Musyawarah Perencanaan Pembangunan |
Perencanaan pembangunan Desa, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:penyusunan RPJM Desa; dan penyusunan RKP Desa.
RPJM Desa, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli
tahun berjalan.
tahun berjalan.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
Bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain:
penetapan dan penegasan batas Desa;pendataan Desa;penyusunan tata ruang Desa;penyelenggaraan musyawarah Desa;pengelolaan informasi Desa;penyelenggaraan perencanaan Desa;penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;penyelenggaraan kerjasama antar Desa;pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; dan kegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang pelaksanaan pembangunan Desa antara lain:
a. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa antara lain:tambatan perahu; jalan pemukiman;jalan Desa antar permukiman ke wilayah pertanian;pembangkit listrik tenaga mikro hidro ; lingkungan permukiman masyarakat Desa; dan infrastruktur Desa lainnya sesuai kondisi Desa.
b. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan antara lain:air bersih berskala Desa; sanitasi lingkungan;
c. Pelayanan kesehatan Desa seperti posyandu; dan sarana dan prasarana kesehatan lainnya sesuai kondisi Desa.
d. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan antara lain:taman bacaan masyarakat; pendidikan anak usia dini;balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;pengembangan dan pembinaan sanggar seni; dansarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan lainnya sesuai kondisi Desa.
e. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi antara lain: pasar Desa;pembentukan dan pengembangan BUM Desa;penguatan permodalan BUM Desa;pembibitan tanaman pangan; penggilingan padi;lumbung Desa;pembukaan lahan pertanian;pengelolaan usaha hutan Desa;kolam ikan dan pembenihan ikan;kapal penangkap ikan;cold storage (gudang pendingin);tempat pelelangan ikan;tambak garam;kandang ternak; instalasi biogas;mesin pakan ternak;sarana dan prasarana ekonomi lainnya sesuai kondisi Desa. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:penghijauan;pembuatan terasering; pemeliharaan hutan bakau;perlindungan mata air; pembersihan daerah aliran sungai;perlindungan terumbu karang; dankegiatan lainnya sesuai kondisi Desa.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan antara lain: pembinaan lembaga kemasyarakatan; penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; pembinaan kerukunan umat beragama; pengadaan sarana dan prasarana olah raga; pembinaan lembaga adat; pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; dan kegiatan lain sesuai kondisi Desa.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat antara lain: pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan;pelatihan teknologi tepat guna;pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; peningkatan kapasitas masyarakat, antara lain:kader pemberdayaan masyarakat Desa; kelompok usaha ekonomi produktif; kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok nelayan, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda; dan kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Sumber : Buku 6 : Perencanaan Pembangunan Desa
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda