CONTOH
ANGGARAN DASAR
Kerlompok :
........................................................Dusun
:....................................... Desa :
......................................................Kecamatan :
............................... Kabupaten : .....................................................................
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN
WILAYAH KERJA
Pasal 1
(1). Perkumpulan ini bernama Kelompok :
.............................................................
(2). Kelompok berkedudukan di
Desa : .................................................................
Kecamatan : .............................................. Kabupaten :
................................ Propinsi :
.............................................................
(3). Wilayah kerja kelompok
meliputi Dusun : ........................................................ Desa
: ............................................. dan sekitarnya.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal
2
(1). Kelompok :
............................................................berazaskan
pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2). Tujuan
a)
Mengembangkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
b)
Berperan
sebagai unit pelayan ekonomi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun dana
dari para anggota dan sumber lain yang tidak memberatkan guna menciptakan modal
bersama, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
c)
Mengembangkan
sikap anggotanya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun
pertumbuhan ekonomi keluarga secara bertahap dan berencana.
d)
Mendorong
dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan
pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
e)
Mengembangkan
jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerjasama saling menolong dalam upaya
memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.
f)
Ikut
serta memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di lingkungan wilayah kerja
dan sekitarnya.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN
Pasal 3
Untuk
mencapai tujuan tersebut Kelompok :
................................................... melakukan usaha-usaha
sebagai berikuit :
(1).
Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan
usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(2).
Memberikan pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif
dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
(3).
Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para
anggota, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam
pengelolaan usaha, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggota dan
keluarga.
(4).
......................................................................................................
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1).
Yang menjadi anggota kelompok adalah warga masyarakati yang bertempat tinggal
di dusun/desa yang sama, serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang
dilarang oleh undang-undang.
(2). Setiap anggota kelompok wajib :
a) Mematuhi AD dan ART yang telah
disepakati;
b) Memahami dan menerima AD/ART;
c) Melunasi iuran pokok;
d) Melunasi iuran wajib yang telah disepakati.
(3). Kelompok dapat menerima anggota baru dari
luar RW/Dusun dengan syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan
Kelompok.
(4). Setiap anggota pengurus diwajibkan
menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok yang diakibatkan oleh
kelalaiannya dalam melakukan tugas.
(5). Tata cara penerimaan dan pemberitahuan
anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan pengurus.
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 5
(1). Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok;
(2). Rapat Anggota
dilaksanakan untuk menetapkan :
a)
Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART;
b)
Pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
c)
Rencana
Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok serta pengesahan
laporan keuangan;
d)
Pembagian
Sisa Hasil Usaha / Surplus kelompok
(3).
Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 6
(1). Rapat anggota sah bila dihadari oleh lebih
dari ½ dari jumlah anggota kelompok dan disetujui oleh lebih dari ½ dari jumlah anggota yang hadir.
(2).
Apa bila rapat pada ayat (1) di atas tidak tercapai maka rapat anggota
ditunda untuk waktu paling lambat 7 (tujuah) hari untuk rapat kedua.
Pasal 7
(1) Pengambilan keputusan rapat
anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai
mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara
terbanyak dan jumlah anggota yang hadir.
(3)
Anggota
yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang
hadir pada rapat anggota tersebut.
BAB VI
PENGURUS
Pasal
8
Untuk
mengelola kelompok, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada
anggota, maka dibentuk pengurus.
(1). Pengurus
Kelompok dipilih dari dan oleh anggota, didalam Rapat Anggota.
(2). Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)
Memiliki
sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat;
b)
Mempunyai
waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola kelompok.
Pasal 9
(1). Masa
jabatan pengurus selama 5 (lima) tahun. Seseorang dapat
dipilih menjadi anggota pengurus maksimum dua kali masa jabatan.
(2). Bilamana
seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat
anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
(3). Pengurus
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri atas Ketua,
Sekretaris, Bendahara.
(4). Sebelum
memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di
depan Rapat Anggota.
Pasal 10
(1). Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk :
a) Mengelola organisasi dan usaha
kelompok dengan sebaik-baiknya;
b) Melakukan upaya dan kegiatan
pelayanan bagi kemajuan para anggota.
c) Mewakili kelompok untuk
kegiatan keluar.
(2). Pengurus
atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat karyawan purna waktu untuk
mengelola kegiatan usaha kelompok. Karyawan
diberi imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.
(3). Pengurus
wajib untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Rapat Anggota
(4). Setiap
anggota pengurus wajib menanggung segala kerugian yang diderita kelompok yang
diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Pasal
11
(1). Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada
usulan dalam Rapat Anggota.
(2). Kegiatan pengurus dibiayai sesuai dengan
kemampuan kelompok.
BAB VII
MODAL KELOMPOK
Pasal
12
(1). Modal kelompok :
.....................................................................terdiri
dari :
a) Modal sendiri
b) Modal pinjaman
(2). Modal sendiri berasal dari simpanan pokok,
simpanan wajib, bantuan/ sumbangan hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
(3). Untuk memperbesar usahanya, kelompok dapat
menmperoleh pinjaman yang tidak merugikan kelompok berupa pinjaman dari :
a)
Anggota
b)
UPK
c)
Koperasi
d)
Bank
atau lembaga keuangan lainnya
e) Sumber lain yang sah.
Pasal 13
(1). Iuran pokok. Iuran wajib yang disetor sebagai modal
dasar kelompok tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
(2). Ketentuan
dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pasal
14
(1).
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ditetapkan sebagai berikut ;
a)
40
% Untuk pengembangan modal kelompok
b)
10
% untuk dana pembinaan / pendidikan
c)
20
% untuk jasa pengurus
d)
30
% untuk anggota sesuai proporsi simpanan/tabungan.
(2). Sisa Hasil Usaha dihitung
pada akhir tahun dan disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
15
(1). Perubahan terhadap
anggaran dasar dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau
sekurang-kurangnya 1/3
(sepertiga) orang anggota kelompok yang
mempunyai hak suara.
(2). Perubahan terhadap
anggaran dasar ini hanya dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat
anggota.
(3). Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran
dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita
acara atau catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh
anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal
16
Apabila
ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur
dalam anggaran dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukan
sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X Aturan Tambahan ini, yang
bersifat mengikat dan harus dipatuhi seluruh anggota kelompok.
BAB XI
PENUTUP
Pasal
17
(1).
Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar mulai berlaku sejak
ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibutuhkan oleh dokumen Berita Acara
Keputusan Rapat Anggota, Daftar Hadir peserta rapat terlampir.
(2).
Hal-hal mengenai tata laksana kelompok akan diatur dalam Anggara Rumah Tangga.
Ditetapkan di
|
:
|
....................................................................................
|
Pada tanggal
|
:
|
...................................................................................
|
Atas nama
seluruh anggota Kelompok ..........................................
Ketua
|
|
Sekretaris
|
(.......................................................)
|
|
(.....................................................)
|
Wakil Anggota
|
|
Wakil Anggota
|
(…………………………………….)
|
|
(…………………………………….)
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELOMPOK :
................................................................Dusun ................................
Desa :
...................................................... Kecamatan :
..........................................
Kabupaten :
............................................................................................................
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1). Calon
anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah
petani/peternak/pekebun yang berasal dari lingkungan RT/RW yang ada diwilayah
terdekat kelompok, dan memenuhi syarat melunasi kewajiban-kewajiban.
(2). Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir
1 adalah iuran pokok
sebesar Rp. ................... dibayar sekali saja selama menjadi anggota dan iuran wajib sebesar Rp.
.................. setiap bulanan dibayar bulan pertama sejak menjadi anggota.
(3). Anggota
kelompok wajib aktif mengikuti kegiatan gabungan baik kegiatan pertemuan maupun
kegiatan non pertemuan.
(4). Penerimaan
anggota baru dilaksanakan dengan mengisi blanko pendaftaran yang diisi pengurus
dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung
hasil penilaian pengurus.
(5). Anggota
kelompok dapat dinyatakan tidak menjadi anggota apabila yang bersangkutan tidak
memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal selama 1 (satu) tahun.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
(1). Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk
bicara dan menyampaikan usul didalam
maupun diluar rapat anggota.
(2). Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas.
(3). Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah
pembukuan kelompok setiap saat atau pada saat rapat anggota.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS
Pasal
4
(1). Pengurus berwenang menetapkan pola kebijakan
umum kelompok, meliputi :
a)
Pola
kebijakan tabungan, meliputi :
1.
Jenis
produk tabungan
2.
Prosedur
pelayanan tabungan;
3.
Promosi
dan pemasaran tabungan;
4.
Batas
maksiumum tabungan yang dimiliki oleh seorang anggota;
5.
Ketentuan
tentang insentif, bonus dan hadiah tabungan;
6.
Tata
cara penarikan uang;
7.
Biaya
layanan tabungan;
8.
Sistem
administrasi tabungan.
b)
Pola
kebijakan perkreditan, meliputi :
1.
Kriteria
anggota yang dapat memperolah layanan kredit;
2.
Prosedur
kredit;
3.
Jumlah
maksimum untuk setiap jenis kredit;
4.
Jangka
waktu untuk setiap jenis kredit;
5.
Suku
bunga untuk setiap jenis kredit;
6.
Cara
pengambilan untuk setiap jenis kredit
7.
Sistem
ansuran untuk setiap jenis kredit;
8.
Biaya
layanan kredit untuk setiap jenis kredit
9.
Ketentuan
untuk wajib tabungan bagi setiap pencairan kredit;
10. Ketentuan mengenai monitoring
dan pengawasan kredit;
11. Ketentuan yang berkaitan
dengan penanganan kredit bermasalah.
c). Kebijakan perihal jumlah maksimum
tabungan yang dapat dimiliki oleh setiap anggota, dengan ketentuan bahwa
seseorang anggota tidak diperbolehkan memiliki jumlah tabungan melebihi 25%
dari jumlah seluruh tabungan.
d).
Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota;
e).
Kebijakan mengenai pengelolaan administrasi umum dan keuangan;
f).
Kebijakan tentang tata cara pemungutan kembali kredit serta penghapusan
kredit atau sisa kredit anggota yang sudah tidak mungkin lagi dikembalikan
dengan persetujuan rapat anggota.
g).
Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi;
h). Kebijakan-kebijakan lain yang
sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota untuk dususun dan digariskan oleh
pengurus;
(2). Pengurus mengusahakan agar selalu
melaporkan keuangan kelompok secara periodik kepada anggota;
Kebijakan mengenai program pendidikan
dan promosi ditetapkan oleh pengurus:
(1).
Pengurus berwenang menetapkan pola kebijakan kelompok, meliputi :
a).
Program pendidikan antara lain :
1.
Pendidikan
bagi calon-calon anggota
2.
Pendidikasn
bagi calon pengurus
3. Pendidikan bagi pengurus
b). Program promosi antara lain:
1. Promosi kepada individu yang
dianggap potensial yang ada diwilayah kerja kelompok;
2. Sistem bonus dan hadiah;
3. Berpartisipasi dalam
kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja.
BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal
5
Jabatan dalam
kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
(1). Ketua menjalakan tugas-tugas :
a). Mempin rapat anggota dan
rapat pengurus
b). Menandatangani surat
menyurat dan surat-surat berharga
c). Mewakili kepentingan
anggota ke dalam dan keluar
d). Memimpin pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen.
(2). Sekretaris menjalankan tugas-tugas :
a). Membuat dan
memelihara notulen rapat anggota dan rapat pengurus,
b). Membuat
undangan rapat
c).
Melaksanakan surat menyurat dan pengarsipannya
d).
Menyelenggarakan administrasi non keuangan yang diperlukan
e). Menyusun laporan kegiatan bulanan dan tahunan
(3). Bendahara menjalankan tugasp-tugas :
a). Sebagai pemimpin pelaksana
harian sebelum kelompok mempunyai tenaga manajer dan karyawan
b). Bersama ketua menanda
tangani surat-surat berharga, yang diperjual-belikan atau dipindahkan dalam
usaha kelompok.
c). Menyimpan
dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan,
menyimpan dengan baik semua buku, bon, surat berharga,, dan barang-barang
tanggungan jaminan sedemikian rupa sehingga setiap saat bersedia untuk
diperiksa oleh pengawas.
d).
Bertanggung jawab atas terselenggaranya sistem pembukuan kelompok yang standar
dan penyusunan laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Rugi Laba
selambat-lambatnya 10 hari setelah bulan terakhir.
e). Menyusun laporan tahunan sebagai bagian laporan
pertanggung jawaban pengurus di dalam Rapat Anggota selambat-lambatnya 15 hari
setalah tahun pembukuan berakhir yang telah ditanda tangani oleh
sekurang-kureangnya dua orang Badan Pemeriksa dan ditempelkan paling kurang
satu bulan lamanya ditempat yang mudah dilihat anggota.
f). Menerima semua pembayaran atas nama anggota
dan menyimpan di tempat aman yang telah ditentukan oleh pengurus.
g). Melakukan tugas-tugas lain, seperti
menandatangani surat perjanjian kredit dan lain-lain yang berkaitan dengan tugas-trugas
bendahara.
BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK
Pasal
6
(1). Pertemuan pengurus dan anggota bersama pembina kelompok dan UPK dilaksanakan secara rutin 1 kali dalam sebulan..
(2). Dalam setiap pertemuan
diusahakan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan
manajemen pengurus dan anggota.
(4). Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang
telah disepakati bersama.
BAB VI
PERWAKILAN ANGGOTA
Pasal 7
(1). Perwakilan anggota adalah
seseorang yang telah dipercayakan oleh masing- masing anggota/seksi yang ada
dalam keliompok untuk menyampaikan aspirasinya dan pengambilan keputusan.
(2). Perwakilan anggota
berasal dari seksi atau anggota tidak merangkap pengurus/ketua.
BAB VII
SANKSI
Pasal
8
(1). Seluruh anggota dan
pengurus kelompok wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2). Anggota dan pengurus
kelompok yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada aturan yang telah
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan saanksi.
(3). Bentuk sanksi yang
dikenakan kepada anggota
yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
Anggaran Rumah Tangga ini
diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal
................................. di Desa .................................
Kecamatan ............................................... Kabupaten
...........................................
Ketua
|
|
Sekretaris
|
(................................................
)
|
|
(
.....................................................)
|
Wakil
Anggota
|
|
Wakil
Anggota
|
(…………………………………….)
|
|
(…………………………………….)
|
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda