01 Maret 2016

19.34 , No comments
Dalam rangka pelestarian dana desa, salah satu kegiatannya yang diprioritaskan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Diharapkan BUMDes ini akan menjadi mesin penghasil Pendapatan Asli Desa (PAD) di masa yang akan datang. BUMDes digadang sebagai lokomotif ekonomi desa. Akankah BUMDes ini hanya mengulang kegiatan pengembangan ekonomi desa yang telah dilakukan pada periode sebelumnya, seperti pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) atau program sejenis yang dilakukan sesudahnya seperti Badan Kredit Desa atau Unit Pengelola Keuangan Desa, yang mengelola simpan pinjam atau kegiatan Gapoktan dalam bidang Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis? Akankah BUMDes ini berhasil? Atau akan meniru kegagalan pendahulunya?


BUMDes Program Siapa?
Pertanyaan ini akan menunjukkan siapa pemilik BUMDes. Jika program ini difahami sebagai milik pemerintah di luar pemerintahan desa, karena sudah menjadi program nasional yang diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, maka pemerintah desa dan warganya akan kurang merasa memiliki BUMDes. Jika program ini merupkan program pemerintahan desa, sebagai representasi kebutuhan warganya, maka rasa memilikinya akan lebih baik dibandingkan dengan rasa memiliki di atas. Kuatnya rasa memiliki ini tentunya akan diiringi sikap menjaga dan mengembangkannya.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana mengukur bahwa ini merupakan kebutuhan warga, atau hanya keinginan belaka. Keinginan yang muncul karena ikut-ikutan disebabkan oleh adanya desa lain yang mendirikan BUMDes. Bisa juga karena adanya instruksi dari pihak diluar desa agar pemerintah desa mendirikan BUMDes. Keinginan karena adanya kelebihan produksi hasil pertanian yang belum terkelola. Keinginan karena adanya perlu ketersediaan kebutuhan masyarkat akan barang-barang hasil industri tidak jauh dari tempat tinggalnya. Apakah bisa mengukur kebutuhan masyarakat didasarkan pada inistiatif pendiriannya berasal dari pemerintah desa atau masyarakat desa? Tentunya tidak, karena kita tidak tahu inistiatif pendirian tersebut berdasarkan apa motivasinya.
Pemahaman masyarakat tentang BUMDes menjadi indikator yang sangat penting. Jika pemahaman ini dimiliki dengan baik, maka akan tahu saat yang tepat kapan semestinya BUMDes ini harus ada. Sama halnya dengan kita yang sudah sangat tahu kebutuhan kita kapan saatnya kita harus makan, karena sudah muncul rasa lapar. Bagaimana mewujudkan pemahaman ini pada masyarakat tentunya dengan sosialisasi dan pembekalan kepada semua kelompok masyarakat tentang BUMDes. Mengapa semua, karena kelompok masyarakat mewakili dari sebuah entitas ekonomi terkecil yang bernama keluarga. Entitas ini memiliki aktivitas ekonomi untuk menopang ekonominya. Dengan demikian BUMDes tidak dapat didirikan dalam waktu 1 – 2 tahun? Belum tentu, karena kita belum tahu pemahaman masyarakat terkait entitas ekonomi keluarga ini dalam melakukan aktivitas ekonominya di sebuah kelompok masyarakat sebagai basis ekonomi desa. Pemahaman ini akan tergali jika semua kelompok  melakukan kajian, yaitu kajian terhadap potensinya dan lingkungannya. Potensinya yaitu kemampuan sumberdaya manusia, kemampuan kelembagaan kelompok masyarakat, berdasarkan pengalaman yang telah dilakukan selama ini. Sedangkan pengkajian lingkungannya, meliputi potensi sumberdaya alam yang ada, yang tergambar pada tipologi desa, potensi pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri masyarakat termasuk juga potensi pariwisata dan budaya. Kajian pada level aktivitas dan pengembanganya akan mengetahui apakah kelompok masyarakat ini membutuhkan sebuah lembaga yang menjadi lokomotif pengembangan atau belum berupa BUMDes. Jika belum berarti aktivitas yang perlu dilakukan adalah pengalian dan pengembangan pada potensi-potensi tersebut.

Pengembangan basis ekonomi desa
Mengembangkan potensi ekonomi untuk membentuk BUMDes atau Mendirikan BUMDes untuk mengembangkan potensi ekonomi. Dua pilihan ini pilih yang mana? Masing-masing tentunya memilki konsekuensi resiko. Logika sederhana, jika BUMDes sebagai wadah, maka yang akan diwadahi harus ada terlebih dahulu. Pengembangan ekonomi desa menjadi prioritas penumbuhan dan pengembangan berdasarkan potensi lokal. Penumbuhan dan pengembangan ekonomi desa dilakukan melalui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketika tumbuh basis ekonomi di desa dengan diikut dengan tumbuhnya kelembagaan kelompok masyakat, maka proses penataan selanjutnya ini menjadi peran BUMDes. BUMDesa sebagai simpul yang dirajut dalam rangka pengembangan basis ekonomi tersebut. Pada saat ini arah usaha (Core Business) BUMDes akan tergambar jelas, yaitu pada basis ekonomi mana yang memiliki potesi pengembangan yang besar. Tentunya pada titik ini bukan lagi hasil kajian ekonomis, tetapi sudah sebagai fakta ekonomis, karena telah dibuktikan melalui tindakan. Kebutuhan masyarakat khususnya tentang aktivitas ekonomi telah terukur secara kongkret. Sehingga kita katakana masyakat telah membutuhkan adanya wadah yang lebih baik. Dengan demikian BUMDes menjadi salah satu problem solver terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyakat. Peran besar yang dimainkan oleh BUMDes ini akan memberikan kuatnya rasa memiliki. Sehingga kelestarian lembaga ini dimungkinkan dapat terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan melalui pengembangan ekonomi desa yang kuat menjadi dasar untuk melakukan pengambangan BUMDes yang kuat dan mandiri.

Tais, 27 Januari 2016

(Anton Sutrisno, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa pada Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarkat Desa)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive