05 November 2017

22.09 No comments

 Konsep Pemberdayaan





A.    Pengertian Pemberdayaan

Pembangunan sosial dalam pelaksanaannya selalu mengupayakan terjadinya pemberdayaan masyarakat. Munculnya konsep pemberdayaan pada awalnya menekankan kepada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat, kelompok atau individu agar menjadi lebih berdaya. Selanjutnya menekankan pada proses menstimulasi, mendorong dan memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya (Pranarka, 1996: 56-57). Jadi dalam proses pemberdayaan terdapat dua pihak yang saling terkait., Yakni unsur luar barupa lembaga maupun individu yang memberi kekuatan (power to powerless) dan pihak yang mengalami proses pemberdayaan (empowerment to powerless) sehingga punya kekuatan untuk dapat mengambil peran berharga bagi lingkungan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa inti pemberdayaan adalah upaya untuk mengubah keadaan individu atau kelompok agar menjadi lebih berdaya. Menurut Kartasasmita, 1996:
Keberdayaan masyarakat adalah unsur dasar yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan, dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai kemajuan. Keberdayaan masyarakat ini menjadi sumber dari apa yang didalam wawasan politik disebut sebagai ketahan nasional. Memberdayakan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat”.

Dari uraian diatas jelaslah bahwa pemberdayaan tidak hanya diperuntukkan kelompok atau masyarakat saja. Pengertian pemberdayaan juga termasuk keberdayaan individu. Keberdayaan individu dapat dilihat dari kemampuan untuk berpikir kretaif, inovatif, mandiri dan dapat mendayagunakan semua pengetahuan yang dimiliki sehingga mampu membangun dirinya sendiri dan membangun lingkungannya. Selain itu, pemberdayaan yang dimaksud untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia agar mampu mendukung proses pembangunan.
Dengan demikian pemberdayaan yang dilakukan akan dapat memberi manfaat terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Karena dalam pemberdayaan tersebut ada upaya-upaya meningkatkan kapasitas masyarakat melalui upaya penyiapan sumberdaya manusia yang dapat memenuhi kebutuhan pembangunan. Hal ini sejalan dengan pengertianpemberdayaan yang dikembangkan oleh Ife, 1995, yaitu:
“Pemberdayaan berarti menyiapkan kepada masyarakat sumberdaya, kesempatan, pengetahuan dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam menentukan masa depan mereka serta berpartisipasi dan mempengaruhi dalam kehidupan komunitas mereka”.

Selanjutnya, Ife, 1995 juga mengemukakan bahwa memberdayakan masyarakat mengandung makna mengembangkan, memandirikan, menswadayakan dan memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan mereka disegala bidang.
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa inti dari pemberdayaan adalah pemunculan daya atau penguatan yang lemah. Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses, dimana kekuatan masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan lebih dominan, dan dalam pelaksanaannya peranan masyarakat lebih diutamakan. Hal ini mungkin dicapai dengan menguatkan kapasitas mereka melalui pemberian kesempatan, keahlian dan pengetahuan sehingga mereka mampu untuk menggali dan memanfaatkan potensi yang mereka miliki. Atau dengan kata lain pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu, dengan mendorong, memotivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya (Kartasamita, 1996: 145).

B.     Proses Pemberdayaan

Dalam proses pemberdayaan hal yang dilakukan seorang pelaku perubahan terhadap target perubahan baik pada tingkat individu, keluarga, kelompok ataupun komunitas adalah upaya mengembangkan dari keadaan tidak atau kurang berdaya menjadi mempunyai daya untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Sehingga target perubahan tersebut mempunyai kekuatan dalam penentuan keputusan dan tindakan atas hidup mereka dengan meningkatnya kapasitas dirinya. Proses tersebut bisa terjadi dengan menggunakan atau melalui transfer daya dari lingkungan ke target perubahan. (Dayal, 1997: 266)
Proses pemberdayaan sendiri mengandung dua kecenderungan (Hikmat, 2001: 43). Pertama proses pemberdayaan yang menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu yang bersangkutan menjadi lebih berdaya (survivalof fittes). Proses ini dapat dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian melalui organisasi. Kecenderungan atau proses yang pertama ini dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan. Kedua, atau kecenderungan sekunder, menekankan pada proses menstimulasi, mendorong atau memotivasi agar individu mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan apa yang menjadi pilihan hidupnya proses dialog. Diantara kedua proses pemberdayan tersebut saling terkait. Artinmya agar kecenderungan primer dapat terwujud, seringkali harus melalui kecenderungan sekunder terlebih dahulu (Pranarka dan Vidhyandika, 1996 dalam Hikmat, 2001: 44).
Menurut Kartasasmita, 1996, upaya memberdayakan masyarakat haruslah pertama-tama dimulai dengan menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat masyarakat berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena, kalau demikian akan sudah punah. Lebih lanjut Kartasasmita menerangkan bahwa proses pemberdayaan merupakan:
Sebagai upaya untuk memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga didalam pemberdayaan mengandung dua pihak yang perlu ditinjau dengan seksama yaitu pihak yang diberdayakan dan pihak yang memberdayakan. Agar dapat memperoleh hasil yang memuaskan diperlukan komitmen yang tinggi dari kedua pihak. Dari pihak pemberdaya harus beranjak dari pendekatan bahwa masyarakat tidak dijadikan obyek dari berbagai program dan program pembangunan, akan tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunan sendiri. Untuk itu, maka dalam pemberdayaan masyarakat, harus mengikuti pendekatan yang terarah, dilaksanakan oleh masyarakat yang menjadi kelompok sasaran dan menggunakan pendekatan kelompok”.

Hal yang sangat penting dalam proses pemberdayaan adalah nuansa yang humanis. Dalam arti pemberdayaan tidak hanya dimaksudkan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, tetapi juga harkat dan martabat, rasa percaya diri dan harga diri serta terpeliharanya tatanan nilai sosial budaya setempat. Dengan kata lain proses pemberdayaan tidak hanya memberikan nilai tambah ekonomis tetapi juga nilai tambah sosial budaya (Hikmat, 2001: 100)
Kemudian dalam melakukan proses pemberdayaan para agen perubahan (community worker), dapat melakukan dua pendekatan melalui intervensi makro dalam pengembangan masyarakat, sebagaimana disebutkan Batten dalam Adi, 2003, yaitu:

1.      Pendekatan Direktif

Pendekatan direktif atau pendekatan instruktif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan asumsi bahwa community worker tahu apa yang dibutuhkan dan apa yang baik untuk masyarakat. Dalam pendekatan ini peranan community worker bersifat lebih dominan karena prakarsa kegiatan dan sumber daya yang dibutuhkan llebih banyak berasal dari community worker. Community worker-lah yang menetapkan apa yang baik dan buruk bagi masyarakat, cara-cara apa yang perlu dilakukan untuk memperbaikinya, dan selanjutnya menyediakan sarana yang diperlukan untuk perbaikan tersebut. Dengan pendekatan seperti ini, prakarsa dan pengambilan keputusan berada di tangan community worker.
Dengan pendekatan ini banyak hasil yang diperoleh, tetapi hasil yang diperoleh lebih terkait dengan tujuan jangka pendek dan seringkali lebih bersifat pencapaiana secara fisik. Pendekatan ini menjadi kurang efektif untuk mencapai hal-hal yang sifatnya jangka panjang ataupun perubahan yang lebih mendasar yang berkaitan dengan perilaku seseorang. Hal ini antara lain disebabkan akan perlunya perubahan pengetahuan (knowledge), keyakinan (belief), sikap (attitude) dan niat (intention) individu sebelum terjadinya perubahan perilaku (over behaviour), bila agen perubahan (change agent) menginginkan perubahan yang terjadi bukanlah perubahan yang bersifat temporer.
Penggunaan pendekatan ini juga mengakibatkan berkurangnya kesempatan untuk memperoleh pengalaman belajar dan masyarakat, sedangkan bagi masyarakat,      segi yang buruk adalah dapat munculnya ketergantungan terhadap kehadiran orang luar sebagai agen perubahan, karena pendekatan direktif seringkali juga disebut sebagai pendekatan yang bersifat instruktif (Adi, 2003: 230)

2.Pendekatan Non-Direktif

            Pendekatan non-direktif atau partisipatif dilakukan berlandaskan asumsi bahwa masyarakat tahu apa yang sebenarnya mereka butuhkan dan apa yang baik untuk mereka. pada pendekatan ini community worker tidak menempatkan diri sebagai orang yang menetapkan apa yang baik atau buruk bagi suatu masyarakat. Pemeran utama dalam perubahan masyarakat adalah masyarakat itu sendiri, community worker lebih bersifat manggali dan mengembangkan potensi masyarakat. Masyarakat diberikan kesempatan untuk membuat analisis dan mengambil keputusan yang berguna bagi mereka sendiri, serta mereka diberi kesempatan penuh dalam penentuan cara-cara untuk mencapai tujuan yang mereka inginkan.
            Peran community worker disini berubah menjadi katalisator, pemercepat perubahan yang membantu mempercepat perubahan terjadinya perubahan dalam suatu masyarakat. Dengan menggunakan pendekatan ini, community worker berusaha untuk merangsang tumbuhnya kemampuan masyarakat untuk menentukan arah llangkahnya sendiri (self-determination) dan kemampuan untuk menolong dirinya sendiri (self help) (Batten dalam Adi, 2003: 231). Tujuan dari pendekatan non direktif dalam upaya pengembangan masyarakat adalah agar masyarakat memperoleh pengalaman belajar untuk mengembangkan dirinya (masyarakat tersebut) melalui pemikiran dan tindakan yang dirumuskan oleh mereka. pendekatan non direktif ini sering juga dianggap sebagai pendekatan yang bersifat partisipatif
Rothman, 1976 menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang berbasis community development paling tidak disusun berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      Program yang ditetapkan harus  dari bawah.
2.      Oleh dan bersama masyarakat setempat yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
3.      Program yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat dengan melihat sumberdaya dan dana yang ada di masyarakat setempat yang dapat mendukung berjalannya suatu kegiatan.
4.      Adanya peranan masyarakat melalui bentuk kerjasama untuk membantu kelancaran program.
Sedangkan keberhasilan suatu kegiatan community development lazimnya diukur dengan:
1.      Konsistensi antara kebijakan di satu pihak dan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan dipihak lain. Kesalahan perencanaan ini dapat berwujud kurang tepatnya kelompok sasaran yang dituju.
2.      Adanya proses penyebaran informasi (sharing information). Pada tahap ini perancang dan pengelola kegiatan dalam memberikan informasi kepada kelompok-kelompok sasaran harus berusaha agar kelompok-kelompok sasaran tersebut dapat memahami serta melaksanakan kegiatan yang baik.
3.      Peranan tenaga pendamping program dalam kegiatan pengembangan masyarakat. Hal ini tentunya harus didukung  dengan kualifikasi dan perspektif yang memadai.
4.      Kegiatan atau program yang dilaksanakan masyarakat tersebut memperlihatkan hasil yang nyata dan berlangusng  terus-menerus atau sustainability.
Dengan pendekatan yang partisipatif atau pendekatan yang berorientasi pada proses pemberdayaan dari bawah (bottom up), menurut Mikkelsen, 2003 memperoleh beberapa keuntungan yaitu:
1.      Data dikumpulkan, dikaji dan dicoba secara langsung oleh pemakai.
2.      Pemecahan masalah sendiri langsung  dapat dicoba selama berlangsung proses itu sendiri.
3.      Menjadi meningkat penghargaan atas masalah yang diahadapi para stakeholder, konteks kebudayaan serta perubahan kondisi.
4.      Kelemahan dan kekuatan langsung dipahami oleh mereka yang ikut dalam proses
5.      Semakin meningkat motivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan karena mereka sendiri memahami masalah yang dihadapi.          
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa dalam proses pemberdayaan terdapat dua pihak yang saling berhubungan yaitu pihak  yang memberdayakan atau lebih sering disebut sebagai agen perubahan (change agent) atau community worker atau tenaga pendamping dan piohak yang diberdayakan. Dalam melakukan pemberdayaan, pihak pemberdaya perlu memilah-milah strategi pemberdayaan yang tepat dan sesuai dengan kondisi target perubahan.

C.    Strategi Pemberdayaan

Kata pemberdayaan (empowerment) mengesankan arti adanya sikap mental yang tangguh atau kuat (Hikmat, 2001: 43)). Untuk dapat menciptakan masyarakat yang mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan diperlukan strategi pemberdayaan melalui pengembangan kreativitas, inovasi dan pendayagunaan modal intelektual sebagai kekayaan bagi organisasi guna menghadapi masa depan. Kreativitas merupakan pengembangan ide baru dan inovasi merupakan proses penerapan ide tersebut secara aktual dalam praktek. Tantangan terbesar bagi pemerintah dalam proses pemberdayaan adalah mempengaruhi masyarakat untuk menerima ide baru kemudian berhasil mengimplementasikan ide tersebut. Untuk itu diperlukan strategi-strategi pendekatan masyarakat sebagaimana diungkapkan oleh Beratha, 1982, yaitu:
1.      Strategi persuasive, dimana yang terpenting adalah mengadakan perubahan sikap seseorang atau segolongan orang
2.      Strategi compulsion, membuat situasi sedemikian rupa sehingga orang terpaksa secara tidak langsung mengubah sikapnya
3.      Strategi pervasion, mengulang apa yang diharapkan akan masuk dalam bidang bawah sadar seseorang sehingga mengubah diri sesuai dengan apa yang diulangi
4.      Strategi coervision, memaksa secara langung pengadaan perubahan sikap dengan adanya hukum fisik ataupun materi
Sedangkan menurut Rappaport, 1985 dalam Hikmat (2001: 43), praktek dan kegiatan yang berbasis pemberdayaan adalah bahasa pertolongan yang diungkapkan dalam bentuk simbol-simbol. Simbol-simbol tersebut kemudian meng-komunikasikan kekuatan yang tangguh untuk mengubah hal-hal yang terkandung dalam diri      sendiri (inner space), orang-orang-orang lain yang dapat dianggap penting, serta masyarakat disekitar. Elaborasi dari pemikiran tersebut secara keseluruhan akan dapat memperkaya dan menjiwai pemahaman global mengenai pemberdayaan.
            Selanjutnya untuk mencapai perubahan dalam masyarakat dari tidak berdaya menjadi berdaya, dapat dilakukan dengan metode (Beratha, 1982):
1.      Memberikan pengetahuan (informasi) baru
2.      Mengadakan diskusi-diskusi dalam kelompok-kelompok kecil, mengenai pengetahuan, masalah-masalah dan kejadian-kejadian baru
3.      Mengadakan kegiatan-kegiatan dalam kelompok kecil
4.      Menciptakan wadah baru
Menurut Hikmat (2001: 44), dalam strategi pemberdayaan harus dilakukan dengan pendekatan kerja bersama sebagai mitra kolabaratif dan kerjasama kolaboratif merupakan aktualisasi pemberdayaan. Menurut Dubois dan Miley, 1996 dalam Hikmat (2001: 45) pemecahan masalah melalui pemberdayaan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1.      Dialog
a)       Persiapan kerjasama
b)       Pembentukan kemitraan
c)       Artikulasi tantangan
d)      Identifikasi sumber kekuasaan
e)       Penentuan arah
2.      Penemuan
a)       Pemahaman sistem sumber
b)       Analisis kapasitas sumber
c)       Menyusun frame pemecahan masalah
3.      Pengembangan
a)       Mengaktifkan sumber
b)       Memperluas kesempatan
c)       Mengakui temuan-temuan
d)      Mengintegrasikan kemajuan
Dalam model strategi diatas, sejak awal proses pemecahan masalah berbasiskan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan prinsip bekerja bersama masyarakat dilandasi oleh prinsip bahwa masyarakat mempunyai hak-hak yang harus dihargai.
Berbagai strategi pemberdayaan sebenarnya telah banyak dicoba untuk diterapkan pada program-program pembangun, namun cenderung mengalami kegagalan untuk mengatasi masalah dan meningkatkan self sustain capability masyarakat. Untuk itu strategi pemberdayaan yang dilakukan hendaknya memberi tekanan pada otonomi pengambilan     keputusan dari suatu kelompok masyarakat yang berlandaskan pada sumber-sumber daya pribadi, langsung (melebihi partisipasi), demokratis dan pembelajaran sosial melalui pengalaman langsung (Kartasamita, 1996: 145). Selain itu, agar masyarakat dapat mengemukakan dan menyalurkan aspirasi, permintaan dan tuntutannya kepada pemerintah, dalam pelaksanaan program pembangunan hendaknya diterapkan strategi bottom up.
Agar pemberdayaan yang dilakukan dapat mencapai hasil yang memuaskan diperlukan komitmen yang tinggi, baik dari pihak yang memberdayakan maupun pihak yang diberdayakan. Dari pihak pemberdaya harus melakukan pendekatan dengan memandang bahwa masyarakat bukan merupakan obyek dari berbagai program pembangunan, akan tetapi merupakan subyek dari upaya pembangunan itu sendiri (Kartasasmita, 1996: 144).
Selanjutnya Kartasasmita, (1996: 159-160) menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, harus melalui tiga jurusan, yaitu:
1.      Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi  masyarakat berkembang (enabling). Disini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat, memiliki potensi yang dapat dikembangkan. Artinya, tidak ada masyarakat yang sama sekali tanpa daya. Karena, kalau demikian akan sudah punah. Pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya itu dengan mendorong (encorage),memotivasi dan membangkitkan kesadaran (awareness) akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya
2.      Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat (empowering). Dalam rangka ini diperlukan langkah-langkah lebih positif selain dari hanya menciptakan iklim dan suasana. Perkuatan ini meliputi langkah-langkah nyata, dan menyangkut penyediaan berbagai masukan (input) serta pembukaan akses kepada berbagai peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya
3.      Memberdayakan mengandung pula arti melindungi. Dalam proses pemberdayaan, harus dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah, karena kurang berdaya dalam menghadapi yang kuat. Oleh karena itu, dalam konsep pemberdayaan masyarakat, perlindungan dan pemihakan kepada yang lemah amat mendasar sifatnya.
Sedangkan Rothman, 1976 mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan yang dituju untuk memberdayakan masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan pokok, antara lain: (a) Kegiatan yang dilaksanakan harus terarah dan menguntungkan bagi masyarakat yang lemah terbelakang dan tertinggal; (b) Pelaksanaannya dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri, dimulai dari penjajagan kebutuhan hingga evaluasi kegiaitan; (c) Karena masyarakat sulit bekerja sendiri-sendiri akibat kekuarangan keberdayaannya, maka upaya pemberdayaan menyangkut pulapengembangan kegiatan bersama (kooperatif) dalam kelompok yang dapat dibentuk atas dasar wilayah tempat tinggal, jenis usaha atau kesamaan latar belakang dan (d) menggerakkan partisipasi yang luas dimasyarakat.
Berdasarkan uraian diatas dapat dilihat bahwa sebenarnya banyak strategi-strategi pemberdayaan yang dirumuskan oleh para ahli. Pada intinya semua strategi pemberdayaan menekankan akan pentingnya komitmen dari pihak pemberdaya untuk mengurangi kekuatan dan kekuasaan mereka dan memandang pihak yang diberdayakan bukanlah sebagai obyek. Dengan demikian pihak yang diberdayakan harus ditempatkan pada posisi sentral, sehingga dapat menumbuhkan kekuatan dan kemampuan untuk menentukan masa depan sendiri. Atau dengan kata lain, pemberdayaan masyarakat bukan membuat masyarakat menjadi makin tergantung pada berbagai program pemberian (charity), karena pada dasarnya setiap apa yang dinikmati harus dihasilkan atas usaha sendiri (Kartasasmita. 1996:160).

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive