Dalam
rangka pelestarian dana desa, salah satu kegiatannya yang diprioritaskan adalah
pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Diharapkan BUMDes ini akan menjadi
mesin penghasil Pendapatan Asli Desa (PAD) di masa yang akan datang. BUMDes
digadang sebagai lokomotif ekonomi desa. Akankah BUMDes ini hanya mengulang
kegiatan pengembangan ekonomi desa yang telah dilakukan pada periode
sebelumnya, seperti pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) atau program sejenis
yang dilakukan sesudahnya seperti Badan Kredit Desa atau Unit Pengelola
Keuangan Desa, yang mengelola simpan pinjam atau kegiatan Gapoktan dalam bidang
Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis? Akankah BUMDes ini berhasil? Atau akan
meniru kegagalan pendahulunya?
BUMDes
Program Siapa?
Pertanyaan
ini akan menunjukkan siapa pemilik BUMDes. Jika program ini difahami sebagai
milik pemerintah di luar pemerintahan desa, karena sudah menjadi program
nasional yang diamanatkan dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, maka
pemerintah desa dan warganya akan kurang merasa memiliki BUMDes. Jika program
ini merupkan program pemerintahan desa, sebagai representasi kebutuhan
warganya, maka rasa memilikinya akan lebih baik dibandingkan dengan rasa
memiliki di atas. Kuatnya rasa memiliki ini tentunya akan diiringi sikap
menjaga dan mengembangkannya.
Pertanyaan
berikutnya adalah bagaimana mengukur bahwa ini merupakan kebutuhan warga, atau
hanya keinginan belaka. Keinginan yang muncul karena ikut-ikutan disebabkan
oleh adanya desa lain yang mendirikan BUMDes. Bisa juga karena adanya instruksi
dari pihak diluar desa agar pemerintah desa mendirikan BUMDes. Keinginan karena
adanya kelebihan produksi hasil pertanian yang belum terkelola. Keinginan
karena adanya perlu ketersediaan kebutuhan masyarkat akan barang-barang hasil
industri tidak jauh dari tempat tinggalnya. Apakah bisa mengukur kebutuhan
masyarakat didasarkan pada inistiatif pendiriannya berasal dari pemerintah desa
atau masyarakat desa? Tentunya tidak, karena kita tidak tahu inistiatif
pendirian tersebut berdasarkan apa motivasinya.
Pemahaman
masyarakat tentang BUMDes menjadi indikator yang sangat penting. Jika pemahaman
ini dimiliki dengan baik, maka akan tahu saat yang tepat kapan semestinya
BUMDes ini harus ada. Sama halnya dengan kita yang sudah sangat tahu kebutuhan
kita kapan saatnya kita harus makan, karena sudah muncul rasa lapar. Bagaimana
mewujudkan pemahaman ini pada masyarakat tentunya dengan sosialisasi dan
pembekalan kepada semua kelompok masyarakat tentang BUMDes. Mengapa semua,
karena kelompok masyarakat mewakili dari sebuah entitas ekonomi terkecil yang
bernama keluarga. Entitas ini memiliki aktivitas ekonomi untuk menopang
ekonominya. Dengan demikian BUMDes tidak dapat didirikan dalam waktu 1 – 2
tahun? Belum tentu, karena kita belum tahu pemahaman masyarakat terkait entitas
ekonomi keluarga ini dalam melakukan aktivitas ekonominya di sebuah kelompok
masyarakat sebagai basis ekonomi desa. Pemahaman ini akan tergali jika semua
kelompok melakukan kajian, yaitu kajian
terhadap potensinya dan lingkungannya. Potensinya yaitu kemampuan sumberdaya
manusia, kemampuan kelembagaan kelompok masyarakat, berdasarkan pengalaman yang
telah dilakukan selama ini. Sedangkan pengkajian lingkungannya, meliputi
potensi sumberdaya
alam yang ada, yang tergambar pada tipologi desa, potensi pada bidang
pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri masyarakat termasuk juga
potensi pariwisata dan budaya. Kajian pada level aktivitas dan pengembanganya
akan mengetahui apakah kelompok masyarakat ini membutuhkan sebuah lembaga yang
menjadi lokomotif pengembangan atau belum berupa BUMDes. Jika belum berarti
aktivitas yang perlu dilakukan adalah pengalian dan pengembangan pada
potensi-potensi tersebut.
Pengembangan
basis ekonomi desa
Mengembangkan
potensi ekonomi untuk membentuk BUMDes atau Mendirikan BUMDes untuk
mengembangkan potensi ekonomi. Dua pilihan ini pilih yang mana? Masing-masing
tentunya memilki konsekuensi resiko. Logika sederhana, jika BUMDes sebagai
wadah, maka yang akan diwadahi harus ada terlebih dahulu. Pengembangan ekonomi
desa menjadi prioritas penumbuhan dan pengembangan berdasarkan potensi lokal.
Penumbuhan dan pengembangan ekonomi desa dilakukan melalui kegiatan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ketika
tumbuh basis ekonomi di desa dengan diikut dengan tumbuhnya kelembagaan
kelompok masyakat, maka proses penataan selanjutnya ini menjadi peran BUMDes.
BUMDesa sebagai simpul yang dirajut dalam rangka pengembangan basis ekonomi
tersebut. Pada saat ini arah usaha (Core Business) BUMDes akan tergambar
jelas, yaitu pada basis ekonomi mana yang memiliki potesi pengembangan yang
besar. Tentunya pada titik ini bukan lagi hasil kajian ekonomis, tetapi sudah
sebagai fakta ekonomis, karena telah dibuktikan melalui tindakan. Kebutuhan masyarakat
khususnya tentang aktivitas ekonomi telah terukur secara kongkret. Sehingga
kita katakana masyakat telah membutuhkan adanya wadah yang lebih baik. Dengan
demikian BUMDes menjadi salah satu problem solver terhadap permasalahan
yang dihadapi oleh masyakat. Peran besar yang dimainkan oleh BUMDes ini akan
memberikan kuatnya rasa memiliki. Sehingga kelestarian lembaga ini dimungkinkan
dapat terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan melalui pengembangan ekonomi
desa yang kuat menjadi dasar untuk melakukan pengambangan BUMDes yang kuat dan
mandiri.
Tais,
27 Januari 2016
(Anton
Sutrisno, Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa pada Program Pembangunan
Pemberdayaan Masyarkat Desa)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda