Pengertian BUMDES
Ketentuan Umum angka 6 UU No. 6/2014 mengartikan BUM Desa sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Posisi BUMDES
BUM Desa merupakan institusi ekonomi berciri desa dengan daulat warga desa dan berlandaskan Musyawarah Desa.
Sifat Pendirian BUMDES
Pasal 87 ayat (1) UU Desa menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa. Artinya, pendirian BUM Desa tidak bersifat wajib. Terpenting, keputusan untuk mendirikan BUMDesa harus dilakukan melalui Musyawarah Desa. Dari perspektif UU Desa, pendirian BUM Desa ditujukan
guna mengatasi persoalan ekonomi Desa secara kolektif.
guna mengatasi persoalan ekonomi Desa secara kolektif.
Tujuan itu bukan tidak mungkin, sebagai contoh BUM Desa di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, berhasil mencapai omzet dari pedagang kaki lima yang mencapai Rp 90 juta per hari.
Semoga dapat menginspirasi para pegiat ekonomi desa...
Apakah BUMDES Harus Berbadan Hukum?
Keharusan berbadan hukum adalah unit-unit usaha yang dapat dibentuk oleh BUM Desa. Hal ini dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia, antara lain UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang mensyaratkan Perseroan Terbatas sebagai bentuk badan hukum LKM dengan sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh BUM Desa [Pasal 4 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro].
Status Badan Hukum BUMDes
Terkait kedudukan BUMD Desa itu sendiri dapat dilihat dari perspektif Hukum Administrasi yang menegaskan kedudukan BUM Desa dalam konteks “hukum untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, meliputi:
- BUM Desa termasuk kewenangan lokal berskala Desa yang ditetapkan secara atribusi [Pasal 19 huruf b jo. Pasal 72 ayat (1) beserta penjelasan UU Desa];
- Kepala Desa berwenang menetapkan Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa setelah disepakati melalui Musyawarah Desa (Pasal 26 huruf d jo. Pasal 88 UU Desa)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih telah berkunjung ke situs ini. Silahkan isi komentar/tanggapan anda