08 Maret 2017

07.51 , No comments
Salah satu kegiatan penujang ekonomi desa adalah kelembagaan yang terdiri dari kelompok usaha seperti kelompok tani kelompok usaha, termasuk kelompok lembaga keuangan mikro yang ada di desa. Akan tetapi kelompok yang ada ini sering tidak dilengkapi dengan dokumen yang baik seperti AD ART dan pengukuhan dari kepala desa. Berikut ini adalah contoh AD ART kelompok yang dapat digunakan. Selanjutnya silahkan kelompok tersebut di daftarkan (register) ke instansi yang melakukan pembinaan kegiatan kelompok tersebut. Jangan lupa untuk daftar anggota dilengkapi dengan data NIK dan sertifikat lahan untuk kelompok pertanian/perkebunan.

CONTOH
ANGGARAN DASAR
Kerlompok : ........................................................Dusun :....................................... Desa : ......................................................Kecamatan : ............................... Kabupaten : .....................................................................

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA

Pasal 1
(1). Perkumpulan ini bernama Kelompok : .............................................................
(2). Kelompok berkedudukan di Desa : ................................................................. Kecamatan : .............................................. Kabupaten : ................................ Propinsi : .............................................................
(3). Wilayah kerja kelompok meliputi Dusun : ........................................................ Desa : ............................................. dan sekitarnya.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 2
(1). Kelompok : ............................................................berazaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2). Tujuan
a)    Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
b)    Berperan sebagai unit pelayan ekonomi dan sosial yang menggerakkan dan menghimpun dana dari para anggota dan sumber lain yang tidak memberatkan guna menciptakan modal bersama, untuk tujuan produktif dan kesejahteraan anggota.
c)    Mengembangkan sikap anggotanya hidup hemat, bijaksana dalam penggunaan uang dan membangun pertumbuhan ekonomi keluarga secara bertahap dan berencana.
d)    Mendorong dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
e)    Mengembangkan jiwa dan semangat yang tulus untuk bekerjasama saling menolong dalam upaya memperbaiki taraf hidup para anggota dan keluarganya.
f)     Ikut serta memajukan kehidupan sosial ekonomi masyarakat di lingkungan wilayah kerja dan sekitarnya.
BAB III
USAHA DAN KEGIATAN

Pasal 3

Untuk mencapai tujuan tersebut Kelompok : ................................................... melakukan usaha-usaha sebagai berikuit :

(1). Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari tabungan para anggota dan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(2). Memberikan pelayanan ekonomi kepada para anggota untuk tujuan-tujuan produktif dan kesejahteraan, dengan pelayanan yang mudah, cepat dan tepat.
(3). Mengusahakan program pendidikan secara teratur dan terus menerus bagi para anggota, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggota dalam pengelolaan usaha, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para anggota dan keluarga.
(4). ......................................................................................................


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

(1). Yang menjadi anggota kelompok adalah warga masyarakati yang bertempat tinggal di dusun/desa yang sama, serta tidak sedang terlibat dalam kegiatan yang dilarang oleh undang-undang.
(2).  Setiap anggota kelompok wajib :
a)     Mematuhi AD dan ART yang telah disepakati;
b)     Memahami dan menerima AD/ART;
c)     Melunasi iuran pokok;
d)     Melunasi iuran wajib yang telah disepakati.
(3).   Kelompok dapat menerima anggota baru dari luar RW/Dusun dengan syarat-syarat khusus yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan pola  kebijakan Kelompok.
(4).   Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas.
(5).  Tata cara penerimaan dan pemberitahuan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan pola kebijakan pengurus.
                                                                    BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 5

(1).  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok;
(2).  Rapat Anggota dilaksanakan untuk menetapkan :
a)     Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan perubahan AD/ART;
b)     Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas;
c)     Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kelompok serta pengesahan laporan keuangan;
d)     Pembagian Sisa Hasil Usaha / Surplus kelompok
(3).  Rapat Anggota dihadiri oleh seluruh anggota dan dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Pasal 6
(1).  Rapat anggota sah bila dihadari oleh lebih dari ½ dari jumlah anggota kelompok dan disetujui oleh lebih dari ½  dari jumlah anggota yang hadir.
(2).  Apa bila rapat pada ayat (1) di atas tidak tercapai maka rapat anggota ditunda untuk waktu paling lambat 7 (tujuah) hari untuk rapat kedua.
Pasal 7
(1)       Pengambilan keputusan rapat anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)       Dalam hal tidak tercapai mufakat maka pengambilan keputusan oleh rapat anggota berdasarkan suara terbanyak dan jumlah anggota yang hadir.
(3)       Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain yang hadir pada rapat anggota tersebut.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 8

Untuk mengelola kelompok, mengatur dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kepada anggota, maka dibentuk pengurus.

(1). Pengurus Kelompok dipilih dari dan oleh anggota, didalam Rapat Anggota.
(2). Yang dapat  dipilih menjadi  pengurus adalah mereka yang  memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)    Memiliki sifat jujur, mempunyai nama baik dilingkungan masyarakat;
b)    Mempunyai waktu, kemauan dan kemampuan untuk mengelola kelompok.

Pasal 9
(1). Masa jabatan pengurus selama 5 (lima) tahun. Seseorang dapat dipilih menjadi anggota pengurus maksimum dua kali masa jabatan.
(2). Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya habis, maka rapat anggota memilih dan mengangkat penggantinya.
(3). Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara.
(4). Sebelum memangku jabatannya, pengurus yang terpilih mengucapkan sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
Pasal 10
(1).  Pengurus berkewajiban dan bertugas untuk :
a)  Mengelola organisasi dan usaha kelompok dengan sebaik-baiknya;
b)  Melakukan upaya dan kegiatan pelayanan bagi kemajuan para anggota.
c)  Mewakili kelompok untuk kegiatan keluar.
(2). Pengurus atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat karyawan purna waktu untuk mengelola kegiatan usaha kelompok. Karyawan diberi imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan kelompok.
(3). Pengurus wajib untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada Rapat Anggota
(4). Setiap anggota pengurus wajib menanggung segala kerugian yang diderita kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam menjalankan tugas.
Pasal 11
(1).  Pengurus tidak menerima gaji, kecuali ada usulan dalam Rapat Anggota.
(2).  Kegiatan pengurus dibiayai sesuai dengan kemampuan kelompok.

BAB VII
MODAL KELOMPOK

Pasal 12
(1). Modal kelompok : .....................................................................terdiri dari :
a)     Modal sendiri
b)     Modal pinjaman
(2).  Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, bantuan/ sumbangan hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
(3).  Untuk memperbesar usahanya, kelompok dapat menmperoleh pinjaman yang tidak merugikan kelompok berupa pinjaman dari :
a)     Anggota
b)     UPK
c)     Koperasi
d)     Bank atau lembaga keuangan lainnya
e)     Sumber lain yang sah.
Pasal 13
(1). Iuran pokok. Iuran wajib yang disetor sebagai modal dasar kelompok tidak dapat diambil selama seseorang masih menjadi anggota.
(2). Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
BAB VIII
SISA HASIL USAHA (SHU)

Pasal 14

(1). Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) ditetapkan sebagai berikut ;
a)     40 % Untuk pengembangan modal kelompok
b)     10 % untuk dana pembinaan / pendidikan
c)     20 % untuk jasa pengurus
d)     30 % untuk anggota sesuai proporsi simpanan/tabungan.
(2). Sisa Hasil Usaha dihitung pada akhir tahun dan disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan.





BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1). Perubahan terhadap anggaran dasar dapat dibicarakan dalam rapat anggota atas usul pengurus atau sekurang-kurangnya 1/3 (sepertiga) orang anggota kelompok yang mempunyai hak suara.
(2). Perubahan terhadap anggaran dasar ini hanya dilakukan apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki hak suara dalam rapat anggota.
(3).  Bilamana terjadi perubahan terhadap anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengurus segera membuat berita acara atau catatan perubahan anggaran dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16

Apabila ada keputusan-keputusan yang disepakati oleh Rapat Anggota dan belum diatur dalam anggaran dasar ini, maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukan sebagai pasal-pasal atau ayat baru pada BAB X Aturan Tambahan ini, yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi seluruh anggota kelompok.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 17

(1). Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota, sebagaimana dibutuhkan oleh dokumen Berita Acara Keputusan Rapat Anggota, Daftar Hadir peserta rapat terlampir.

(2). Hal-hal mengenai tata laksana kelompok akan diatur dalam Anggara Rumah Tangga.
Ditetapkan di
:
....................................................................................
Pada tanggal
:
...................................................................................

Atas nama seluruh anggota Kelompok ..........................................

Ketua

Sekretaris

 (.......................................................)


 (.....................................................)
Wakil Anggota

Wakil Anggota


(…………………………………….)



(…………………………………….)


ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK : ................................................................Dusun ................................
Desa : ...................................................... Kecamatan : ..........................................
Kabupaten : ............................................................................................................
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1). Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila yang bersangkutan adalah petani/peternak/pekebun yang berasal dari lingkungan RT/RW yang ada diwilayah terdekat kelompok, dan memenuhi syarat melunasi kewajiban-kewajiban.
(2).  Kewajiban-kewajiban yang dimaksud pada butir 1 adalah iuran pokok sebesar Rp. ................... dibayar sekali saja selama menjadi anggota dan iuran wajib sebesar Rp. .................. setiap bulanan dibayar bulan pertama sejak menjadi anggota.
(3). Anggota kelompok wajib aktif mengikuti kegiatan gabungan baik kegiatan pertemuan maupun kegiatan non pertemuan.
(4). Penerimaan anggota baru dilaksanakan dengan mengisi blanko pendaftaran yang diisi pengurus dan dinilai persyaratannya. Diterima tidaknya menjadi anggota baru tergantung hasil penilaian pengurus.
(5). Anggota kelompok dapat dinyatakan tidak menjadi anggota apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban pada butir (2) dan (3) minimal selama 1 (satu) tahun.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 2
(1).      Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul  didalam maupun diluar rapat anggota.
(2).  Setiap anggota mempunyai hak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus dan pengawas.
(3).  Setiap anggota mempunyai hak dan menelaah pembukuan kelompok setiap saat atau pada saat rapat anggota.
BAB III
WEWENANG DAN TUGAS PENGURUS

Pasal 4
(1).  Pengurus berwenang menetapkan pola kebijakan umum kelompok, meliputi :
a)     Pola kebijakan tabungan, meliputi :
1.    Jenis produk tabungan
2.    Prosedur pelayanan tabungan;
3.    Promosi dan pemasaran tabungan;
4.    Batas maksiumum tabungan yang dimiliki oleh seorang anggota;
5.    Ketentuan tentang insentif, bonus dan hadiah tabungan;
6.    Tata cara penarikan uang;
7.    Biaya layanan tabungan;
8.    Sistem administrasi tabungan.

b)     Pola kebijakan perkreditan, meliputi :
1.    Kriteria anggota yang dapat memperolah layanan kredit;
2.    Prosedur kredit;
3.    Jumlah maksimum untuk setiap jenis kredit;
4.    Jangka waktu untuk setiap jenis kredit;
5.    Suku bunga untuk setiap jenis kredit;
6.    Cara pengambilan untuk setiap jenis kredit
7.    Sistem ansuran untuk setiap jenis kredit;
8.    Biaya layanan kredit untuk setiap jenis kredit
9.    Ketentuan untuk wajib tabungan bagi setiap pencairan kredit;
10.  Ketentuan mengenai monitoring dan pengawasan kredit;
11.  Ketentuan yang berkaitan dengan penanganan kredit bermasalah.
c). Kebijakan perihal jumlah maksimum tabungan yang dapat dimiliki oleh setiap anggota, dengan ketentuan bahwa seseorang anggota tidak diperbolehkan memiliki jumlah tabungan melebihi 25% dari jumlah seluruh tabungan.
d).  Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota;
e).  Kebijakan mengenai pengelolaan administrasi umum dan keuangan;
f).  Kebijakan tentang tata cara pemungutan kembali kredit serta penghapusan kredit atau sisa kredit anggota yang sudah tidak mungkin lagi dikembalikan dengan persetujuan rapat anggota.
g).  Kebijakan mengenai kegiatan program pendidikan dan promosi;
h). Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota untuk dususun dan digariskan oleh pengurus;


(2). Pengurus mengusahakan agar selalu melaporkan keuangan kelompok secara periodik kepada anggota;
Kebijakan mengenai program pendidikan dan promosi ditetapkan oleh pengurus:
(1).  Pengurus berwenang menetapkan pola kebijakan kelompok, meliputi :
a). Program pendidikan antara lain :
1.    Pendidikan bagi calon-calon anggota
2.    Pendidikasn bagi calon pengurus
3.    Pendidikan bagi pengurus
b). Program promosi antara lain:
1.    Promosi kepada individu yang dianggap potensial yang ada diwilayah kerja kelompok;
2.    Sistem bonus dan hadiah;
3.    Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di wilayah kerja.

BAB IV
JABATAN DAN URAIAN TUGAS KEPENGURUSAN
Pasal 5
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut:
(1). Ketua menjalakan tugas-tugas :
a). Mempin rapat anggota dan rapat pengurus
b). Menandatangani surat menyurat dan surat-surat berharga
c). Mewakili kepentingan anggota ke dalam dan keluar
d). Memimpin pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen.
(2). Sekretaris menjalankan tugas-tugas :
a). Membuat dan memelihara notulen rapat anggota dan rapat pengurus,
b). Membuat undangan rapat
c). Melaksanakan surat menyurat dan pengarsipannya
d). Menyelenggarakan administrasi non keuangan yang diperlukan
e). Menyusun laporan kegiatan bulanan dan tahunan
(3). Bendahara menjalankan tugasp-tugas :
a). Sebagai pemimpin pelaksana harian sebelum kelompok mempunyai tenaga manajer dan karyawan
b). Bersama ketua menanda tangani surat-surat berharga, yang diperjual-belikan atau dipindahkan dalam usaha kelompok.
c). Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan, menyimpan dengan baik semua buku, bon, surat berharga,, dan barang-barang tanggungan jaminan sedemikian rupa sehingga setiap saat bersedia untuk diperiksa oleh pengawas.
d). Bertanggung jawab atas terselenggaranya sistem pembukuan kelompok yang standar dan penyusunan laporan keuangan berupa Neraca dan Laporan Rugi Laba selambat-lambatnya 10 hari setelah bulan terakhir.
e).  Menyusun laporan tahunan sebagai bagian laporan pertanggung jawaban pengurus di dalam Rapat Anggota selambat-lambatnya 15 hari setalah tahun pembukuan berakhir yang telah ditanda tangani oleh sekurang-kureangnya dua orang Badan Pemeriksa dan ditempelkan paling kurang satu bulan lamanya ditempat yang mudah dilihat anggota.
f).  Menerima semua pembayaran atas nama anggota dan menyimpan di tempat aman yang telah ditentukan oleh pengurus.
g).  Melakukan tugas-tugas lain, seperti menandatangani surat perjanjian kredit dan lain-lain yang berkaitan dengan tugas-trugas bendahara.

BAB V
PERTEMUAN KELOMPOK

Pasal 6
(1). Pertemuan pengurus dan anggota bersama pembina kelompok dan UPK dilaksanakan secara rutin 1 kali dalam sebulan..
(2). Dalam setiap pertemuan diusahakan diisi dengan materi-materi yang dapat meningkatkan kemampuan manajemen pengurus dan anggota.
(4).  Setiap anggota wajib mengikuti pertemuan yang telah disepakati bersama.

BAB VI
PERWAKILAN ANGGOTA

 Pasal 7
(1). Perwakilan anggota adalah seseorang yang telah dipercayakan oleh masing- masing anggota/seksi yang ada dalam keliompok untuk menyampaikan aspirasinya dan pengambilan keputusan.
(2). Perwakilan anggota berasal dari seksi atau anggota tidak merangkap pengurus/ketua.

BAB VII
SANKSI

Pasal 8
(1). Seluruh anggota dan pengurus kelompok wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2). Anggota dan pengurus kelompok yang dengan sengaja melanggar atau tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga akan dikenakan saanksi.
(3). Bentuk sanksi yang dikenakan kepada anggota yang melanggar aturan ditetapkan dalam musyawarah anggota.

Anggaran Rumah Tangga ini diterima dan disahkan oleh Rapat Anggota yang diadakan pada tanggal ................................. di Desa ................................. Kecamatan ............................................... Kabupaten ...........................................


Ketua

Sekretaris


 (................................................ )




 ( .....................................................)
Wakil Anggota

Wakil Anggota


(…………………………………….)



(…………………………………….)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive