25 November 2018

13.10 No comments





PERATURAN DESA LAWANG AGUNG

NOMOR   ….  TAHUN 2018

TENTANG

PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN
PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA LAWANG AGUNG


Menimbang: a. bahwa peningkatan produksi dan konsumsi barang di masyarakat tidak didukung oleh penggunaan teknologi ramah lingkungan, sistem penanganan dan pengelolaan sampah yang baik, serta budaya pengelolaan sampah yang bertanggungjawab menyebabkan terjadinya peningkatan volume sampah di Desa Lawang agung;
b.   bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan sampah tersebut, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi, mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan menjamin kelestarian alam dan lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
c.    bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab dan kewenangan Pemerintah Desa, serta peran serta masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien;
d.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Desa Lawang agung tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah;
Mengingat:   1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3815) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3910);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana yang telah diubah  dengan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
6.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
7.   Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Dan Recycle Melalui Bank Sampah (Berita Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
8.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LAWANG AGUNG
Dan
KEPALA DESA LAWANG AGUNG

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:        PERATURAN DESA LAWANG AGUNG TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN PENYELENGGARAAN BANK SAMPAH



BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
3.     Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.     Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
6.     Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang sebagian besar terdiri dari sampah organik, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
7.     Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya.
8.     Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/ atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9.     Tempat sampah rumah tangga adalah wadah penampungan sampah yang berupa bak/bin/tong/kantong/keranjang sampah.
10.     Kawasan permukiman adalah kawasan hunian dalam bentuk klaster, apartemen, kondominium, asrama, dan sejenisnya.
11.     Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
12.     Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
13.     Kawasan khusus adalah wilayah yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional.
14.     Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/ atau badan hukum.
15.     Penghasil sampah adalah setiap orang dan/ atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
16.     Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.     Pengelola Sampah adalah pihak melaksanakan pengelolaan sampah, yaitu Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha/swasta dan anggota masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah.
18.     Timbulan Sampah adalah volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu persatuan waktu .
19.     Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
20.     Tempat Pengolahan Sampah yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, dan pengolahan dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle).
21.     Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
22.     Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA adalah tempat sebagai tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
23.     Daur Ulang adalah kegiatan pemanfaatan materi yang terkandung dalam sampah anorganik.
24.     Pengomposan adalah kegiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses pembusukan atau permentasis.
25.     Bank sampah adalah kegiatan pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
26.     Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan usaha lainnya;
27.     Retribusi Pengelolaan Sampah, yang selanjutnya dapat disebut retribusi, adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat atas jasa Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
28.     Lingkungan adalah lingkungan hidup yaitu kesatuan ruang darat, laut maupun udara dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
29.     Ramah Lingkungan adalah keadaan yang berhubungan dengan kualitas yang dapat dipakai kembali, dapat diuraikan secara biologis atau dapat dibuat kompos, dapat didaur ulang dan tidak beracun atau berbahaya bagi lingkungan.

Bagian Ke Dua
Ruang Lingkup

Pasal 2

Ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Desa ini meliputi:
a.    sampah rumah tangga; dan
b.   sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pasal 3

(1)  Sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada pasal 2 huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari di dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

(2)  Sampah spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b.   sampah yang timbul akibat bencana;
c.    sampah medis;
d.   puing bongkaran bangunan;
e.    sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan
f.     sampah yang timbul secara tidak periodik.

(3)  Sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4

Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dilakukan berdasarkan asas:
a.    harmoni, dan kelestarian lingkungan;
b.   tanggung jawab;
c.    berkelanjutan;
d.   manfaat;
e.    keadilan; 
f.     kesadaran;
g.    kebersamaan;
h.   kesehatan;
i.     keamanan; dan
j.     nilai ekonomi.

Pasal 5

(1)  Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bertujuan:
a.    mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat;
b.   mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh sampah;
c.    meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
d.   meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
e.    menjadikan sampah sebagai sumber daya; dan
f.     mengubah perilaku masyarakat dalam penanganan sampah.

(2)  Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan 3R melalui TPS/bank sampah terhadap sampah rumah tangga;


 BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DESA

Pasal 6

Pemerintah Desa mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

Pasal 7

Tugas Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a.     menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penanganan sampah;
b.     meningkatkan kapasitas dan kompetensi tenaga pengelola sampah;
c.     melakukan pengembangan teknologi dalam pengurangan dan penanganan sampah;
d.     memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah;
e.     melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah;
f.      mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil pengolahan sampah;
g.     memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengelola sampah; dan
h.    melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Pasal 8

(1)   Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan:
a.     membina kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan yang mendukung pengelolaan persampahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa;
b.     menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah berskala desa berdasarkan kebijakan perundang-undangan;
c.     menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja dalam kegiatan pengelolaan sampah;
d.     menyelenggarakan kerja sama, kemitraan, dan fasilitasi investasi dan pengembangan jejaring dalam pengelolaan sampah;
e.     memfasilitasi peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan prasarana dan sarana persampahan yang dikelola dusun, RT, serta kelompok masyarakat lain di wilayahnya;
f.      memberikan bantuan teknis, pembinaan pengetahuan dan teknologi pengelolaan persampahan kepada masyarakat secara berkelanjutan;
g.     menetapkan lokasi Tempat Penampungan Sampah Sementara, dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS);
h.    menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan kewenangannya;
i.      memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh persampahan;
j.      memberikan insentif dan disinsentif bagi orang atau sekelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan sampah;
k.     menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat akibat pencemaran yang disebabkan oleh persampahan yang menjadi kewenangannya.

(3)   Penetapan lokasi Tempat Penampungan Sementara (TPS), dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS 3R) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan sistem tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan peraturan Kepala Desa.








BAB IV
PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan

Pasal 9

(1)  Pemerintah Desa menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD).
(2)  Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. target pengurangan sampah;
b. target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPS;
c. pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan, dan partisipasi masyarakat;
d. kebutuhan penyediaan pembiayaan yang ditanggung oleh pemerintah desa dan masyarakat; dan
e. rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.

Bagian Kedua
Pelaksanaan

Pasal  10

(1)  Pemerintah desa dalam mengurangi sampah dilakukan dengan cara pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah (3R).
(2)  Pengurangan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan :
a. pemantauan dan supervisi pelaksanaan rencana pemanfaatan bahan produksi ramah lingkungan oleh pelaku usaha; dan
b. fasilitasi kepada masyarakat dan dunia usaha dalam mengembangkan dan memanfaatkan hasil daur ulang, pemasaran hasil produk daur ulang, dan guna ulang sampah.


Pasal  11

Pemerintah desa dalam menangani sampah dilakukan dengan cara:
a.   pemilahan;
b.   pengumpulan;
c.   pengangkutan;
d.   pengolahan; dan
e.   pemrosesan akhir sampah.

Pasal  12

(1)  Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan dengan memilah sampah rumah tangga sesuai dengan jenis sampah;
(2)  Pemilahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan fasilitas tempat sampah organik dan anorganik di rumah tangga, kawasan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya;

Pasal  13

Pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilakukan sejak pemindahan sampah dari tempat sampah rumah tangga, tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pengolahan sampah (TPS 3R) dengan tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.

Pasal  14

(1)  Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilaksanakan dengan cara:
a.    sampah rumah tangga ke tempat penampungan sampah sementara menjadi tanggung jawab masing-masing rumah tangga;
b.   sampah dari penampungan sampah sementara (TPS) ke TPS 3R, menjadi tanggung jawab pengelola sampah yang telah dibentuk oleh pemerintah desa;
c.    sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan khusus, dari sumber sampah sampai ke TPS dan/atau TPS 3R, menjadi tanggung jawab pengelola kawasan;
d.   sampah dari fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya dari sumber sampah sampai ke TPS 3R, menjadi tanggung jawab pemerintah desa; dan
e.    sampah dari TPS ke TPA menjadi tanggung jawab pemerintah desa dan dapat dibantu oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.
(2) Pelaksanaan pengangkutan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan jenis sampah.
(3) Alat pengangkutan sampah harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.

Pasal  15

(1)  Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah yang dilaksanakan di TPS.
(2)  Pengolahan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang ramah lingkungan.

Pasal  16

Pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilakukan dengan pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan ke media lingkungan secara aman.


Bagian Ketiga
Lembaga Pengelola

Pasal  19
(1)  Pemerintah desa dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dapat membentuk lembaga pengelola sampah tingkat desa dengan dibiayai melalui APBDes.
(2)  Lembaga Pengelola Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Unit Usaha Mandiri berupa Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) TPS 3R Sapu Jagad.
(3)  KSM TPS 3R Sapu Jagad merupakan bagian atau unit usaha dari organisasi BUMDesa.
(4)  Dalam pelaksanaanya, Unit Usaha Mandiri sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dapat memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah tingkat RT sesuai dengan kebutuhan;
(5)  Bentuk Lembaga Pengelola Sampah tingkat RT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) adalah KSM TPS 3R.
(6)  KSM TPS 3R dapat menyelenggarakan kegiatan Bank Sampah.

Pasal  20

 (1) KSM TPS3R  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, strategi, dan rencana Pemerintah Desa dalam pengelolaan sampah.
(2)  KSM TPS3R dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas:
a. terlaksananya pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tersedianya barang dan/atau jasa layanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengelolaan persampahan;
c. tertib administrasi pengelolaan persampahan dan pertanggungjawaban kepada Pemerintah Desa.
d. Pertanggungjawaban dilakukan melalui forum Musyawarah/ Rembug Desa.

Pasal  21
(1)   Struktur organisasi KSM Pengelola TPS 3R terdiri dari :
a.    Ketua
b.   Sekretaris
c.    Bendahara
d.   Seksi seksi : Seksi Usaha Ekonomi/Bank Sampah, Seksi Operasi dan pemeliharaan dan Seksi Penyuluhan.
(2)   Tugas pokok pengurus dan masing-masing seksi diatur lebih lanjut dalam AD/ART KSM pengelola TPS 3R.


Pasal  21

(1)  KSM TPS 3R dalam pengelolaan sampah di tingkat rukun tetangga (RT) dapat membentuk bank sampah tingkat rukun tetangga (RT) yang pelaksanaanya berkoordinasi dengan RT dan Kepala Dusun setempat.
(2)  Pelaksanaan kegiatan ini juga dengan memanfaatkan lembaga yang sudah ada di desa seperti dasa wisma, pkk, atau kelompok masyarakat lain.

Pasal  22

KSM TPS 3R Sapu Jagad dapat memungut dan mengelola biaya atas barang dan/atau jasa layanan pengelolaan sampah sesuai tarif yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pasal  23
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha BUMDesa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Insentif dan Disinsentif
Pasal  24

(1)  Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada kelompok masyarakat yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau
d. tertib penanganan sampah.
(2)  Pemerintah desa dapat memberikan insentif kepada perseorangan yang melakukan:
a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; dan/atau
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan.






Pasal  25

Pemerintah desa memberikan disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan yang melakukan:
a.   pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
b.   pelanggaran tertib penanganan sampah.

Pasal  26

Insentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. pemberian penghargaan; dan/atau
b. pemberian subsidi.


Pasal  27

Disinsentif kepada kelompok masyarakat dan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a. penghentian subsidi; dan/atau
b.  denda dalam bentuk uang/barang/jasa.


Pasal  28

(1) Kepala desa melakukan penilaian kepada perseorangan dan kelompok masyarakat terhadap:
a. inovasi pengelolaan sampah;
b. pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan;
c. pengurangan timbulan sampah;
d. tertib penanganan sampah;
e. pelanggaran terhadap larangan; dan/atau
f.  pelanggaran tertib penanganan sampah.
(2)  Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penilai dengan keputusan Kepala Desa. 



Pasal  29
Pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kearifan lokal.

Bagian Kelima
Kerja sama, Kemitraan dan Investasi

Pasal  30

Pemerintah desa dapat melakukan kerja sama, kemitraan dan investasi dalam pengelolaan sampah.

Pasal  31

(1)       Pemerintah Desa dapat melakukan kerjasama dalam melakukan pengelolaan sampah.
(2)       Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diwujudkan dalam bentuk kerjasama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.
(3)       Penyelenggaraan kerjasama pengelolaan persampahan dapat dilakukan melalui:
a.    kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah desa lainnya;
b.   kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah di atasnya; atau
c.    kerjasama pemerintah desa dengan masyarakat atau kelompok masyarakat di Lawang agung;
(4)       Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dituangkan dalam bentuk perjanjian.
(5)       Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b meliputi:
a.    pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b.   pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c.    pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
d.   peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
e.    peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;dan/atau
(6)       Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a.    penarikan retribusi pelayanan persampahan;
b.   pengangkutan sampah ke TPS;
c.    peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan persampahan;
d.   pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
e.    pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
f.     pengaturan tentang pengelolaan persampahan pada kawasan yang dilalui dan terlayani oleh jasa pengelolaan sampah;
g.    peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan; dan/atau
h.   peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan.
(7)       Dalam pelaksanaan kerjasama dengan pemerintah desa yang lainnya, pemerintah desa dapat menunjuk KSM TPS 3R Sapu jagad yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa

Pasal  32

(1)    Pemerintah Desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.
(2)    Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Desa dan badan usaha yang bersangkutan.
(3)    Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.    pembangunan infrastruktur prasarana dan sarana;
b.   pembiayaan pengoperasian dan pemeliharaan;
c.    peningkatan manajemen dan kelembagaan pengelola persampahan;
d.   alih teknologi dalam pengolahan sampah;
e.    peningkatan kemampuan pendanaan untuk pengoperasian dan pemeliharaan;
f.     pengolahan sampah menjadi produk lainnya yang ramah lingkungan; dan
g.    pemasaran produk hasil pengolahan dan daur ulang sampah.
(4)    Dalam pelaksanaan kemitraan dengan badan usaha, pemerintah desa dapat menunjuk KSM TPS 3R Sapu Jagad  yang mengelola Persampahan sebagai pihak yang mewakili pemerintah desa


Pasal  33

(1)     Pemerintah desa secara sendiri atau bersama-sama pihak lain dapat melakukan investasi di bidang usaha pengelolaan dalam penyelenggaraan pengolahan sampah.
(2)     Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa dan diatur dengan Peraturan Desa.
(3)     Bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.    investasi awal untuk pembangunan sistem pengelolaaan persampahan;
b.   kerjasama investasi dalam pengolahan dan daur ulang sampah berbasis teknologi modern dan ramah lingkungan; atau
c.    memfasilitasi investasi swasta dalam usaha pengelolaan sampah.
                                                                                   

BAB V
RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN
Pasal  34

(1)   KSM TPS 3R Sapu Jagad yang mengelola Persampahan dapat mengenakan retribusi atas pelayanan persampahan.
(2)   Dalam penarikan retribusi dapat bekerjasama dengan BUMDesa, atau lembaga lain yang ditetapkan.
(3)  Komponen biaya perhitungan retribusi pelayanan persampahan meliputi:
a. biaya pengumpulan dan pewadahan dari sumber sampah ke TPS;
b. biaya pengangkutan sampah dari TPS ke TPS 3R;
c. biaya penyediaan dan pengangkutan ke lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah; dan
d. biaya operasional pengolahan sampah di TPS 3R.
(4)  Besaran retribusi ditetapkan dalam keputusan kepala desa.


BAB VI
KOMPENSASI
Pasal  35

(1)  Pemerintah desa memberikan kompensasi kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
(2)  Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. relokasi;
b. pemulihan lingkungan;
c. biaya kesehatan dan pengobatan;
d. ganti rugi; dan/atau
e. bentuk lain.


Pasal  36

Tata cara pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) sebagai berikut:
a.   pengajuan surat pengaduan kepada pemerintah desa;
b.   Pemerintah Desa melakukan investigasi atas kebenaran aduan dan dampak negatif pengelolaan sampah;
c.    menetapkan bentuk kompensasi yang diberikan berdasarkan hasil investigasi dan hasil kajian.

BAB VII
PERAN MASYARAKAT

Pasal  37

(1)    Pemerintah desa berkewajiban meningkatkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
(2)     Masyarakat dapat berperan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan dalam kegiatan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa

Pasal  38
Bentuk peran masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi:
a.   menjaga kebersihan lingkungan;
b.   aktif dalam kegiatan pengurangan, pengumpulan, pemilahan, pengangkutan, dan pengolahan sampah; dan
c.   pemberian saran, usul, pengaduan, pertimbangan, dan pendapat dalam upaya peningkatan pengelolaan sampah di wilayahnya.
d.   membayar retribusi sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan pemerintah desa.


BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

Pasal  41
(1)  Kepala Desa mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dalam wilayah desa.
(2)  Kepala Dusun mengkoordinasikan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dalam wilayah dusun setempat.
(3)  Ketua RT melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah dalam wilayah RT setempat.

Pasal  42

(1)  Kepala Desa melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah dalam wilayah desa.
(2)  Kepala Dusun melakukan pembinaan atas pengelolaan sampah di wilayahnya.
(3)  Ketua RT melakukan pembinaan pengelolaan sampah di wilayahnya.

Pasal  43

Pembinaan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) meliputi:
a.    pemberian pedoman dan standar pengelolaan sampah;
b.   pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
c.    pendidikan dan pelatihan di bidang pengelolaan sampah; dan
d.   perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.

Pasal  44

Pembinaan Kepala Dusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) meliputi:
a.   koordinasi kelembagaan pengelola sampah diwilayah setempat;
b.   pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pengelolaan sampah;
c.   perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah.



Pasal  45
Pembinaan Ketua RT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) meliputi pemantauan, dan evaluasi pengelolaan sampah diwilayah RT setempat.

BAB IX
PELAPORAN

Pasal  46
(1)  KSM TPS 3R melaporkan pengelolaan sampah dan kegiatan penyuluhan lingkungan di desa kepada Kepala Desa.
(2)  KSM TPS 3R juga melaporkan kegiatannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seluma.
(3)  Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun.
(4). KSM TPS 3R melaksananakan laporan pertanggung jawaban dalam forum Musyawarah Desa setiap periode kepengurusan 1 (satu) tahun sekali.




BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal  47
Pembinaan Kepala Desa, Kepala Dusun dan Ketua RT dalam pengelolaan sampah di desa dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja desa dan/atau pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.

BAB XI
BANK SAMPAH

Bagian Kesatu
Tanggungjawab dan Pengelolaan Bank Sampah

Pasal 48
(1)   Bank Sampah didirikan dan dikelola oleh masyarakat atau kelompok masyarakat secara mandiri.
(2)   Bank Sampah di tingkat desa diselenggarakan oleh KSM TPS 3R khususnya pada Seksi Usaha Ekonomi.
(3)   Kegiatan dan mekanisme bank sampah meliputi :
a.     pemilahan sampah;
b.     penyerahan sampah ke bank sampah;
c.     penimbangan sampah;
d.     pencatatan;
e.     hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan; dan
f.      bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.



Bagian Kedua
Pelaksanaan Bank Sampah
Pasal 49

(1)   Pelaksanaan bank sampah, meliputi:
a.     penetapan jam kerja;
b.     penarikan tabungan;
c.     peminjaman uang;
d.     buku tabungan;
e.     jasa penjemputan sampah;
f.      jenis tabungan;
g.     jenis sampah;
h.    penetapan harga;
i.      kondisi sampah;
j.      berat minimum;
k.     wadah sampah;
(2)   Penetapan Jam Kerja sebagaima dimaksud ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut:
a.     Berbeda dengan bank konvensional, jam kerja bank sampah sepenuhnya tergantung kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung.
b.     Jumlah hari kerja bank sampah dalam seminggu kepada kesepakatan pelaksana bank sampah dan masyarakat sebagai penabung, bisa 2 hari, 3 hari, 5 hari, atau 7 hari dalam satu minggu, tergantung ketersediaan waktu pengelola bank sampah.
(3)   Penarikan Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut:
a.     Semua orang dapat menabung sampah di bank sampah.
b.     Setiap sampah yang ditabung akan ditimbang dan dihargai sesuai harga pasaran.
c.     Uangnya dapat langsung diambil penabung atau dicatat dalam buku rekening yang dipersiapkan oleh bank sampah.


(4)   Peminjaman Uang sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, bahwa selain menabung sampah, dalam prakteknya bank sampah juga dapat meminjamkan uang kepada penabung dengan sistem bagi hasil dan harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

(5)   Buku Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut :
a.     Setiap sampah yang ditabung, ditimbang, dan dihargai sesuai harga pasaran sampah kemudian dicatat dalam buku rekening (buku tabungan) sebagai bukti tertulis jumlah sampah dan jumlah uang yang dimiliki setiap penabung.
b.     Dalam setiap buku rekening tercantum kolom kredit, debit, dan saldo yang mencatat setiap transaksi yang pernah dilakukan.
(6)   Jasa Penjemputan Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e, diatur sebagai berikut:
a.     Sebagai bagian dari pelayanan, bank sampah dapat menyediakan angkutan untuk menjemput sampah dari kampung ke kampung di seluruh daerah layanan.
b.     Penabung cukup menelpon bank sampah dan meletakkan sampahnya di depan rumah, petugas bank sampah akan menimbang, mencatat, dan mengangkut sampah tersebut.
(7)   Jenis Tabungan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f, diatur sebagai berikut:
a.     Dalam prakteknya, pengelola bank sampah dapat melaksanakan dua jenis tabungan, tabungan individu dan tabungan kolektif.
b.     Tabungan individu terdiri dari: tabungan biasa, tabungan pendidikan, tabungan lebaran, dan tabungan sosial.
c.     Tabungan biasa dapat ditarik setelah 3 bulan, tabungan pendidikan dapat ditarik setiap tahun ajaran baru atau setiap bayar sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), dan tabungan lebaran dapat diambil seminggu sebelum lebaran.
d.     Tabungan kolektif dan Tabungan Sosial ditujukan untuk keperluan kelompok, diantaranya seperti kegiatan arisan, pengajian, dan pengurus masjid.
(8)   Jenis sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g, yang dapat ditabung di bank sampah dikelompokkan menjadi:
a.     kertas, yang meliputi koran, majalah, kardus, dan dupleks;
b.     plastik, yang meliputi plastik bening, botol plastik, dan plastik keras lainnya; dan
c.     logam, yang meliputi besi, aluminium, dan timah.
d.     bank sampah dapat menerima sampah jenis lain dari penabung sepanjang mempunyai nilai ekonomi.
(9)   Penetapan harga sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf h, diatur sebagai berikut :
a.     penetapan harga setiap jenis sampah merupakan kesepakatan pengurus bank sampah.
b.     harga setiap jenis sampah bersifat fluktuatif tergantung harga pasaran.
c.     penetapan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a khusus untuk perorangan yang menjual langsung sampah dan mengharapkan uang tunai, harga yang ditetapkan merupakan harga fluktuatif sesuai harga pasar;
d.     penetapan harga sebagaimana dimaksud pada huruf a khusus untuk penabung yang menjual secara kolektif, dan sengaja untuk ditabung, dapat diberikan harga stabil tidak tergantung pasar dan atau dapat dibayar di atas harga pasar.

(10)      Kondisi Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i, penabung  didorong untuk menabung sampah dalam keadaan bersih dan utuh, karena harga sampah dalam keadaan bersih dan utuh memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
(11)      Berat Minimum sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf j, agar timbangan sampah lebih efisien dan pencatatan dalam buku rekening lebih mudah, dapat diberlakukan syarat berat minimum untuk menabung sampah.
(12)      Wadah Sampah sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf k, agar proses pemilahan sampah berjalan baik, penabung disarankan untuk membawa 3 (tiga) kelompok besar sampah ke dalam 3 (tiga) kantong yang berbeda meliputi:
                      i.       kantong pertama untuk plastik;
                     ii.       kantong kedua untuk kertas; dan
                   iii.       kantong ketiga untuk logam.

(13)   Sistem Bagi Hasil sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf l, diatur sebagai berikut:
a.     Besaran sistem bagi hasil bank sampah tergantung pada hasil rapat pengurus bank sampah.
b.     Hasil keputusan besarnya bagi hasil tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua penabung.
c.     Besaran bagi hasil yang umum digunakan adalah 85:15 yaitu 85% (delapan puluh lima per seratus) untuk penabung dan 15% (lima belas per seratus) untuk pelaksana bank sampah.
d.     Jatah 15% (lima belas per seratus) untuk bank sampah digunakan untuk kegiatan operasional bank sampah seperti pembuatan buku rekening, fotokopi, pembelian alat tulis, dan pembelian perlengkapan pelaksanaan operasional bank sampah.
(14)      Pemberian Upah Karyawan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf m, diatur sebagai berikut:
a.     untuk pengelolaan bank sampah yang dijalankan secara baik dan profesional, pengelola bank sampah bisa mendapatkan upah yang layak.
b.     tidak semua bank sampah dapat membayar upah karyawannya, maka bank sampah dijalankan pengurus secara sukarela dan tidak mendapatkan bayaran.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 50
Penyelenggaraan pengelolaan sampah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Desa ini tetap diakui keberadaannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Desa ini.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 51
                                                                                                
Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Lawang agung.
                                                                  

Ditetapkan di Lawang agung
Pada tanggal  … Agustus  2018
KEPALA DESA LAWANG AGUNG,


………………………………


Diundangkan di Lawang agung
Pada tanggal …. Agustus 2018
SEKRETARIS DESA LAWANG AGUNG,


………………….


                 LEMBARAN DESA LAWANG AGUNG TAHUN 2018 NOMOR ….

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda

Recent Post

Popular Posts

Blog Archive