Bisnis.com,JAKARTA-Menteri
Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi diminta untuk
mencabut Peraturan Menteri No 4/2015 tentang badan usaha milik desa atau
BUMDes karena menghilangkan semangat kolektifitas.
Suroto,
Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) mengatakan
regulasi tersebut tidak sesuai dengan konsep demokrasi ekonomi dan nafas
Undang-undang (UU) Desa yang mengedepankan asas gotong royong.
“Permendes
tersebut baiknya segera dicabut. Selain bertentangan dengan misi
konstitusi juga banyak yang tidak bersesuaian dengan semangat UU Desa
karena arahkan bisnis BUMDes menjadi kehilangan semangat
kolektifitasnya,” ujarnya, Minggu (6/11/2016).
Permendes
itu mengatur tentang pendirian, pengurusan, pengelolaan, dan pembubaran
BUMDes akan berpotensi mengabsorsi usaha-usaha di desa bukan dorong
partisipasi masyarakat lebih luas. Permendes ini mewajibkan badan hukum
perseroan sebagai bentuk badan hukumnya. Hal ini, menurutnya, sudah
tidak sesuai dengan nafas UU Desa yang arahkan misi BUMDes agar non
profit, subsidiaritas dan kedepankan asas gotong royong, demokratis dan
partisipatoris.
“Permendes ini juga by design sengaja menjauhkan masyarakat desa agar bangun bisnis secara demokratis karena abaikan UU Perkoperasian,” tambahnya.
Perseroan,
paparnya, merupakan badan hukum yang berorientasi profit dan kekuasaan
tertinggi bukan pada masyarakat, melainkan pada investornya. Karena itu,
kalau mau nonprofit dan mengupayakan kesejahteraan bersama mustinya
BUMDes berbadan hukum koperasi.
Dia
mengatakan, kelembagaan koperasi saat ini sudah banyak mengalami
kemajuan dengan konsep koperasi multipihak dan dapat representasikan
pemerintah sekaligus. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) No 33/1998
tentang penyertaan modal negara untuk koperasi juga sudah ada. Jadi
tidak ada alasan untuk tidak dapat dilaksanakan.
“Badan
hukum koperasi bisa digunakan karena asas koperasi selain berorientasi
bagi kesejahteraan semua orang, juga jalankan asas subsidiaritas,”
tambahnya.
Asas
subsidiaritas itu adalah apa yang sudah dikerjakan masyarakat secara
individu tidak perlu dilaksanakan oleh koperasi dan berbagai hal yang
tidak bisa dikerjakan individu secara sendiri-sendiri baru dikerjakan
BUMDes berbasis koperasi ini.
Menurutnya,
masalah keanggotaan koperasi yang dinilai eksklusif juga tidak benar.
Keanggotaan koperasi itu terbuka bagi siapapun juga tanpa diskriminasi.
Malahan jika menggunakan Badan Hukum Persero maka dengan jumlah anggota
(warga) yang sebanyak 300 lebih musti wajib listing di Bursa Efek. Ini
jelas tidak pas dengan nafas nonprofit dari usaha BUMDes.
“Bagi BUMDes yang sudah terlanjur berbadan hukum Persero tinggal di konversi menjadi badan hukum koperasi. Waktu satu tahun cukup untuk lakukan trabsformasi,” ujarnya.
“Bagi BUMDes yang sudah terlanjur berbadan hukum Persero tinggal di konversi menjadi badan hukum koperasi. Waktu satu tahun cukup untuk lakukan trabsformasi,” ujarnya.
Kasubdit Kelembagaan BUMDes
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Mulyadin
Malik mengakui persoalan status badan usaha BUMDes merupakan hal yang
harus diselesaikan oleh pemerintah.
Pada prinsipnya,
menurut dia jika sebuah BUMDes berbentuk PT atau CV, maka hal itu
bertolak belakang dengan semangat UU Desa yang menyatakan bahwa badan
usaha itu dijalankan dengan semangat kolektivitas masyarakat dan
merupakan milik warga desa.
Karena
itulah, pihaknya menginginkan ada regulasi khusus yang mengatur tentang
status BUMDes berbentuk UU atau minimal Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk mencapai hal itu, pihaknya akan mendahului dengan melakukan revisi
terhadap Permendes No 4/2015.
“Dalam
revisi ini kami akan menata terlebih dahulu mengenai kelembagaan BUMDes
secara lebih terperinci. Jika dipihakketigakan, bagaimana pembagian
devidennya dan lain sebagainya,” ujar pria asal Maluku ini.
Dia
mengungkapkan, bukan tidak mungkin ke depan BUMDes akan ditata lebih
baik, bahkan ada badan khusus dari pemerintah yang mengatur keberadaan
BUMDes seperti yang terjadi di luar negeri. Langkah pertama yang diambil
adalah mendorong dan menata keberadaan BUMDes sehingga bisa memberikan
kontribusi positif sesuai dengan nawacita, membangun dari pinggiran.
Sumber: Bisnis.com 6 November 2016
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda