setelah mendapat Rekomendasi dari Camat
4.      Asset Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan pelepasan hak kepemilikannya kepada pihak lain, kecuali untuk kepentingan umum.
5.      Tanah Desa untuk kepentingan umum yang di lepas, penggantinya minimal senilai dengan tanah yang dilepas dan berlokasi di Desa setempat.

BAB X
PELAPORAN
Pasal 14
1.      Kepala Desa melaporkan hasil Pengelolaan Asset Desa kepada Bupati melalui Camat.
2.      Laporan hasil pengelolaan Asset Desa sebagaimana dimaksud ayat ( 1 ) merupakan bagian dari Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa tiap akhir Tahun.
3.      Kepala Desa melalui pengelola Asset menyiapkan laporan pengelolaan Asset Desa apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh siapa Saja.

BAB XI
PELAKSANAAN PERATURAN DESA
Pasal 15
Untuk melaksanakan Peraturan Desa tersebut, sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
1.      Satuan Kerja Pemerintah Desa / Surat Kepususan Kepala desa dan Lembaga Desa Lainya yang suda ada pada saat berlakunya Peraturan Desa ini melaksanakan pengelolaan asset Desa dengan sebaik-baiknya;
2.      Dengan berlakunya Peraturan Desa ini maka semua ketentuan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, Sekretaris Desa mengundangkan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa ........... Kecamatan ............. Kabupaten .....................

Ditetapkan di :....................
Pada tanggal : Tgl......Bln.....Tahun.....
Kepala Desa .......................

...........................................
Diundangkan di ................... Pada Tgl......Bln.....Tahun.....
            Sekretaris Desa.

...........................................
LEMBARAN DESA KARANGREJEK TAHUN; ..................  NOMOR;………. SERI……….


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive